IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Oktober 3, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    PTUN Tolak Gugatan Mutasi Perangkat Desa Gebangkulon

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 11, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    PTUN Tolak Gugatan Mutasi Perangkat Desa Gebangkulon
    0
    BERBAGI
    192
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kab. Cirebon, PN

    Merasa tidak puas dengan Keputusan Kuwu Desa Gebangkulon Kecamatan Gebang yang memutasikan jabatannya dilingkungan pemerintahan desa setempat, sembilan Perangkat Desa Gebangkulon mengambil langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Namun demikian setelah dilakukan persiapan persidangan, gugatan dimaksud pun ditolak dan hari ini Rabu (11/3) Hakim mengabulkan Permohonan Pencabutan gugatan Para Penggugat Perkara bernomor : 18/G/2020/PTUN-BDG.

    Dalam amar putusannya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Rialam Sihite memaparkan, atas adanya permohonan untuk mencabut gugatan tersebut Majelis Hakim mengambil sikap sebagaimana dipertimbangkan yakni “Menimbang bahwa kuasa hukum para penggugat dengan surat permohonan tertanggal 9 Maret 2020 yang diterima oleh Majelis Hakim melalui Bagian Umum PTUN Bandung pada tanggal 9 Maret 2020, pada pokoknya mengajukan permohonan untuk mencabut gugatannya yang didaftarkan dalam register perkara Nomor 18/G/2020/PTUN-BDG,“ ujarnya.

    Selanjutnya, “Menimbang, bahwa untuk dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat tersebut, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur : penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberi jawaban; apabila Tergugat sudah memberikan Jawaban atas gugatan para penggugat itu, pencabutan gugatan para pengugat oleh para penggugat akan dikabulkan oleh Pengadilan hanya apabila disetujui oleh tergugat,“ lanjutnya.

    Berikutnya, “Menimbang, bahwa permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat atas perkara Nomor 18/G/2020/PTUN-BDG a quo diajukan oleh para penggugat masih dalam tahap pemeriksaan persiapan, maka ketentuan Pasal 76 ayat (1) atas permohonan pencabutan tersebut tidak diperlukan persetujuan dari tergugat menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat permohonan pencabutan gugatan para penggugat beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan, maka Majelis Hakim memerintahkan

    kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret perkara Nomor : 18/G/2020/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara- penggugat dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam Penetapan ini akan dibebankan kepada pihak para penggugat,” tambahnya.

    Demikian Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Pada Hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 oleh Rialam Sihite, S.H,M.H, sebagai Ketua Majelis Hakim; H. Husban, S.H,M.H dan Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. Penetapan mana dibacakan dalam Sidang Terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 dengan dibantu oleh Nasib Illahi, S.E,S.H, sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat.

    Menanggapi adanya keputusan tersebut, Kuwu Desa Gebangkulon, Andi Subandi menegaskan jika dirinya menyerahkan kembali keputusan tersebut sepenuhnya kepada para penggugat. Bagi dirinya, selama keputusannya tidak menabrak aturan atau menyalahi aturan yang ada, segala apapun harus siap dengan segala resikonya. Ditambahkannya, sejak dirinya digugat oleh para perangkat desa karena memutasikan jabatan bawahannya tersebut, dirinya pun mengakui sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung. “Alhamdulillah akhirnya hakim ketua dalam sidang telah memutuskan perkara yang digugat oleh para perangkat desa dicabut dan setelah ini silahkan mereka mau menggugat kembali atau tidak,” ujarnya, Rabu (11/3) hari ini. (ries)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Warga Desa Kedongdong Mempertanyakan Pengadaan Mobil Siaga Desa Atau Operasional

    Berikutnya

    Musrenbang RKPD Tahun 2021 Harus Tepat Sasaran

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Musrenbang RKPD Tahun 2021 Harus Tepat Sasaran

    Musrenbang RKPD Tahun 2021 Harus Tepat Sasaran

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Pertamina Regional Jawa Ajak Jurnalis Mengintip Masa Depan Industri Migas

    Pertamina Regional Jawa Ajak Jurnalis Mengintip Masa Depan Industri Migas

    Oktober 1, 2026
    Bulog Jemput Gabah Petani di Indramayu, Serapan Nasional Tembus 4 Juta Ton‎

    Bulog Jemput Gabah Petani di Indramayu, Serapan Nasional Tembus 4 Juta Ton‎

    Oktober 1, 2026
    Tamparan Keras Bagi Pemkab Kuningan! Warga Kertawangun Cirebon Swadaya Perbaiki Jalan Babakanjati Kuningan

    Tamparan Keras Bagi Pemkab Kuningan! Warga Kertawangun Cirebon Swadaya Perbaiki Jalan Babakanjati Kuningan

    Oktober 1, 2026
    Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Dandim Indramayu: Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pemersatu Bangsa

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Dandim Indramayu: Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pemersatu Bangsa

    Oktober 1, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

      M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tamparan Keras Bagi Pemkab Kuningan! Warga Kertawangun Cirebon Swadaya Perbaiki Jalan Babakanjati Kuningan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pertamina Regional Jawa Ajak Jurnalis Mengintip Masa Depan Industri Migas

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bulog Jemput Gabah Petani di Indramayu, Serapan Nasional Tembus 4 Juta Ton‎

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hambat Aktivitas, Warga Swadaya Perbaiki Jalan Sedong Kidul – Nagrak Sepanjang 800 Meter

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,004)
    • EKONOMI & BISNIS (335)
    • INDRAMAYU (5,520)
    • INFORMASI (593)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,295)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,090)
    • KUNINGAN (149)
    • MAJALENGKA (78)
    • NASIONAL (654)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (777)
    • TEKNOLOGI (100)
    • Uncategorized (912)

    Berita Terbaru

    Pertamina Regional Jawa Ajak Jurnalis Mengintip Masa Depan Industri Migas

    Pertamina Regional Jawa Ajak Jurnalis Mengintip Masa Depan Industri Migas

    Oktober 1, 2026
    Bulog Jemput Gabah Petani di Indramayu, Serapan Nasional Tembus 4 Juta Ton‎

    Bulog Jemput Gabah Petani di Indramayu, Serapan Nasional Tembus 4 Juta Ton‎

    Oktober 1, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk