Kabupaten Cirebon,PN
Masih terkait dugaan pembangunan pabrik diwilayah Desa Marikangen Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, yang diduga kuat belum mengantongi ijin dari dinas terkait, dan hingga kini diduga belum ada tindak lanjut dari dinas terkait untuk memberikan teguran secara tertulis, pasalnya pembangunan pabrik yang diduga kuat berdiri diatas lahan sawah produktif dengan luas sekitar 2,5 hektare, yang saat ini telah diurug, dan diduga kuat tidak membuat gerah dinas terkait maupun Pemerintahan Kabupaten Cirebon, yang seharusnya pengurugan sebidang lahan sawah harus dipenuhi dengan rekomendasi ataupun ijin dari dinas terkait.
Hasim staf pelaksana pengawas UPT Pengawasan dan Tata Guna Wilayah Barat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon ketika ditemui Harian Pelita News disela-sela kesibukannya kamis (05/03) mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bidang Bangunan dan Gedung DPKPP Kabupaten Cirebon untuk memberikan teguran pada aktivitas kegiatan tersebut.
“kami sudah berkoordinasi dengan Pak Yedi Kasi di Bidang Bangunan Gedung, dan Surat sudah masuk Ke Pak Kadis, paling besok surat turun dan kami akan layangkan kepada pihak Perusahaan, Desa, dan Kecamatan,”katanya.
Hasim mengakui, adanya ijin yang sedang ditempuh oleh pihak perusahaan di tiga instansi membuatnya kaget, Dia menjelaskan setiap ijin yang akan ditempuh tentunya melalui mekanisme dari pemerintahan ditingkatan yang paling bawah, dimintanya dapat berkoordinasi dengan UPT Pengawasan dan Tata Guna Wilayah Barat, sehingga dengan adanya hal tersebut setiap adanya aktivitas diwilayah pengawasannya bisa terpantau dengan adanya koordinasi.
“kan kalau ijin tetangga dan rekomendasimulai dari desa dan kecamatan, seharusnya kami diberi tahu, sehingga kami mengetahui, untuk ijin setalah kami telusuri dipihak perusahaan sedang menempuh ijin di tiga dinas, yakni Damkar, LH, dan BPN,”jelasnya.
Mengenai adanya dugaan pengurugan dilahan sawah tersebut, Hasim mengucapkan hal tersebut belum termasuk dalam ranahnya, hal tersebut masih diluar kewenangan pihak DPKPP maupun UPT Pengawasan.
“kalau sudah ada pondasi itu ranah kami, tapi kalau masih pengurugan itu bukan ranah kami,”ucapnya.
Masih Hasim dugaan tersebut dipastikannya belum mengantongi ijin Pertek Lokasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, selain itu juga dirinya memaparkan bahwa wilayah Kecamatan Plumbon diperuntukan untuk wilayah industri, akan tetapi terdapat juga wilayah dikhususkan untuk pertanian.
“ baru tiga pengurusan, dipastikan ijin Pertek juga belum keluar, walaupun betul untuk wilayah plumbon untuk wilayah industri, tapi ada lokasi yang dikhususnkan untuk pertanian,”paparnya.
Selain itu juga diakuinya, bahwa untuk pengawasan diwilayah UPT Pengawasan dan Tata Guna Wilayah Barat DPKPP Kabupaten Cirebon yang membawahi 22 Kecamatan dengan jumlah ratusan desa, menurutnya jumlah anggota tidak mencukupi, sehingga pengawasan juga dinilainya kurang maksimal.
“coba bayangkan kami UPT Pengawasan Cuma punya dua personil yang harus mengawasi 22 Kecamatan dengan wilayah yang cukup luas, makanya mohon maaf bila mana ada yang tidak terjangkau, makanya saya menginginkan kepada desa dan kecamatan agar bisa berkoordinasi langsung,”ungkapnya.
Hasim juga mengucapkan, untuk pengurugan harus terdapat ijin dari dinas terkait.
“harus ada ijin dari Dinas LH, dan dinas terkait,karena itukan urusanya dengan lingkungan hidu[,”ucapnya.(Sur)