Indramayu, PN
Untuk meningatkan kesejahteraan social secara adil dan merata, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu akan melakukan pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Pendataan PMKS dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama disebar dalam dua zona meliputi 17 kecamatan dan 180 desa/kelurahan. Sementara tahap kedua di zona 3 sebanyak 14 kecamatan dan 137 desa akan dilakukan menyusul.
Hal itu terungkap saat sosialisasi pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang dipusatkan di Gedung PGRI Sindang kabupaten setempat, Selasa (18/02).
Plt Bupati Indramayu, H. Taufik Hidayat mengatakan dengan dilakukannya pendataan PMKS diharapkan pihaknya akan memiliki data yang valid dan akurat, sehingga ketika ada bantuan maka bantuan itu tidak salah sasaran.
Menurutnya, agar petugas pendata tidak salah dalam melakukan pendataan pihaknya sengaja mengundang pemateri berkompeten dibidangnya yakni dari Badan Pusat Statistik (BPS). Petugas dari BPS nanti akan memandu bagaimana cara melakukan pendataan yang baik dan benar.
“Kondisi PMKS adalah seseorang atau kelompok yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak bisa melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhinya kebutuhan hidup baik jasmani atau rohani maupun sosialnya secara memadai dan wajar,” kata Taufik usai sosialisasi.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, H. Marsono melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Hj. Atu Ika Putri menyebutkan pendataan PMKS dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama tersebar di dua zona meliputi 17 kecamatan dan 180 desa/kelurahan. Waktu pendataan seama 20 hari. Untuk pendataan di zona tiga akan dilakukan menyusul.
“Sosialisasi pendataan PMKS saat ini diikuti oleh petugas pendata dari zona 1 dan zona 2. Zona 1, terdiri dari 7 kecamatan yakni Kecamatan Indramayu, Sindang, Balongan, Pasekan, Arahan, Cantigi dan Kecamatan Lohbener. Dan zona 2 ada 10 kecamatan yakni Kecamatan Lelea, Cikedung, Losarang, Widasari, Jatibarang, Sliyeg, Kedokanbunder, Karangampel, Juntinyuat dan Kecamatan Krangkeng,” sebutnya.
Sedangkana untuk pendataan di zona 3 terdiri dari 14 kecamatan dan 137 desa akan dilakukan menyusul setelah adanya perubahan anggaran.
Agar pendataan berjalan efektif sambung dia, masing-masing desa disediakan 2 orang petugas pendata. Mereka (petugas) merupakan orang-orang pilihan yang layak dipercaya dan ditunjuk oleh kuwu dan kerja mereka dibekali surat tugas berdasarkan SK Bupati. Kemudian sebagai coordinator disediakan 1 orang operator di masing-masing kecamatan.
“Petugas operator mengimput data dari masing-masing petugas pendataan PMKS desa. Artinya, petugas PMKS desa dalam setiap hari harus melaporkan hasil pendataanya. Jika data tidak dilaporkan dianggap tidak bekerja,” tandas Atu.
Dikatakan, dengan dilakukannya pendataaan tersebut diharapkan data PMKS yang ada di Kabupaten Indramayu benar-benar valid dan akurat, sehingga ketika ada bantuan yang menerimanya adalah orang yang layak dan benar-benar sangat membutuhkan. Intinya, bantuan jangan sampai salah sasaran.
Karena menurutnya bantuan yang ada saat ini banyak yang tidak tepat sasaran karena data yang ada diduga acak-acakan dan kejadian tersebut tidak saja terjadi di Indramayu tetapi menyeluruh.
Oleh karenanya kata dia, kalau saat dilakukan pendataan ada pihak desa, RT/RW yang menutupi pendataan, itu patut dicurigai ada apa. Karena dikhawatirkan dampak dari ketidakterbukaan pihak desa, RT/RW saat dilakukan pendataan yang didatat adalah keluarga sendiri saja. “Kasihan orang yang benar-benar penerima manfaat malah kelewat sementara yang tidak berhak malah kebagian. Kejadian seperti itu banyak,” kata istri Kepala Bappeda ini.