Kab.Indramayu, PN
Selama 2019, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu yang bekerja ke luar negeri jika dibandingkan dengan tahun 2018 mengalami penurunan. Pada 2018 jumlah PMI mencapai 22.000 sekarang sekira 20.530 orang. Meski mengalami penurunan namun jumlah tersebut dimungkinkan masih tertinggi di Jabar.
PMI Indramayu secara umum tersebar di 14 negara dan bekerja di jalur formal maupun informal. Ke-14 negara dimaksud diantaranya Bahrain 1 orang, Brunai Darussalam 167 PMI, Hongkong ada 4.320 orang, Ireland 1 orang, Korea 1 orang, Kuwait 1 orang, Malaysia sebanyak 2.621 pekerja, Oman ada 1 orang, Polandia 16 orang, Saudi Arabia 4 orang, Singapura 2.634 PMI, Taiwan sebanyak 10.758 PMI dan UEA sebanyak 8 orang.
“Sejak 01 Januari 2019 sampai dengan 30 Desember 2019, PMI asal Indramayu yang bekerja ke luar negeri mencapai 20.530 orang. Mereka tersebar di 14 negera penempatan. Dan dari jumlah tersebut sebagian besar memilih bekerja di 4 negara penempatan seperti Hongkong ada 4.320 orang, Malaysia sebanyak 2.621 pekerja, Singapura 2.634 PMI dan Taiwan jumlahnya 10.758,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsih melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Pentaker), Johar Manun ketika ditemui di LTSA PPPMI Indramayu, Senin (30/12/2019).
Menurutnya, meski mengalami penurunan dibanding tahun 2018 namun angka 20.530 orang diprediksi masih tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah pengirim PMI terbanyak se Jabar.
Dikatakan, dari 20.530 PMI yang bekerja di luar negeri sebagian besar bekerja di jalur informal, jumlahnya mencapai 18.016 dan jalur formal sebanyak 2.514 PMI. “Jalur informal rata-rata bekerja sebagai ART, baby sitter, caretaker/pengasuh jompo, penata laksana rumah tangga (PLRT) dan penjaga anak. Sementara jalur formal umumnya bekerja di pabrik, kontruksi/bangunan dan perkebunan,” bebernya.
Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Sukirman membenarkan, animo masyarakat Indramayu untuk bekerja ke luar negeri masih tinggi namun demikian pihaknya berharap setiap tahun ada penurunan jumlah. Penurunan jumlah itu tentunya harus diimbangi dengan adanya kesempatan bekerja di Kabupaten Indramayu lebih banyak atau para PMI yang pulang kampung bisa menciptakan lapangan kerja sendiri/wirausaha. “Faktor pengurangannya itu,” tambahnya.
Disinggung kalau ada penurunan jumlah PMI maka banyak PJTKI yang kehilangan job untuk memberangkatkan calon PMI ke negara tujuan penempatan? Sukirman menyebutkan tidak juga, rezeki sudah ada yang mengatur. Artinya, dari kaca mata pemerintah, pemerintah telah berhasil menekan angka PMI.
Intinya, pihaknya tidak bisa melarang seseorang untuk bekerja ke luar negeri selama prosesnya ditempuh sesuai prosedur. “Dokumen yang harus dimiliki PMI untuk bekerja ke luar negeri diantaranya 1. e-KTP, ijazah, akta lahir/kenal lahir, 2. Surat keterangan status perkawinan, 3. Surat izin suami/istri, izin orang tua/wali, 4. Sertifikat komptensi kerja, 5. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan Psikologi, 6. Parpor, 7. Visa kerja 8. Perjanjian kerja dan lainnya,” kata dia sembari menegaskan semua persyaratan dimaksud dilayani dalam satu pintu melalui LTSA PPPMI.
Sementara itu, Petugas Rekrut Calon Tenaga Kerja Indonesia (PRCTKI) PT. Della Fadhilanugrah, Erudin membenarkan animo masyarakat Indramayu terutama kaum hawa bekerja ke luar negeri masih tinggi.
Ia mencontohkan, dalam satu bulan pihaknya memberangkatkan sekira 25 PMI baik laki-laki maupun perempuan ke Taiwan. Jumlah tersebut belum termasuk CPMI yang diberangkatkan oleh PJTKI lainnya yang telah membuka kantor cabang di Kabupaten Indramayu. “PMI laki-laki kami salurkan ke industri/pabrik dan perempuan sebagai ART,” kata Eek sapaan akrab Erudin disela-sela proses rekom di LTSA PPPMI Indramayu. (01/san)