Kabupaten Cirebon,PN
Menindaklanjuti pemberitaan edisi jum`at 27 Desember 2019, pihak kecamatan seharusnya bertindak secara profesional terkait dugaan masih ada desa ( kuwu ) yang kurang mendukung secara maksimal mengenai pembagian Hp program sapa warga pada ketua Rw yang merupakan salah satu implementasi program Dana Bantuan Provinsi ( Banprov ) Jawa Barat tahun 2019 dan ini merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dibawah kepemimpinan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum.
Yang dengan jelas itu diduga telah melanggar Keputusan Gubenur Jawa Barat padahal pembelian, pemberian dan penyerahan Hp program sapa warga kepada ketua Rw diwajibkan dan sudah diatur dalam Keputusan Gubenur Jawa Barat nomor 188.44/Kep.026.PPD/2019 tentang petunjuk teknis bantuan keuangan desa tahun anggaran 2019.
Ketika dikonfirmasi dikantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon beberapa hari yang lalu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan, S.STP.Msi, membenarkan program Hp sapa warga resmi dilaunching oleh Gubenur Jawa Barat, program ini memiliki tiga fungsi yaitu layanan publik, informasi dan pengaduan atau laporan serta program ini didanai dari bantuan provinsi ( banprov ) dimana setiap desa mendapatkan dana banprov sebesar Rp 127 juta untuk pembangunan infrastruktur, pembinaan perangkat desa serta disisihkan untuk pembelian Hp program sapa warga dengan spesifikasi yang telah ditentukan, jelasnya.
Terkait dengan dugaan masih adanya desa atau kuwu yang diduga belum membeli atau diduga sudah dibeli tetapi diduga belum menyerahkan kepada para ketua Rw diwilayah lingkungan desanya, Insya Allah akan kami koordinasikan dengan bidang ekonomi dan pembangunan ( ekbang ) DPMD Kabupaten Cirebon karena merekalah yang menangani secara langsung terkait bantuan provinsi, ucapnya.
Insya Allah akan kami tanyakan sudah sejauh mana penyaluran bantuan provinsi termasuk dengan terkait masalah Hp program sapa warga, bantuan provinsi itu penyalurannya langsung langsung kedesa, sudah berapa desa yang disalurkan banprovnya dan bagaimana metode pelaporannya ” manakala bantuan provinsi sudah disalurkan kerekening desa dan desa harus melaporkan penggunaan dananya termasuk dengan pembelian Hp program sapa warga serta kemudian pendistribusiannya kepada para ketua Rw ” tegas Nanan Abdul Manan.
Lanjutnya sesuai peruntukannya bahwa Hp program sapa warga itu untuk para ketua Rw seharusnya pemdes atau kuwu segera didistribusikan untuk kelancaran komunikasi sesuai dengan keinginan atau juklak juknis yang ada dan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ucapnya.
Mengenai dengan dugaan masih adanya pemdes atau kuwu yang diduga belum menyerahkan Hp program sapa warga ke ketua Rw, kami akan segera selidiki dulu apa alasan desa atau kuwu belum menyerahkan Hp program sapa warga ke ketua Rw diwilayah lingkungan desanya, kami akan cari informasinya manakala ada argumen atau alasan dari desa atau kuwu yang tidak masuk akal itu jelas sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang dikeluarkan gubenur dan selanjutnya kami akan tanyakan lagi ke provinsi ” kalau tidak diserahkan Hp program sapa warga tersebut kepada para ketua Rw itu jelas melanggar, oleh karena itu saya berharap agar Hp program sapa warga untuk para ketua Rw itu segera disalurkan sesuai dengan hak sipenerimanya adapun kendala nantinya dilapangan dalam penggunaan hp tersebut bisa dan sesuai dengan petunjuk dari provinsi ” pungkas Nanan Abdul Manan diakhir pertemuan dengan wartawan Harian Umum Pelita News. ( Nurzaman )