Kab.Indramayu,PN
Munculnya peraturan baru yang memberlakukan surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN) oleh sejumlah kepala cabang PJTKI dianggap memberatkan proses adminitrasi dan berdampak merepotkan para pekerja migran Indonesia (PMI) sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Drs.H.Moh.Iskak Iskandar beberapa waktu lalu kepada Harian Pelita News. menjelaskan hal tersebut belum diterapkan.
Kepala Cabang PT. Sonjaya Putra Perkasa, Suprawoto, mengatakan, tujuan pemerintah dengan peraturan tentang ketenagakerjaan adalah cukup baik dan simpel, hanya saja jika peraturan tersebut diberlakukan mestinya harus ada sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pekerja migran Indonesia (PMI).paling tidak melalui para sponsor atau kepala cabang yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu.
Dengan diberlakukannya sistem SKPLN atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat merepotkan sejumlah kepala cabang PJTKI dalam hal memproses pemberangkatan para Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pasalnya ketika setelah dilakukan validasi oleh petugas dari Disdukcapil di Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PPPMI) Indramayu maka semua data ditarik terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik karena telah diterbitkan SKPLN.
Proses selanjutnya setelah dilakukan validasi dan rekom daerah ,mulai beranjak ke pembuatan paspor, sementara pembuatan paspor masih harus membuktikan KTP, sedangkan KTP sudah ditarik maka dengan demikian ada keterlambatan dalam hal memproses paspor, selanjutnya untuk buka rekening Bank, dan mengurus BPJS harus juga dibuktikan dengan nomor Nik yang ada di KTP. “Keluhan seperti ini bukan hanya pada diri saya melainkan semua kepala cabang, sebab kalau sistem ini diberlakukan jelas nasib para TKI/TKW semakin berat dan banyak hambatan,“ ujar kepala cabang Sonjaya.
Ditambahkan, hal yang lebih parah lagi adalah, jikaTKW setatus cerai hidup otomatis mereka menjadi kepala keluarga, sedangkan anak yang tercantum pada kartu keluarga masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) sementara kepala keluarga pindah keluar negeri walaupun haya bekerja , yang menjadi pertanyaan nasib anak tersebut mau ditaruh kemana, masa anakdibawah umur harus membuat KK sendiri, begitu juga nasib TKW yang statusnya cerai mati. “Kami tidakhabis pikir nasib anak-anak yang dipisah KK dengan orang tua mau ditaruh kemana” pungkas Suprawoto.
Petugas Imigrasi di LTSA PPPMI Indramayu, Irviansyah MP ketika dikonfirmasi mengatakan, Imigrasi tetap menggunakan peraturan lama, bagi TKW/TKI yang akan membuat paspor harus membuktikan KTP atau surat keterangan, terkait kebijakan pemerintah mengeluarkan SKPLN, pihak imigrasi belum menerima edaran resmi dari pemerintah. “Buktinya semua kanim di Jawa Barat masih menggunakan peraturan alama,” ujar dia
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu, H. Moh Iskak Iskandar menjelaskan, undang – undang itu sebenarnya sudah lama, kalaupun nanti SKPLN akan diberlakukan pemerintah daerah melalui dinas terkait akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan atau kepada para PMI dan para kepala cabang PJTKI, hingga saat ini SKPLN masih belum berjalan, maka dihimbau kepada paraTKI/TKW tidak usah panik sebab sampai saat ini Disdukcapil belum memberlakukan SKPLN,masih tetap menggunakan peraturan lama yang biasa ditempuh oleh para sponsor atau kepala cabang PJTKI.
Karena walaupun bagaimana yang namannya perubahan sistem akan membawa pengaruh atau dampak atas perubahan tersebut, oleh karenanya pihaknya akan melakukan upaya kepihak kementrian terkait pemberlakuan SKPLN sebab tidak dipungkiri akan berdampak kebingunan kepada masyarakat terutama para PMI. “Dengan kondisi seperti ini kami juga butuh masukan dari bawah, dampak apa saja yang bakal dialami masyarakat terkait pemberlakuan SKPLN itu,” ujar Kadisdukcapil. (02/san)