• Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, Desember 5, 2023
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    PTUN Tolak Gugatan Mutasi Perangkat Desa Gebangkulon

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 11, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    PTUN Tolak Gugatan Mutasi Perangkat Desa Gebangkulon
    0
    BERBAGI
    165
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kab. Cirebon, PN

    Merasa tidak puas dengan Keputusan Kuwu Desa Gebangkulon Kecamatan Gebang yang memutasikan jabatannya dilingkungan pemerintahan desa setempat, sembilan Perangkat Desa Gebangkulon mengambil langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Namun demikian setelah dilakukan persiapan persidangan, gugatan dimaksud pun ditolak dan hari ini Rabu (11/3) Hakim mengabulkan Permohonan Pencabutan gugatan Para Penggugat Perkara bernomor : 18/G/2020/PTUN-BDG.

    Dalam amar putusannya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Rialam Sihite memaparkan, atas adanya permohonan untuk mencabut gugatan tersebut Majelis Hakim mengambil sikap sebagaimana dipertimbangkan yakni “Menimbang bahwa kuasa hukum para penggugat dengan surat permohonan tertanggal 9 Maret 2020 yang diterima oleh Majelis Hakim melalui Bagian Umum PTUN Bandung pada tanggal 9 Maret 2020, pada pokoknya mengajukan permohonan untuk mencabut gugatannya yang didaftarkan dalam register perkara Nomor 18/G/2020/PTUN-BDG,“ ujarnya.

    Selanjutnya, “Menimbang, bahwa untuk dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat tersebut, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur : penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberi jawaban; apabila Tergugat sudah memberikan Jawaban atas gugatan para penggugat itu, pencabutan gugatan para pengugat oleh para penggugat akan dikabulkan oleh Pengadilan hanya apabila disetujui oleh tergugat,“ lanjutnya.

    Berikutnya, “Menimbang, bahwa permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat atas perkara Nomor 18/G/2020/PTUN-BDG a quo diajukan oleh para penggugat masih dalam tahap pemeriksaan persiapan, maka ketentuan Pasal 76 ayat (1) atas permohonan pencabutan tersebut tidak diperlukan persetujuan dari tergugat menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat permohonan pencabutan gugatan para penggugat beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan, maka Majelis Hakim memerintahkan

    kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret perkara Nomor : 18/G/2020/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara- penggugat dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam Penetapan ini akan dibebankan kepada pihak para penggugat,” tambahnya.

    Demikian Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Pada Hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 oleh Rialam Sihite, S.H,M.H, sebagai Ketua Majelis Hakim; H. Husban, S.H,M.H dan Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. Penetapan mana dibacakan dalam Sidang Terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 dengan dibantu oleh Nasib Illahi, S.E,S.H, sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat.

    Menanggapi adanya keputusan tersebut, Kuwu Desa Gebangkulon, Andi Subandi menegaskan jika dirinya menyerahkan kembali keputusan tersebut sepenuhnya kepada para penggugat. Bagi dirinya, selama keputusannya tidak menabrak aturan atau menyalahi aturan yang ada, segala apapun harus siap dengan segala resikonya. Ditambahkannya, sejak dirinya digugat oleh para perangkat desa karena memutasikan jabatan bawahannya tersebut, dirinya pun mengakui sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung. “Alhamdulillah akhirnya hakim ketua dalam sidang telah memutuskan perkara yang digugat oleh para perangkat desa dicabut dan setelah ini silahkan mereka mau menggugat kembali atau tidak,” ujarnya, Rabu (11/3) hari ini. (ries)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Warga Desa Kedongdong Mempertanyakan Pengadaan Mobil Siaga Desa Atau Operasional

    Berikutnya

    Musrenbang RKPD Tahun 2021 Harus Tepat Sasaran

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Musrenbang RKPD Tahun 2021 Harus Tepat Sasaran

