Kabupaten Cirebon,PN
Disampaikan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Cirebon Drs. H. Rahmat Sutrisno, Msi, pada Harian Umum Pelita News, rabu ( 8/1 ) Mayoritas pengelolaan dan penggunaan Dana Desa ( DD ) disetiap desa khususnya di Kabupaten Cirebon masih berkutat pada pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur padahal garapan pengelolaan Dana Desa ( DD ) masuk ke berbagai lini yang mampu menyelesaikan berbagai problem sosial dimasyarakat salah satunya yaitu inovasi desa, katanya.
Dengan adanya program inovasi desa ini diharapkan mampu menstimulus munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif di desa khususnya dan bahkan antar desa baik itu terkait dalam rangka pengentasan kemiskinan, stunting, rutilahu dan ekonomi ” sudah saatnya, kapan lagi, ini sudah tahun 2020, saya berharap seluruh kuwu di Kabupaten Cirebon dapat berusaha dan berupaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa ( DD ) dengan inovasi pembangunan didesa serta merevitalisasi peran pendamping desa dalam pengembangan peningkatan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat baik itu pengembangan potensi lokal yang dimiliki oleh suatu desa misalnya kewirausahaan disamping pegembangan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dan peningkatan infrastruktur, masih banyak permasalahan di desa yang belum terselesaikan termasuk terkait dengan 7 isu strategis lokal, saya berharap kedepannya semua desa di Kabupaten Cirebon ada perubahan dengan program inovasi desa dengan menggali segala potensi yang ada di desanya, pinta H. Rahmat Sutrisno.
Ditambahkan H. Rahmat Sutrisno kucuran Dana Desa ( DD ) miliaran rupiah seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membuat masyarakat berdaya, sejahtera dan makmur, makanya dilapangan selalu saya sampaikan apa saja kekurangan maupun kendala di desa dalam menjalankan program inovasi desa ” kami akan menghimpun data agar program inovasi desa ini berjalan diseluruh desa yang ada di Kabupaten Cirebon, kuwu harus lebih aktif dan kreatif serta harus berfikir maju sehingga desanya bisa dan mampu mengatasi perbagai persoalan sosial di masyarakat dengan cara peningkatan kinerja, jangan hanya bisa berpangku tangan dan berandai andai, pemerintah memberikan kucuran Dana Desa agar pemdes bisa berinovasi, meningkatkan kapasitas para pelaku program kegiatan, pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat, tegasnya.
Diterangkannya Program Inovasi Desa ( PID ) dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas desa sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, hal ini dilakukan dalam pengembangan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dan kemandirian ekonomi, dalam kondisi ini diperlukan langkah langkah nyata yang harus dikerjakan dan dilaksanakan oleh pemerintah desa ( Pemdes ) pungkas, H. Rahmat Sutrisno diakhir pertemuannya dengan wartawan harian umum pelita News. ( Nurzaman )