Kabupaten Cirebon, PN.- Pemkab Cirebon sepakat untuk meniadakan shalat taraweh selama bulan Ramadhan ini. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Forkopimda dan MUI Kabupaten Cirebon, bertempat di Aula Pemkab setempat. Salah satu poin kesepakatan adalah, meniadakan untuk sementara sholat Jumat serta sholat taraweh, baik dimesjid maupun mushola.
“Kita tiadakan sementara sholat jumat, sholat taraweh, pesantren kilat, buka puasa bersama dan sejenisnya yang berpotensi membuat kerumunan banyak orang. Silahkan sholat taraweh dirumah masing-masing, dan sholat jumat diganti sholat zuhur,” kata Bupati Cirebon, Imron, Jumat (17/4).
Imron menjelaskan, peniadaan sementara sholat taraweh di masjid dan mushola, bukan himbauan melainkan larangan yang bersifat sementara. Hal itu, untuk mengantisipasi semakin mewabahnya penyebaran virus corona. Kalau masih tetap ada sholat taraweh berjamaah di masjid, dikhawatirkan penyebarab virus corona semakin tidak terkendali.
“Kita ikuti aturan pusat. Kemenag dan MUI pasti sudah melakukan kajian secara mendalam terkait masalah ini. Pokoknya, selama bulan silahkan shalat taraweh di rumah masing-masing saja, supaya dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ungkap Imron.
Bupati menambahkan, berkaitan dengan shalat idul fitri, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah. Waktu yang masih cukup jauh, menjadi salah satu alasan supaya kajian yang dihasilkan bisa tepat. Sementara untuk arus mudik, pemerintah masih menghimbau untuk tetap ditempat asal, dan tidak harus pulang kampung.
“Kalau untuk sholat idul fitri masih menunggu keputusan pemerintah. Namun kami menghimbau, supaya jangan dulu mudik. Kasian keluarga karena kan tidak tahu pemudik bawa virus atau tidak. Satu orang kena, penyebarannya bisa menyerang keluarga kita dan orang disekitar kita. Jadi, mendingan jangan mudik sebelum virus corona benar-benar hilang,” tukas Imron.(Bam)