Kabupaten Cirebon,PN
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M,Ag, meminta para Kuwu khususnya Kuwu yang baru terpilih, diambil sumpah dan dilantik akhir tahun 2019, harus bisa memposisikan diri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, selain itu sebagai pemimpin ditingkat desa, Kuwu harus bisa mengubah mindset dan culture set dirinya agar bisa beradaptasi dengan pekerjaan dan masyarakat ” tentunya butuh adaptasi ekstra yang tadinya sebagai masyarakat, sekarang menjadi Kuwu atau pemimpin, saya ingatkan harus mengutamakan kepentingan masyarakat ” ucapnya pada Harian Umum Pelita News, rabu ( 11/3/20 )
Pada kesempatan ini saya menghimbau kepada para Kuwu untuk hati hati dalam pengelolaan keuangan desa terutama Dana Desa, banyak diduga Kuwu di Kabupaten Cirebon yang harus berurusan dengan hukum karena tidak cakap dalam mengelola keuangan desa terutama Dana Desa namun jika masih dalam kesalahan administrasi maka kami siap melakukan pembinaan dan pendampingan, tegasnya.
Disampaikan Bupati Cirebon untuk di Kabupaten Cirebon saat ini sudah lima Kuwu yang bermasalah dengan hukum, sudah diputus dan sedang menjalani masa hukuman ” kesalahan bukan masalah administrasi tapi sudah kearah tindakan yang merugikan keuangan negara atau korupsi ” imbuhnya.
Saat ini pun, saya sebagai Bupati Cirebon sudah menerima laporan terkait dugaan sejumlah Kuwu yang melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan desa terutama Dana Desa, ini tindakan melawan humum dan Inspektorat harus segera turun ke desa termasuk juga pihak kejaksaan dan kepolisian bahkan saya sudah menandatangani terkait akan dilaksanakannya penyelidikan, ujarnya.
Pihak DPMD dan Kecamatan, saya minta harus benar benar melakukan pembinaan terkait pengelolaan keuangan desa termasuk Dana Desa, ini sangat penting baik untuk Kuwu maupun Perangkat Desa agar tidak salah jalan dan tidak tersandung kasus hukum ” jangan sampai keuangan desa termasuk Dana Desa menjadi bencana untuk Kuwu maupun Perangkat Desa ” ungkapnya.
Melalui Harian Umum Pelita News, BPD dan masyarakat harus ketat mengawasi penggunaan Dana Desa dalam berbagai kegiatan, transparan dan terbuka pada masyarakat adalah kuncinya, agar khususnya Kuwu biar selamat dari jeratan hukum sampai akhir masa jabatan atau kepemimpinannya di desa, pungkas H. Imron Rosyadi. ( Nurzaman )