
Kabupaten Cirebon,PN
Proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai dengan Undang Undang tentang Desa nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 67 tahun 2017 tentang pemberhentian dan dan pengangkatan perangkat desa, pasal 5 Permendagri nomor 67 tahun 2017 disebutkan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat, disisi lain perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa dan diperkuat Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2018.
Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kuwu sering menimbulkan konflik ditingkat desa seperti halnya Pemerintah Desa ( Pemdes ) Mertapada kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon dibawah kepemimpinan kuwu terpilih Suherman yang diduga telah menyiapkan diduga 5 – 7 orang calon perangkat desa baru paska kuwu Suherman diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag. 28 Desember 2019 lalu, belum diketahui secara jelas apa motif dibalik keberadaan diduga pendukung Kuwu terpilih yang diduga pula akan diangkat menjadi perangkat desa baru desa Mertapada Kulon, apakah kuwu belum belum memahami mekanisme dan tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa atau ada motif politik.
Selasa pagi ( 7/1 ) saat Wartawan Harian Umum Pelita News mendatangi desa Mertapada Kulon terlihat sebanyak 5 orang diduga calon perangkat desa baru desa Mertapada kulon sedang asyik berbincang bincang diruangan tamu kantor balai desa, hal yang samapun terlihat para perangkat desa berkumpul sambil berbincang bincang disalah satu ruangan, ketika dikonfirmasi tentang keberadaan Kuwu Suherman, mereka mengatakan kuwu baru saja keluar.
Lebih lanjut ketika ditanyakan kesalah satu diduga calon perangkat desa baru, dijelaskan kedatangan mereka ke kantor Desa Mertapada kulon atas perintah Kuwu dengan tujuan untuk belajar, mempelajari, menambah wawasan dan pengetahuan bagaimana caranya untuk nantinya bisa memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat yang akan diterapkan kedepannya ketika diduga diangkat menjadi perangkat desa, jelasnya.
” Buat kami tentunya dengan datang kebalai desa sangat bagus bagi perkembangan suatu kebutuhan yang diharapkan sebagaimana mestinya dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan, disisi lain kamipun belum tahu akan ditempatkan diposisi dan jabatan apa nanti ” tegasnya yang enggan disebutkan namanya.
Kepada Wartawan Harian Umum Pelita News, salah seorang perangkat desa mengaku tidak mengetahui alasan keberadaan diduga pendukung Kuwu terpilih tersebut dibalai desa, sudah 2 – 3 hari mereka datang ke desa, seharusnya Kuwu mengumpulkan dan musyawarah dengan perangkat desa dan mengundang semua yang terkait serta transparan pada masyarakat, dijelaskan terkait keberadaan mereka yang diduga akan diangkat menjadi perangkat desa baru di Desa Mertapada Kulon, imbuhnya.
” Pada intinya, sepanjang Kuwu yang baru ingin memberhentikan dan mengangkat perangkat desa yang baru maka Kuwu harus bertindak sesuai dengan peraturan pemerintah semuanya itu ada aturannya baik UU Desa, Permendagri dan Peraturan Bupati serta tentunya harus ada alasan yang jelas dan wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat, ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya secara pribadi kami belum menanyakan kepada Kuwu, saya berharap sebaiknya perangkat desa tidak usah dibongkar pasang dan pada prinsipnya kami menghormati kuwu tetapi kalau seperti ini nantinya takut mengganggu pelayanan pada masyarakat, ungkapnya.
Sementara itu kuwu Suherman dihubungi awak media via ponselnya, selasa ( 7/1 ) katanya sedang berada dikantor kecamatan. ( Nurzaman )














