Kabupaten Cirebon,PN
Perihal rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa tahun 2020 yang dilaksanakan di Sentul Internasional Convention Center Bogor, Sentul City, Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi serta Gubenur Jawa Barat bersama Kepala Desa atau Kuwu se Jawa Barat.
Menanggapi hal itu Kepala Bidang ( Kabid ) Pemerintah Desa ( Pemdes ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, S.STP, Msi, pada Harian Umum Pelita News, rabu ( 4/3/20 ) menurutnya Pemerintah Pusat memberikan angaran Dana Desa ke desa bertujuan agar masyarakat bisa sejahtera, serta pembangunan desa bisa lebih maju ” proses pencairan Dana Desa sesuai dengan usulan dan kebutuhan desa tersebut makanya mari kita kawal dan awasi Dana Desa tersebut mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, masyarakat juga harus turut memantau dan mengawasi anggaran Dana Desa ” ujarnya.
Saya berpesan agar pemerintah desa lebih hati hati dalam mengelola keuangan desa, penggunaan dana desa juga harus melibatkan BPD, Pendamping desa dan masyarakat dalam membantu pemerintah desa dalam melaksanakan rencana yang akan dibangun di desa tersebut ” Dana Desa harus transparan dan terbuka serta melibatkan masyarakat, harus diinformasikan ke masyarakat sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik sehingga nantinya dapat berdampak positif dalam membangun desa yang maju dengan masyarakat yang sejahtera ” tegasnya.
Setiap Kuwu harus bisa mempertanggungjawabkan mengenai anggaran Dana Desanya, yang harus diperhatikan dalam hal perencanaan, kalau seandainya ada pengaduan masyarakat dan temuan berangkatnya pemeriksaan baik oleh inspektorat, kejaksaan maupun polisi dimulai dari aspek perencanaan dan kemudian kegiatan, harus hati hati dalam pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan aturan yang ada dan RAB serta bukti nyata wujud kegiatan pengerjaannya harus ada pembuktian, tegas Nanan Abdul Manan
Pemerintah Desa dalam hal ini Kuwu maupun Perangkat Desanya harus bisa lebih amanah mengelola keuangan desa termasuk Dana Desa, jujur, transparan, terbuka dan akuntabel serta libatkan masyarakat, kalau pemerintah desa dalam hal ini Kuwu dan Perangkat desa dapat memahami tujuan diberikannya Dana Desa saya rasa masyarakat dapat betul betul menikmati dan merasakan manfaat dari dana desa tersebut desa harus mempunyai arah tujuan pembangunan yang jelas sehingga bisa menggunakan Dana Desa dengan benar ” mari kawal dan awasi Dana Desa, masyarakat harus aktif bertanya pada Kuwu maupun perangkat desa ” pungkasnya diakhir pertemuan dengan Harian Umum Pelita News. ( Nurzaman )