Kabupaten Cirebon,PN
Ratusan perangkat desa Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam wadah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) belum lama ini luruk kantor Bupati Cirebon, adanya hal tersebut mengingat pasca Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2019 lalu yang diduga adanya upaya-upaya pemberhentian perangkat desa semena-mena atas dasar suka dan tidak suka, sehingga dengan adanya PPDI yang meluruk dan meminta audensi dengan Bupati Cirebon dengan mengusulkan agar Bupati Cirebon menegur para Kuwu yang memberhentikan tanpa melalui mekanisme dan perundang-undangan dan mencabut SK pemberhentian tersebut, selain itu juga PPDI meminta kepada Bupati Cirebon, terkait perubahan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang regulasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa untuk lebih profesional , dimana keputusan itu harus melibatkan unsur instansi terkait, demikian yang dijelaskan Surnato Yoris Ketua Umum PPDI Kabupaten Cirebon ketika dihubungi Harian Pelita melalui telepon selulernya rabu (22/01).
Yoris biasa disapa, mengucapkan rasa syukurnya atas respon Bupati Cirebon terkait hasil audensi yang telah dilaksanakannya bersama perwakilan PPDI yang ikut langsung dalam audensi tersebut.
“Alhamdulillah, kami bersama PPDI Kabupaten Cirebon yang mendatangi kantor Bupati Cirebon, meminta untuk audensi terkait pasca pilwu yang banyak berimbas pada perangkat desa di Kabupaten Cirebon. Dan Alhamdulillah, Bupati merespon baik permohonan kami,”
Dirinya memaparkan, hasil audensi itu Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag Bupati Cirebon menindak lanjuti apa yang telah disampaikan PPDI saat itu, dan Bupati Cirebon akan mengintruksikan jajaran instansi terkait untuk terjun kelapangan langsung, dan Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag akan memanggil para camat, serta akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon untuk mempelajari dan memperbaiki aturan yang ada.
“empat poin jawaban Bupati Cirebon yang intinya Bupati Cirebon merespon baik usulan kami,”paparnya.
Sementara itu Surnato Yoris Ketua Umum PPDI Kabupaten Cirebon berharap agar kejadian pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Cirebon dengan hal intimidasi dan perlakuan kerja yang semenah-menah oleh bisa ditindak lanjuti, sehingga tidak ada gonta-ganti perangkat desa yang diduga dapat menghambat jalanya perkembangan kemajuan roda pemerintahan desa yang sudah diberi pembekalan saat itu oleh pemerintah daerah.
“sudah banyak ilmu yang telah dibekali oleh pemerintah daerah maupun pusat, yang mana pembekalan tersebut sudah dapat diterapkan, kalau ganti lagi perangkat desanya berarti perangkat desa yang baru tidak memiliki pembekalan ilmu yang telah diberikan, masa harus adanya pelatihan kembali, itu kan menggukan anggaran, jadi hal sangat disayngkan kalau hal tersebut terjadi,”.(sur)