Kab. Cirebon, PN
Merasa tidak puas dengan Keputusan Kuwu Desa Gebangkulon Kecamatan Gebang yang memutasikan jabatannya dilingkungan pemerintahan desa setempat, sembilan Perangkat Desa Gebangkulon mengambil langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Namun demikian setelah dilakukan persiapan persidangan, gugatan dimaksud pun ditolak dan hari ini Rabu (11/3) Hakim mengabulkan Permohonan Pencabutan gugatan Para Penggugat Perkara bernomor : 18/G/2020/PTUN-BDG.
Dalam amar putusannya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Rialam Sihite memaparkan, atas adanya permohonan untuk mencabut gugatan tersebut Majelis Hakim mengambil sikap sebagaimana dipertimbangkan yakni “Menimbang bahwa kuasa hukum para penggugat dengan surat permohonan tertanggal 9 Maret 2020 yang diterima oleh Majelis Hakim melalui Bagian Umum PTUN Bandung pada tanggal 9 Maret 2020, pada pokoknya mengajukan permohonan untuk mencabut gugatannya yang didaftarkan dalam register perkara Nomor 18/G/2020/PTUN-BDG,“ ujarnya.
Selanjutnya, “Menimbang, bahwa untuk dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat tersebut, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur : penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberi jawaban; apabila Tergugat sudah memberikan Jawaban atas gugatan para penggugat itu, pencabutan gugatan para pengugat oleh para penggugat akan dikabulkan oleh Pengadilan hanya apabila disetujui oleh tergugat,“ lanjutnya.
Berikutnya, “Menimbang, bahwa permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat atas perkara Nomor 18/G/2020/PTUN-BDG a quo diajukan oleh para penggugat masih dalam tahap pemeriksaan persiapan, maka ketentuan Pasal 76 ayat (1) atas permohonan pencabutan tersebut tidak diperlukan persetujuan dari tergugat menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat permohonan pencabutan gugatan para penggugat beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan, maka Majelis Hakim memerintahkan
kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret perkara Nomor : 18/G/2020/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara- penggugat dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam Penetapan ini akan dibebankan kepada pihak para penggugat,” tambahnya.
Demikian Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Pada Hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 oleh Rialam Sihite, S.H,M.H, sebagai Ketua Majelis Hakim; H. Husban, S.H,M.H dan Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. Penetapan mana dibacakan dalam Sidang Terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 dengan dibantu oleh Nasib Illahi, S.E,S.H, sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat.
Menanggapi adanya keputusan tersebut, Kuwu Desa Gebangkulon, Andi Subandi menegaskan jika dirinya menyerahkan kembali keputusan tersebut sepenuhnya kepada para penggugat. Bagi dirinya, selama keputusannya tidak menabrak aturan atau menyalahi aturan yang ada, segala apapun harus siap dengan segala resikonya. Ditambahkannya, sejak dirinya digugat oleh para perangkat desa karena memutasikan jabatan bawahannya tersebut, dirinya pun mengakui sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung. “Alhamdulillah akhirnya hakim ketua dalam sidang telah memutuskan perkara yang digugat oleh para perangkat desa dicabut dan setelah ini silahkan mereka mau menggugat kembali atau tidak,” ujarnya, Rabu (11/3) hari ini. (ries)