
Kota Cirebon Pelita News
Gelombang protes terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Kota Cirebon terus bergulir. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) mendatangi Gedung Parlemen pada Senin (4/5/2026) untuk mendesak ketegasan institusi terhadap oknum wakil rakyat yang diduga terlibat dugaan skandal tindak pidana perzinahan.
Koordinator AMPD, Ahmad, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap dinamika internal dewan. Menurutnya, dengan adanya isu amoral yang melibatkan pimpinan (Alat Kelengkapan Dewan) tersebut telah mencoreng citra legislatif sebagai lembaga representasi rakyat.
“Anggota dewan seharusnya menjadi suri tauladan dan menjaga moralitas di mata publik. Jika terbukti melakukan tindakan amoral, yang bersangkutan harus mendapat hukuman setimpal, baik sanksi sosial maupun formil,” tegas Ahmad di hadapan pimpinan DPRD.
Ahmad menambahkan, mengingat Cirebon menyandang status sebagai “Kota Wali”, standar moralitas pemimpin harus menjadi prioritas utama. Ia mendesak agar Badan Kehormatan (BK) tidak ragu menerapkan sanksi terberat.
Dalam audiensi tersebut, sempat terjadi tanya jawab kritis mengenai peran Badan Kehormatan (BK). Anggota DPRD Kota Cirebon, Noupel, menjelaskan bahwa BK memiliki kewenangan yang sangat luas dalam menangani kasus etik.
“Posisi BK merupakan badan yang memiliki tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai penyidik, penuntut, dan pemutus. Artinya, BK memiliki otoritas penuh atas penuntasan kasus ini,” jelas Noupel.
Merespons hal itu, AMPD mengingatkan agar BK bekerja secara objektif sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kode Etik. Ahmad merinci bahwa berdasarkan Pasal 17 mengenai perbuatan tidak patut dan Pasal 19 ayat (2) poin e, sanksi maksimal berupa usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD adalah langkah yang paling tepat jika dugaan tersebut terbukti.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistiyo, menyambut baik aspirasi mahasiswa namun meminta semua pihak untuk menghormati prosedur hukum yang tengah berjalan. Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut telah didisposisikan ke Badan Kehormatan.
“Saat ini statusnya masih dugaan. Kami meminta semua pihak menghormati proses yang sedang bergulir, baik di ranah etik melalui BK maupun proses penyelidikan di Polres Cirebon Kota (Ciko),” ujar Andri.
Andri berjanji bahwa DPRD akan segera mengambil langkah konkret begitu hasil putusan resmi keluar. Di akhir pertemuan, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
“Kami bangga atas kepedulian mahasiswa terhadap integritas lembaga ini. Kami memohon maaf atas kegaduhan yang diakibatkan oleh perilaku salah satu anggota kami,” tutupnya.
Meski demikian, audiensi sempat diwarnai kekecewaan mahasiswa lantaran ketidakhadiran Ketua BK. Pihak DPRD berdalih yang bersangkutan telah meninggalkan kantor sejak pukul 13.00 WIB untuk urusan lain yang tidak diketahui secara pasti oleh anggota dewan lainnya.(Sur)














