• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Juni 24, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    DPKPP Sebut Rusun Itu Milik Unswagati Dan Telah Layangkan Surat Teguran Untuk Rusun Yang Diduga Tidak Berijin

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 11, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    DPKPP Sebut Rusun Itu Milik Unswagati Dan Telah Layangkan Surat Teguran Untuk Rusun Yang Diduga Tidak Berijin
    0
    BERBAGI
    309
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Masih terkait berdirinya bangunan Rumah Susun (Rusun) yang diduga tidak berijin milik salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Cirebon yang berdiri diwilayah Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon melalui Bidang Bangunan dan Gedung akui sudah layangkan surat teguran pertama untuk berdiirinya bangunan tersebut. Yang sebelumnya telah dipastikan oleh Drs. H. Muhadi., AS., M.S.Si Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon banhwa bangunan tersebut belum mengajukan ijin.

    Menurut Yedi Adhi Priatna,BAE,S.Sos Kepala Seksi Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Bidang Bangunan dan Gedung DPKPP Kabupaten Cirebon rabu (11/03) menjelaskan, sebelumnya ditelah mengetahui adanya pembangunan Rusun tersebut, dan kemudian memerintahkan staf pengawasa dari UPTD Pengawasan Dan Tata Guna Wilayah Barat DPKPP Kabupaten Cirebon, namun staf UPTD tersebut menduga bangunan tersebut berdiri diatas wilayah Kota Cirebon, sehingga pihaknya tidak melayangkan teguran.

    “saya pernah melihat bangunan tersebut ditahun 2019, dan saya menyuruh Hasim untuk mengecek, namun karena letaknya berada didekat perbatasan Kota Madya Cirebon, kami kira itu wilayah Kota Cirebon, pas bangunan sudah jadi kami cek kembali ternyata itu berada diwilayah Desa Sampiran, akhirnya kami menegur untuk mengurus perijinan,”jelasnya.

    Masih Yedi, dirinya menyebutkan hasil pengecekan bangunan tersebut merupakan Rusun, dan bangunan tersebut diduga kuat bersumber anggaran dari bantuan Kementerian PU, akan tetapi dirinya menyebutkan berdirinya bangunan tersebut hingga saat ini belum memiliki ijin, dan bangunan tersebut tidak boleh ada aktifitas

    “itu rusun untuk mahasiswa, yang bersumber anggaran dari Kementerian. Sampai saat ini belum ada (ijin.red), dan tidak boleh diaktifkan,”sebutnya.

    Untuk mengetahui lebih detail terkait wilayah tersebut termasuk dalam wilayah zona merah (Pertanian.red) atau bukannya, Dirinya menyarankan untuk menanyakan langsung ke Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon, pasalnya bidang tersebut merupakan bidang yang mengetahui terkait Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wlayah (RTRW) Kabupaten Cirebon.

    “nah kalau itu coba tanyakan ke PUPR mengeluarkan RTRW, nanti biasanya ditahun sekarang itu semua banguan yang ada di Kabupaten Cirbeon mengacu pada Pertek,”sarannya.

    Ketika terdapat bangunan yang tidak berijin dan bangunan tersebut sudah berdiri, pihaknya hanya melaksanakan teguran, dan menyerahkan dan tindak lanjutnya kepada pihak Satpol-PP.

    “kalau kita tugasnya hanya menegur dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada Satpol-PP,”paparnya.

    Diakuinya untuk minggu ini pihaknya telah melayangkan teguran pertama dan akan dilanjut teguran selanjutnya diminggu akan dikeluarkan teguran kedua, dan teguran tersebut sudah ditembuskan  hingga tingkatan Bupati.

    “minggu ini sudah dilayangkan teguran pertama, minggu berikutnya teguran kedua, dan teguran tersebut tembusannya ke Bupati, Satpol PP, DPMPTSP, Camat, Desa,”Katanya.

    Pihaknya telah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mendirikan bangunan yang mengharuskan untuk menempuh ijin-ijin, agar tidak melakukan aktivitas pembangunan terlebih dahulu sebelum ijin tersebut dikeluarkan oleh dinas terkait, dan ketika terdapat pelanggaran tersebut maka akan dikenakan sanksi denda Rp.50 juta.

    “kami sudah mengimbau disetiap rapat jangan ada kegiatan sebelum perijinan mengimbau, ada sanksi denda Rp.50 juta,”Ungkapnya.

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    PT.KAI Daop 3 Cirebon Berikan Tarif Spesial

    Berikutnya

    Bupati Cirebon Janji Menara Mesjid Agung Sumber Akan Segera Diselesaikan.

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Bupati Cirebon Janji Menara Mesjid Agung Sumber Akan Segera Diselesaikan.

    Bupati Cirebon Janji Menara Mesjid Agung Sumber Akan Segera Diselesaikan.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    Mei 30, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Juni 24, 2026
    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Juni 24, 2026
    Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

    Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

    Juni 24, 2026
    Kenang Jasa Pahlawan, Polres Indramayu Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

    Kenang Jasa Pahlawan, Polres Indramayu Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

    Juni 24, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Gudang LPG di Cipeujeuh Wetan Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai 250 Juta

      Gudang LPG di Cipeujeuh Wetan Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai 250 Juta

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ayunda Rohmatussalimah Siswi SMPN 1 Lemahabang Capai 4 Prestasi Sekaligus: Pramuka Penggalang Garuda hingga Atlet Karate

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuota Terbatas! SMK Pusat Keunggulan Samudra Nusantara Astanajapura Buka SPMB 2026/2027

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Disnaker Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Catat! SPMB Tahap 1 SMPN 2 Lemahabang Dibuka 18-23 Juni 2026, Siap Terima 266 Calon Siswa Baru

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,508)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,310)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,018)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,051)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (553)

    Berita Terbaru

    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Juni 24, 2026
    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Juni 24, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk