Kabupaten Cirebon,PN
Penerima Jaring Pengaman Sosial ( JPS ) serta Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa ( DD ) yang oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo telah dikeluarkan dan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( Perppu ) yang ditanda tangani pada tanggal 31 Maret 2020 yaitu Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan bahwa pengutamaan penggunaan Dana Desa adalah dapat digunakan antara lain untuk memberikan bantuan langsung kepada mssyarakat atau bantuan langsung tunai ( BLT ) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi covid-19 didesa sebagai dampak virus corona, harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga datanya harus akurat dengan memprioritaskan warga yang sangat membutuhkan bantuan.
Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa di Kabupaten Cirebon Us-Us Ruchiyat mengemukakan sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, setiap Pemerintah Desa ( Pemdes ) harus serius dalam mempersiapkan jaring pengaman sosial dan BLT Dana Desa sebagai dampak dari pandemi covid-19 sehingga tidak menimbulkan masalah baru ditengah masyarakat ” karena itu dalam pendataan warga penerima JPS dan BLT Dana Desa harus akurat dan sesuai fakta dilapangan dengan dilebih utamakan kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan sehingga penyalurannya bantuan sosial dan BLT Dana Desa ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan ” ucapnya pada Wartawan Harian Umum Pelita News, rabu ( 15/4/20 )
Pemerintah Desa harus serius dalam menangani JPS dan BLT Dana Desa agar tidak menimbulkan masalah baru dimasyarakat, semuanya harus sesuai aturan dengan mengacu pada prinsif cukup untuk yang memerlukan dan tepat sasaran tanpa KKN, oleh karena itu sudah seharusnya pihak desa harus menyisir masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan atas kebijakan tersebut serta mereka yang belum terdata serta bagi keluarga yang anggota keluarganya mengalami sakit menahun atau kronis ” Dana JPS dan BLT Dana Desa ini harus betul betul disalurkan dan dialokasikan akibat dengan adanya pandemi covid-19 bahkan berakibat mengganggu dan menurunnya perekonomian masyarakat, jangan coba coba baik itu diduga oknum Kuwu, diduga oknum Perangkat Desa dan Oknum Tenaga Puskesos KKN, harus disalurkan dan dialokasikan, hati hati dan jangan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut, korupsi Dana JPS dan BLT Dana Desa sudah pasti ada pidananya ” tegasnya.
Ditambahkannya dana yang nantinya digulirkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk masyarakat terdampak covid-19 ini sangat membantu beban kehidupan masyarakat, saya berharap bantuan baik JPS dan BLT Dana Desa tepat sasaran dan tidak ada pihak yang bermain serta mencari cari keuntungan serta adanya unsur KKN ” mari awasi bersama sama implementasi JPS dan BLT Dana Desa, apabila tidak diawasi secara serius pelaksanaannya sangat berpotensi membuka peluang korupsi baru, semuanya harus transparan dan terbuka oleh karena itu pihak pihak Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, DPMD, Kecamatan, BPD dan masyarakat diwilayah lingkungan desanya masing masing harus benar benar mengawasi memonitoring dan mengevaluasi, kata Us-us Ruchiyat.
Seandainya dalam hal pendistribusian dan pengalokasian JPS dan BLT Dana Desa terjadi korupsi dan penyelewengan serta penyalahgunaan dalam bentuk apapun dan bahkan adanya temuan terkait hal tersebut maka saya berharap harus ditindak tegas, ini uang negara atau uang rakyat, melalui media Harian Umum Pelita News, saya meminta kepada pihak desa dibawah kepemimpinan seorang Kuwu dan dibantu para perangkat desa harus lebih mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat ” jangan sekali sekali memanfaatkan dan memakan sesuatu yang bukan haknya, ingat pertanggung jawaban seorang pemimpin dan termasuk yang lainnya sebagai pelayan masyarakat bukan hanya pada pemerintah tetapi juga pada Allah SWT ” tutupnya. ( Nurzaman )