Kabupaten Cirebon,PN
Masih terkait berdirinya bangunan Rumah Susun (Rusun) yang diduga tidak berijin milik salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Cirebon yang berdiri diwilayah Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon melalui Bidang Bangunan dan Gedung akui sudah layangkan surat teguran pertama untuk berdiirinya bangunan tersebut. Yang sebelumnya telah dipastikan oleh Drs. H. Muhadi., AS., M.S.Si Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon banhwa bangunan tersebut belum mengajukan ijin.
Menurut Yedi Adhi Priatna,BAE,S.Sos Kepala Seksi Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Bidang Bangunan dan Gedung DPKPP Kabupaten Cirebon rabu (11/03) menjelaskan, sebelumnya ditelah mengetahui adanya pembangunan Rusun tersebut, dan kemudian memerintahkan staf pengawasa dari UPTD Pengawasan Dan Tata Guna Wilayah Barat DPKPP Kabupaten Cirebon, namun staf UPTD tersebut menduga bangunan tersebut berdiri diatas wilayah Kota Cirebon, sehingga pihaknya tidak melayangkan teguran.
“saya pernah melihat bangunan tersebut ditahun 2019, dan saya menyuruh Hasim untuk mengecek, namun karena letaknya berada didekat perbatasan Kota Madya Cirebon, kami kira itu wilayah Kota Cirebon, pas bangunan sudah jadi kami cek kembali ternyata itu berada diwilayah Desa Sampiran, akhirnya kami menegur untuk mengurus perijinan,”jelasnya.
Masih Yedi, dirinya menyebutkan hasil pengecekan bangunan tersebut merupakan Rusun, dan bangunan tersebut diduga kuat bersumber anggaran dari bantuan Kementerian PU, akan tetapi dirinya menyebutkan berdirinya bangunan tersebut hingga saat ini belum memiliki ijin, dan bangunan tersebut tidak boleh ada aktifitas
“itu rusun untuk mahasiswa, yang bersumber anggaran dari Kementerian. Sampai saat ini belum ada (ijin.red), dan tidak boleh diaktifkan,”sebutnya.
Untuk mengetahui lebih detail terkait wilayah tersebut termasuk dalam wilayah zona merah (Pertanian.red) atau bukannya, Dirinya menyarankan untuk menanyakan langsung ke Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon, pasalnya bidang tersebut merupakan bidang yang mengetahui terkait Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wlayah (RTRW) Kabupaten Cirebon.
“nah kalau itu coba tanyakan ke PUPR mengeluarkan RTRW, nanti biasanya ditahun sekarang itu semua banguan yang ada di Kabupaten Cirbeon mengacu pada Pertek,”sarannya.
Ketika terdapat bangunan yang tidak berijin dan bangunan tersebut sudah berdiri, pihaknya hanya melaksanakan teguran, dan menyerahkan dan tindak lanjutnya kepada pihak Satpol-PP.
“kalau kita tugasnya hanya menegur dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada Satpol-PP,”paparnya.
Diakuinya untuk minggu ini pihaknya telah melayangkan teguran pertama dan akan dilanjut teguran selanjutnya diminggu akan dikeluarkan teguran kedua, dan teguran tersebut sudah ditembuskan hingga tingkatan Bupati.
“minggu ini sudah dilayangkan teguran pertama, minggu berikutnya teguran kedua, dan teguran tersebut tembusannya ke Bupati, Satpol PP, DPMPTSP, Camat, Desa,”Katanya.
Pihaknya telah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mendirikan bangunan yang mengharuskan untuk menempuh ijin-ijin, agar tidak melakukan aktivitas pembangunan terlebih dahulu sebelum ijin tersebut dikeluarkan oleh dinas terkait, dan ketika terdapat pelanggaran tersebut maka akan dikenakan sanksi denda Rp.50 juta.
“kami sudah mengimbau disetiap rapat jangan ada kegiatan sebelum perijinan mengimbau, ada sanksi denda Rp.50 juta,”Ungkapnya.