
Cirebon, Pelita News– HMI Komisariat Se-UGJ Raya lakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon sebagai bentuk implementasi peran mahasiswa sebagai agent of social control. Audiensi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya keresahan masyarakat akibat dugaan mangkraknya pembangunan jalan serta maraknya insiden kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan rusak di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon.
Dalam forum tersebut, HMI Komisariat Se-UGJ Raya menyoroti ketidaksesuaian antara peningkatan anggaran infrastruktur dengan realisasi pembangunan di lapangan. Diketahui bahwa anggaran perbaikan jalan mengalami kenaikan signifikan dari Rp140 miliar pada tahun 2025 menjadi sekitar Rp208–240 miliar pada tahun 2026. Namun, hingga triwulan pertama tahun berjalan, target perbaikan jalan sepanjang 189,2 km belum mencapai 25% dari capaian yang seharusnya.
Koordinator HMI Komisariat Se-UGJ Raya, Frans Setiawan, menyampaikan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. “Kenaikan anggaran seharusnya berbanding lurus dengan percepatan pembangunan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, jalan rusak masih mendominasi, bahkan memakan korban. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi lemahnya perencanaan dan minimnya akuntabilitas,” ujarnya.
Hasil audiensi, DPUTR Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa dari total paket pekerjaan, baru 27 paket yang telah dilelang sejak Desember 2025 melalui program lelang dini, sementara 93 paket lainnya masih dalam proses. Kondisi ini dinilainya sebagai salah satu penyebab utama terhambatnya percepatan pembangunan jalan di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, pihak DPUTR juga mengakui adanya kelemahan dalam perencanaan pembangunan serta perlunya koordinasi lintas sektor. Namun demikian, HMI Komisariat Se-UGJ Raya menilai bahwa pengakuan tersebut harus diikuti dengan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.
Sekretaris HMI Komisariat Se-UGJ Raya Mochamad Gilang Ramadhan, menegaskan bahwa persoalan jalan rusak tidak dapat dipandang sebagai masalah biasa. “Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Ketika jalan rusak dibiarkan, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa. Pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap hal ini,” tegasnya.
Pada audiensi saat itu, DPUTR Kabupaten Cirebon juga membantah adanya praktik “uang ketok palu” dalam proses penganggaran dan lelang proyek. Namun, HMI Komisariat Se-UGJ Raya tetap mendorong adanya audit independen guna memastikan transparansi dan menghindari potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebagai bentuk sikap, HMI Komisariat Se-UGJ Raya menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya percepatan pembangunan jalan secara konkret dan terukur, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme lelang dini, transparansi dalam proses pengadaan proyek, serta dilakukannya audit profesional terhadap dugaan praktik yang menghambat pembangunan.
HMI Komisariat Se-UGJ Raya juga memberikan tenggat waktu hingga Pertengahan April 2026 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk menunjukkan progres signifikan. Apabila tidak ada perubahan, maka aksi massa akan menjadi langkah lanjutan sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah daerah.
Dengan adanya audiensi ini, HMI Komisariat Se-UGJ Raya berharap pemerintah daerah, khususnya DPUTR Kabupaten Cirebon, dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah konkret dalam mempercepat pembangunan infrastruktur jalan. Sebab, jalan yang rusak bukan hanya mencerminkan kegagalan pembangunan, tetapi juga menjadi indikator menurunnya kualitas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik” tutupnya.(*)















