Kabupaten Cirebon, PN – program relokasi para pelaku usah batu alam dan pembangunan instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal untuk mengatasi limbah yang dihasilkan oleh para pelaku usaha kecil hingga kini belum ada ujungpangkalannya.
Mardi (48) salah satu warga girinata kecamatan Dukupuntang mengatakan sudah lama kondisi aliran sungai menjadi keruh dan berwarna keabu-abuan dikarenakan adanya aktivitas pembuangan limbah secara langsung kealiran sungai oleh para pelaku usaha batu alam disekitar wilayah Dukupuntang. Saya dan warga yang lain juga mendengar info sekitar tahun 2014 lalu, bahwa akan dibangun penampungan limbah tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi nya, tuturnya.
Lanjutnya, dampak dari kegiatan tersebut membuat lahan pertanian diwilayah teraliri irigasi menjadi padat, serta memperpendek umur musim tanam. Biasa musim tanam padi tiga kali dalam satu tahun, kini menjadi dua kali tanam, itupun hasil panen tidak maksimal. Bukan hanya kecamatan Dukupuntang saja, yang terdampak tertapi daerah lain seperti sekitar wilayah kecamatan Palimanan, Jamblang, Klangenan serta jalur yang teraliri, katanya.
Kami, berharap pemerintah daerah agar mencari solusi dan tindakan sesegera mungkin. Karena selama ini, tidak disadari bahwa aktivitas tersebut telah merugikan para penggarap lahan pertanian, tuturnya.
Ditempat terpisah, Sugeng Darsono PLT kepala dinas melalui Yuyu Jayudin kepala bidang pengendalian limbah dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Cirebon saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan,
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam hal ini, penangan limbah batu alam. Untuk program sentralisasi sebagai proses relokasi produsen batu alam sudah ada sejak tahun 2014 yang lalu. Katanya.
Lanjutnya, kami akan segera merealisasikan sentralisasi produsen batu alam di Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
Rencana relokasi tersebut diberlakukan untuk sebagian pengusaha batu alam ke lahan yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah seluas 4,2 hektare di Desa Cipanas tepatnya berada di area Girinata. Dari lahan yang sudah disiapkan itu, ditegaskannya jika sebagian lahan akan disisihkan untuk penampungan limbah atau yang sering dikenal sebagai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.
“Dari luas lahan itu nanti sekitar 80 pengusaha yang berada di kategori usaha kecil akan di relokasi dan akan disiapkan fasilitas penunjang seperti IPAL dan IMB,” jelasnya.
Mengingat tidak dapat menampung seluruh produsen kecil usaha batu alam, maka sisa pengusaha dari rencana relokasi akan dibina agar memiliki IPAL. Dijelaskannya pada tahun 2020 pihaknya mendapatkan anggaran sebesar 2,5 milyar untuk membangun 20 rumah produksi di Desa Cipanas. Lebih lanjut, Yuyu menjelaskan bila pihaknya belum dapat membangun sesuai dengan jumlah rencana yakni sebanyak 80 tempat usaha ditempat relokasi tersebut.
“Akhir tahun diharapkan dapat selesai dengan luasan bangunan untuk setiap pengusaha seluas 4×6 meter persegi yang mampu menampung 2-3 mesin,” bebernya. @ apip