Kabupaten Cirebon,PN
Berkenaan dengan adanya dugaan aduan tentang perbuatan dan tindakan oknum Kuwu yang diduga berbuat asusila misalnya di Desa Kalimukti dan aduan serta laporan yang masuk ke DPMD dari desa lainnya sehingga berdampak meresahkan masyarakat, mengganggu dan merugikan kepentingan umum serta berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Pemdes ), sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian pihak Kecamatan untuk melakukan peningkatan pembinaan dan pengawasan berkenaan dengan etika dan moral diduga oknum Kuwu.
Sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon nomor 73 tahun 2008 tertanggal 17 Desember 2008 yang berbunyi anatara lain fungsi Kecamatan untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan desa serta pengawasan terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Cirebon Abdul Rohman dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Umum Pelita News, jum`at ( 7/2/20 ) menjelaskan untuk mewujudkan dan mencapai tujuan peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat harus diindahkan dengan sikap dan prilaku yang sesuai dengan etika dan moral, betapa pentingnya etika dan moral yang harus tertanam didalam hati dan kehidupan seorang pemimpin desa maupun dikehidupan sehari hari dilingkungan sosial baik dikeluarga maupun masyarakat ” kita harus menyadari bahwa seorang Kuwu adalah representasi dari masyarakat, oleh karena itu BPD, masyarakat dan termasuk para perangkat desanya harus berani dan tetap memantau dan mengontrol perbuatan dan tindakan serta kebijakan kebijakan yang diambil oleh Kuwu ” jelasnya.
Ditambahkannya etika dan moralitas yang baik sangat perlu dimiliki oleh seorang Kuwu dalam menjalankan roda pemerintahan desa ” Kuwu perlu memiliki sifat sifat utama agar bisa menjadi teladan bagi masyarakatnya antara lain integritas, moralitas, tanggungjawab, amanah, jujur, bisa menjaga kehormatan, memiliki keimanan, memiliki visi yang bagus serta berkomitmen dalam meningkatkan kemajuan desa ” tegasnya.
Lanjut Abdul Rohman, setiap oknum Kuwu yang terbukti diduga berbuat asusila harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan, jika perbuatan dan tindakan asusila itu benar berarti Kuwu itu tidak lagi bisa mencerminkan seorang pemimpin desa ” pihak Kecamatan, DPMD dan Bupati harus tegas apabila dugaan asusila yang dilakukan oleh diduga oknum Kuwu itu terbukti harus segera diberikan sanksi berat dengan pemberhentian atau pemecatan secara tidak terhormat karena sudah mencoreng nama baik marwah Kecamatan, Kabupaten, desa dan masyarakat ” ujarnya.
Saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dan juga sebagai perwakilan rakyat atau masyarakat berharap adanya dugaan kasus asusila seperti yang terjadi di Desa Kalimukti harus dijadikan pelajaran khususnya oleh pemerintahan desa dibawah kepemimpinan seorang Kuwu, kedepannya tidak hanya pembinaan dalam kinerja tetapi juga harus ditingkatkan pembinaan dalam hal moral dengan pembinaan seperti itu tentunya diharapkan kejadian yang sama tidak lagi terulang baik di Desa Kalimukti kedepannya maupun didesa desa lain yang diduga oknum Kuwunya nakal, sebab sudah sangat jelas pemimpin desa itu harus menjadi contoh bagi masyarakat, ucap Abdul Rohman.
Terpisah Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan, ketika ditanyakan terkait sejauh mana pembinaan dan pengawasan Kecamatan berkaitan dengan etika dan moral memaparkan bahwasannya kalau kami langsung satu persatu menemui Kuwu, kan tidak mungkin buat apa ada Kecamatan, lewat Kasie Pemerintahan ( kasiepem ) setiap bulan kami selalu mengadakan rapat koordinasi ( rakor ) dengan fasilitasi fasilitasi Kecamatan, pastinya didalam setiap rakor kami sampaikan kepada teman teman di Kecamatan bahwa terkait dengan pengelolaan keuangan, hubungan dengan BPD, sosial kemasyarakatan pasti disampaikan termasuk juga masalah kondusifitas wilayah lingkungan termasuk desa ” kan tidak juga secara langsung detail menyebutkan asusila dan lain lain, sudah tergambarkan bagaimana menjaga kondusifitas, pengelolaan keuangan desa, hubungan sosial dengan perangkat desa, BPD, Lembaga Desa dan masyarakat sebagai mitra kerja, itu kami sampaikan rutin ” paparnya.
Dirinya belum bisa menyimpulkan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum Kuwu yang diduga berbuat asusila ” kalau pemberhentian dan pemecatan Kuwu itukan kewenangan Bupati, sebab Surat Keputusan ( SK ) juga dari Bupati, semuanya itu ada proses dan tahapan mulai dari usulan BPD setempat disampaikan ke Kecamatan dan dilanjutkan ke kami DPMD dan kami baru menyampaikan ke Bupati, ujarnya.
Intinya apabila kita mendapatkan pengaduan atau laporan tertulis dari pihak Kecamatan tentang adanya dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh diduga oknum Kuwu maka kami akan melakukan pemanggilan kepada diduga oknum Kuwu tersebut terlebih dahulu untuk mendengarkan penjelasannya, selanjutnya pihak DPMD akan membentuk tim bersama inspektorat guna melakukan kajian dan pendalaman terkait dugaan asusila diduga oknum Kuwu tersebut ” tim ini sengaja kami bentuk dan buat agar bisa menyimpulkan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan ketika diduga oknum Kuwu tersebut terbukti bersalah ” tutup Nanan Abdul Manan. ( Nurzaman )