Indramayu, PN
Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu selama pandemic covid 19 tidak akan menutup pasar pangan, kecuali pasar sandang maal dan swalayan akan ada batasan waktu.
Demikian disampaikan Kepala Diskopdagin Kabupaten Indramayu E. Trisna Hendarin belum lama ini.
Menurutnya, dampak covid 19 membuat msayarakat mejadi resah serta kehilangan penghasilan karena harus banyak diam dirumah, hal tersebut memang pemerintah begitu peduli dengan keselamatan jiwa masyarakat, namun sisi lain terutama kaum buruh orang yang berpenghasilan hari ini untuk besok , kurang lebih satu bulan ini masyarakat harus mengencangkan ikat pinggag untuk manahan lapar. Ini memang bukan semata salah pemerintah namun semua ini adalah dampak dari wabah virus corono yang sangat mematikan, ditambah lagi isyu yang konon semua pasar akan ditutup.
“Sebenarnya tidak ada penutupan pasar apalagi pasar pangan jelas tidak akan ditutup, hanya yang dilakukan penutupan adalah pasar sandang seperti pasar mingguan di wilayah Jatibarang yang biasa digelar pada hari Minggu dan Rabu, itu benar dilakukan penutupan karena bukan menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengertian pasar pangan dan pasar sandang jelas berbeda,” tegasnya.
Pasar pangan artinya pasar yang menyediakan bahan baku pangan atau pasar sembako, sedangkan pengertian pasar sandang adalah pasar yang menyediakan jenis pakaian dan sebagianya ,sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dengan adanya wabah virus corona diwajibkan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid 19, dan itu menrupakan tanggung jawab bersama, karena wabah tersebut akan menyerang tanpa pandang bulu.
Karena penularan wabah covid 19, lebih efektif jika ada kerumunan orang, oleh karenanya pemerintah sangat menghimbau kepada masyarakat, untuk saat ini jangan ada berkerumun orang karena jika sering berkerumun maka wabah corona akan mudah menyebar ke orang lain, dengan alasan seperti itu pemerintah menutup sementara pasar senggol atau pasar sandang. “Pasar sandang bukan merupakan pasar yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat untuk saat ini,” ujar Trisna Hendarin.
Ditambahkan, selanjutnya termasuk Toserba Jogja dan Surya atau sejeneisnya , itu akan dilakukan batasan tertentu, misalnya buka jam 08.00 maka jam 20.00 WIB harus tutup. Begitu juga untuk Alfamart dan Indomart harus mengikuti atau menginduk pada toserba yang ada di Indramayu. “Mau tidak mau Alfamart dan Indomart harus mengenduk pada Toseraba tersebut,” pungkasnya. (02/san)