    Musrenbang RKPD Tahun 2021 Harus Tepat Sasaran

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Buntut Mutasi Mediator Jadi Sekretaris Camat, Bupati Cirebon Digugat Ahli Waris Pekerja ke PTUN Bandung

      Buntut Mutasi Mediator Jadi Sekretaris Camat, Bupati Cirebon Digugat Ahli Waris Pekerja ke PTUN Bandung

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Berkompeten, Mohamad Ruspandi Akhirnya di Lantik Jadi Kepala SMK Muhammadiyah Lemahabang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Diduga Korupsi, Tiga Tersangka Ditahan Kejari Kota Cirebon

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sosialisasi Perundang-Undangan, Pemkab Indramayu Siapkan 14.000 Haktare Kawasan Industri

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Balon Kuwu H. Maman Caim Mendaftar Ke PPS Desa Arjawinangun

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    DHN KPK PEPANRI Soroti Sikap Arogan Oknum Kabid Kesbangpol Terhadap Awak Media

    DHN KPK PEPANRI Soroti Sikap Arogan Oknum Kabid Kesbangpol Terhadap Awak Media

    November 16, 2023
    LSM CAKRA Resort 3 Cirebon Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

    LSM CAKRA Resort 3 Cirebon Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

    November 27, 2023
    Terkait Dana Siltap, Dedi Efendi,S.Sos, MM Camat Arjawinangun Janji Akan Panggi Pemdes Geyongan

    Terkait Dana Siltap, Dedi Efendi,S.Sos, MM Camat Arjawinangun Janji Akan Panggi Pemdes Geyongan

    November 6, 2023
    Ada Apa Dengan Pencairan Siltap Kasi Pemerintah Desa Geyongan ?

    Ada Apa Dengan Pencairan Siltap Kasi Pemerintah Desa Geyongan ?

    November 3, 2023
    HJ , Siti Aminah, S Pdi Calon DPRD Kab ndramayu .

    HJ , Siti Aminah, S Pdi Calon DPRD Kab ndramayu .

    Desember 5, 2023
    Buntut Mutasi Mediator Jadi Sekretaris Camat, Bupati Cirebon Digugat Ahli Waris Pekerja ke PTUN Bandung

    Buntut Mutasi Mediator Jadi Sekretaris Camat, Bupati Cirebon Digugat Ahli Waris Pekerja ke PTUN Bandung

    Desember 5, 2023
    Diduga Korupsi, Tiga Tersangka Ditahan Kejari Kota Cirebon

    Diduga Korupsi, Tiga Tersangka Ditahan Kejari Kota Cirebon

    Desember 4, 2023
    Pemdes Krimun Betonasi Jalan Desa Blok Depok

    Pemdes Krimun Betonasi Jalan Desa Blok Depok

    Desember 4, 2023
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (7,066)
    • EKONOMI & BISNIS (80)
    • INDRAMAYU (3,126)
    • INFORMASI (158)
    • Jawa Tengah (392)
    • KABUPATEN CIREBON (3,514)
    • KESEHATAN (22)
    • KOTA CIREBON (285)
    • KUNINGAN (10)
    • MAJALENGKA (14)
    • NASIONAL (317)
    • OLAHRAGA (6)
    • PEMERINTAH DAERAH (212)
    • TEKNOLOGI (5)
    • Uncategorized (34)

    Berita Terbaru

    HJ , Siti Aminah, S Pdi Calon DPRD Kab ndramayu .

    HJ , Siti Aminah, S Pdi Calon DPRD Kab ndramayu .

    Desember 5, 2023
    Buntut Mutasi Mediator Jadi Sekretaris Camat, Bupati Cirebon Digugat Ahli Waris Pekerja ke PTUN Bandung

    Buntut Mutasi Mediator Jadi Sekretaris Camat, Bupati Cirebon Digugat Ahli Waris Pekerja ke PTUN Bandung

    Desember 5, 2023
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk
    Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com