Kabupaten Cirebon Pelita News
Permohonan memfasilitasi terkait adanya dugaan site plan yang telah memetakan bidang tanah milik Gedah Kastewi di wilayah Desa Pamekang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang diduga masuk pada site plan salah perusahaan besar di Cirebon, oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mendapat respon. Hasil pantauan Jurnalis Harian Pelita News dilokasi terdapat beberapa pihak yang hadir pada undang DPKPP Kabupaten Cirebon yang diantaranya, perwakilan dari kantor ATR/BPN pada seksi Sengketa, Camat Mundu, ahli waris Gedah Kastewi dan kuasa hukum beberapa serta beberapa kuasa lainnya yang hadir diruang rapat Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon Rabu 06/05.

Menurut Harif Purnomo Kabid Pertanahan DPKPP Kabupaten Menjelaskan undang rapat fasilitasi sengeketa penyelesaian tanah yang dialami keluarga ahli waris Gedah Kastewi, hasil pertemuan sengeketa saat itu berkaitan dengan pembahasan mengenai adanya site plan lokasi bidang tanah milik Alm Gedah Kastewi yang tergambar pada site plan milik perusahaan properti dilokasi yang yang merupakan lokasi bidang tanah milik Alm. Gedah Kastewi.
Sebelumnya DPKPP melalui bidang Pertahanan mengaku pernah mensurvei secara langsung lokasi bidang tanah tersebut, bahkan hasil survei juga menunjukkan kebenaran atas dugaan bidang tanah milik Alm Gedah Kastewi masuk kedalam site plan tersebut.
Melalui pertemuan dengan beberapa pihak di ruang rapat Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon saat itu yang dihadiri oleh beberapa institusi pihaknya menyayangkan ketidak hadiran pihak perusahaan properti tersebut, akan tetapi DPKPP melalui bidang Pertahanan akan memanggil bahkan mendatangi pihak perusahaan tersebut untuk dimintai informasinya.
Berkaitan dengan permohonan untuk sertifikat kepemilikan hak atas tanah yang diajukan oleh keluarga alm.Gedah Kastewi, Harrief menyerahkan kembali kepada institusi terkait.
Disampaikan Harry Gultom, SH kuasa hukum Endang atas tanah milik Alm Gedah Kastewi pada pertemuan saat itu yang mana dirinya menuntut kepada semua pihak-pihak yang berwenang mengeluarkan legalitas hak milik atas tanah tersebut, hal itu Ia sampaikan berdasarkan putusan-putusan dari pengadilan negeri sampai pengadilan tinggi bahkan Mahkamah Agung RI yang telah menetapkan tanah tersebut merupakan milik Gedah Kastewi.
“kami meminta kepada semua pihak untuk bisa melegalkan tanah itu, sesuai dengan amar putusan,”
Iya juga menyayangkan kinerja pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon yang dianggapnya belum bisa memberikan solusi, walaupun menurut undang-undang juga ada ketentuan undang-undang yang mengatakan yang harus Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon jalan.
“kenapa BPN belum mau membuatkan sertifikat tanah itu, kalau dalam pengukuran harus ada tandatangan dari pemilik batas tanah dan tidak bisa minta, kan ada ketentuan undang-undang yang mengatakan bisa digantikan dengan surat keterangan dari desa atas tanah tersebut,”ungkapnya.
Endang salah satu ahli waris almh.Gedah Kastewi mengapresiasi langkah DPKPP Kabupaten Cirebon yang telah merespon permohonan untuk memfasilitasi sengeketa penyelesaian tanah milik Alm Gedah Kastewi.
“terimakasih atas respon dari DPKPP, yang telah merespon permohonan kami,”katanya.
Namun Ia juga menyesalkan ketika tanah milik Almh. Gedah Kastewi telah dijadikan site plan perumahan salah satu perusahaan properti, bahkan menurut Endang hal itu dibenarkan setelah adanya Survei lokasi secara langsung oleh pihak bidang Pertahanan DPKPP Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.
“dirugikan, ketika tanah kami masuk dalam site plan perumahan itu, kan ini tanah kami, bukan tanah perumahan itu,”tegasnya.
Namun adanya hal demikian, Ia juga berharap pihak DPKPP bisa menghapus gambar pada site plan perumahan milik perusahaan properti tersebut, bahkan Endang juga memastikan ketika telah diselesaikan sesuai dengan harapannya, dirinya pastikan tidak akan memperkarakan atas kejadian itu.
“tapi kami berharap, DPKPP juga bisa menghapus hasil gambar pada site plan perumahan itu secepatnya,”harap Endang.
Endang juga meminta kepada Kantor ATR/BPN setelah adanya fasilitasi sengeketa penyelesaian tanah yang digelar oleh DPKPP Kabupaten Cirebon, permohonan untuk pembuatan sertifikat hak milik atas tanah tersebut juga bisa dilanjutkan hingga terwujud sertifikat hak milik atas tanah alm Gedah Kastewi.
“setelah ada pertemuan ini kami harap langkah selanjutnya bisa mudah dan di wujukan oleh BPN untuk pembuatan sertifikat tanah atas nama nenek kami,”pintanya.
Tak hanya itu Endang menyampaikan bahwa untuk proses pengukuran bidang tanah milik Almh Gedah Kastewi harus segera diproses sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 sesuai pasal 18 dan 19.
“kami harap permohonan kami bisa diproses dengan mengacu pada PP yang ada,”tambahnya.
Terpisah, Dicki Iskandar Kasubsi Sengketa, Konflik dan Permasalah (SKP) Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon ketika ditemui di kantornya mengatakan hasil dari fasilitasi sengeketa penyelesaian tanah yang digelar oleh DPKPP Kabupaten Cirebon baru akan menyampaikannya kepada pimpinannya.
“hasil rapat tadi merupakan klarifikasi dari pihak Kimrum, yang nantinya akan kami laporkan kepada pimpinan kami yang baru untuk ditangani lebih spesifik,”katanya.
Namun hasil putusan yang sudah incrah dari berbagai lembaga pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung RI menurutnya masih belum bisa dijadikan dasar untuk dibuatkannya produk dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, menurut Dicki Iskandar putusan dari pengadilan hanya membatalkan produk yang sudah dibuat oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon atas nama Dudy Sahbudi.
“kalau untuk putusan pengadilan hanya membatalkan produk BPN atas nama Dudy Sahbudi,”ucapnya.
Akan tetapi berkaitan dengan kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon yang hingga sampai saat ini belum bisa memenuhi permohonan penerbitan produk sertifikat yang dimohon oleh Endang yang merupakan salah satu ahli waris dari almh Gedah Kastewi disebabkan karena masih adanya sengketa perbatasan.
“untuk permohonan pengukuran dari Pak Endang kami tidak bisa melakukan karena masih ada sengketa, kalau yang sudah incrah itu sengketa atas produk, tapi yang sengketa perbatasan belum diselesaikan,”paparnya.
Dicki Iskandar juga memastikan tidak akan menghalangi ketika akan ada aksi dari LSM Penjara Indonesia di hari Selasa 12/05, menurutnya hal tersebut merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum.
“silakan kalau mau menyampaikan pendapatnya dimuka umum, itu hak setiap orang,”ujarnya.(Sur)















