Pelita News | Kab. Cirebon – Polemik anggaran pembangunan infrastruktur jalan senilai Rp55 miliar di Kabupaten Cirebon memasuki babak baru. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi Cirebon (FORMASI Cirebon) resmi melayangkan surat ultimatum kepada pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dan akuntabel.
Dalam surat resmi tertanggal 4 Mei 2026, FORMASI Cirebon menilai DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Lambannya respons terhadap polemik ini disebut sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Diamnya lembaga terhadap persoalan publik dapat dimaknai sebagai pembiaran. Ini berisiko menurunkan legitimasi DPRD di mata masyarakat,” tulis FORMASI dalam suratnya.
Desak RDP 7 Hari, Libatkan PUTR hingga Inspektorat
FORMASI menuntut RDP digelar maksimal tujuh hari kerja sejak surat diterima. Forum itu diminta menghadirkan Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dan Inspektorat.
RDP juga dituntut dibuka untuk publik dengan melibatkan pers, akademisi, dan elemen masyarakat sipil guna memastikan objektivitas dan pengawasan langsung.
Usai RDP, FORMASI mendesak DPRD menyampaikan sikap kelembagaan secara resmi. Jika ditemukan indikasi maladministrasi atau pelanggaran hukum, DPRD diminta merekomendasikan audit investigatif serta menyerahkan temuan ke aparat penegak hukum.
“Uang Daerah adalah Uang Rakyat”
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Advokat Qorib SH MH, menegaskan pengelolaan keuangan daerah wajib transparan dan bertanggung jawab.
“Uang daerah adalah uang rakyat. Penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegas Qorib.
Ancam Aksi & Lapor ke Kemendagri, BPK, Ombudsman
FORMASI memberi peringatan, jika ultimatum tidak direspons serius, pihaknya akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon.
Langkah lanjutan lain yang disiapkan: melaporkan persoalan ke Kementerian Dalam Negeri, meminta pengawasan BPK RI dan Ombudsman RI, serta menempuh jalur hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran kuat.
FORMASI menegaskan komitmen mengawal isu ini hingga tuntas demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada masyarakat Kabupaten Cirebon. @Ries















