Kabupaten Cirebon, PN –
Janji Bupati Cirebon terhadap pembangunan menara dan perbaikan sarana lainya di masa jabatanya ditargetkan akan selesai, Bupati Imron blak blakan dengan kondisi mesjid agung sumber. Dirinya mengaku malu, karena kondisinya sudah memprihatinkan. Disamping itu, mangkaraknya bangunan menara mesjid, semakin membuat kondisi disekitaran mesjid makin parah.
“Ya jujur saya malu dengan kondisi mesjid agung sumber. Ini kan ikon Kabupaten dan Pemkab Cirebon. Kondisi menara yang belum selesai, semakin memperparah kondisi disekitar masjid agung,” kata Imron kepada wartawan.
Namun dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak. Status kepemilikan mesjid yang masih milik yayasan, menjadi salah satu kendala Pemkab tidak optimal memberikan bantuan. Pasalnya, ada mekanisme tersendiri dalam proses pemberian dana hibah.
“Kalau sudah hak milik Pemkab Cirebon, kita akan bangun secepatnya. Tapi ini kan masih milik yayasan. Setidaknya dana hibah yang kita berikan ada batasannya dan harus dipertanggung jawabkan,” jelas Imron.
Namun dirinya berjanji, saat kepemimpinan dirinya menjadi bupati, persoalan mesjid dan pembangunan menara yang terbengkalai, akan selesai. Hal itu menjadi bagian prioritas dirinya. Tahun sekarangpun, Pemkab sudah menganggarkan bantuan hibah sebesar Rp3,5 milliar untuk renovasi mesjid.
“Saya janji dan optimis, saat kepemimpinan saya, mesjid dan menaranya akan selesai. Kami juga sudah berkoordinasi dengan DKM dan pihak yayasan yang intinya mereka tidak keberatan mesjid dan menaranya diambil alih Pemda,” ungkap Imron.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah hampir lima tahun terakhir ini Mesjid Agung Sumber Kabupaten Cirebon tidak tersentuh renovasi, tahun ini akhirnya mendapat bantuan dana. Pemkab Cirebon mengucurkan dana sekitar Rp3,5 milliar. Anggaran tersebut berupa dana hibah. Pihak DKM yang awalnya mengusulkan bantuan dana hibah sebesar Rp,3,8 milliar, ternyata tidak bisa di acc seluruhnya.
Anggaran sebesar itu, hanya diperuntukan bagi bangunan mesjid induk saja, tanpa menyentuh bangunan menara yang sudah terbengkalai lebih dari 5 tahun itu. (Bam)