Kab.Indramayu, PN
Pasca dicabutnya 111 Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada 25 Februari 2020 namun tidak berdampak terhadap pelayanan permohonan ID dan rekom paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Lembaga Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (LTSA PPPMI) Disnaker Kabupaten Indramayu. Pasalnya P3MI yang beroperasi di Indramayu lumayan banyak jumlahnya mencapai sekira 250 an.
Pantauan di lapangan, pelayanan di LTSA PPPMI berjalan seperti biasa. Petugas Rekrut Calon Tenaga Kerja Indonesia (PRCTKI) masih melakukan tugasnya dan ruang tunggu masih dipenuhi CPMI yang akan mengurus pembuatan paspor.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, H. Johar Manun melalui Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Sukirman membenarkan adanya pencabutan izin 111 P3MI namun tidak berdampak terhadap pelayanan permohonan ID dan rekom paspor CPMI. “Kalau pengurangan mungkin ada, tetapi tidak berpengaruh. Intinya, pelayanan masih berjalan normal,” kata Sukirman didampingi Adi Sucipto ketika ditemui di LTSA PPPMI, Rabu (04/03).
Tidak berdampaknya pelayanan dimaksud kata dia, karena dari 111 P3MI itu yang beroperasi di Indramayu hanya ada 39 perusahaan. Sementara perusahaan yang beroperasi di Kota Mangga jumlahnya mencapai sekira 250 an. Dari 250 an P3MI itu, 50 perusahaan telah membuka kantor cabang dan 200 an perusahaan lainnya hanya menempatkan PRCTKI.
Menurutnya, meski surat izin 39 P3MI dicabut namun mereka masih mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami PMI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja PMI yang terakhir ditempatkan untuk jangka waktu dua tahun. Bertanggungjawab terhadap PMI yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri sampai kepulangan PMI ke Indonesia sesuai perjanjian kerja. Memberangkatkan calon PMI yang telah memiliki ID atau menandatangani perjanjian penempatan dan mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon PMI yang tidak jadi ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan.
“Yang dilarang itu melakukan kegiatan penempatan PMI/rekrutmen CPMI baru. Larangan tersebut berdasarkan UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI,” kata pria yang akrab disapa Kirman ini.
Ditanya apakah ID CPMI bisa dihapus. Kirman mengatakan bisa. “ID atas nama CPMI bisa dihapus dengan catatan ada permohonan tertulis dari PT yang dicabut izinnya. Tanpa permohonan dari mereka kami tidak bisa menghapus. Kemudian permohonan ID dan rekom paspor yang sudah dicabut bisa diurus kembali oleh perusahaan yang masih aktif. (01/san)
NORMAL – Meski ada pencabutan 39 SIP3MI yang beroperasi di Indramayu namun tidak berdampak terhadap pelayanan LTSA PPPMI. Tampak, ruang pelayanan LTSA PPPMI masih dipenuhi para PRCTKI dan CPMI. pelitanews/saprorudin