
Kabupaten Cirebon Pelita News
Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 56.K/TUN/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2025 yang mana dalam putusan tersebut telah bersifat dan memiliki kekuatan hukum tetap, namun hingga saat ini ajuan dari ahli waris Ny Gedah Kastewi (almh) untuk pengurusan permohonan pembuatan legalitas hak yang dikeluarkan oleh pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon yang terkesan banyak alasan dan diduga menunda-nunda proses.
Adanya dugaan tersebut DPC Kabupaten Cirebon LSM Penjara Indonesia yang telah melayangkan suratnya secara resmi akan melakukan aksi besar-besaran salah satunya aksi tabur bunga dan pemberian karangan bunga yang bertajuk “turut berdukacita atas matinya pelayanan publik di kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon akibat tertutupnya mata hati terhadap rakyat yang terzolimi, Kami menuntut keadilan dan perbaikan segera”. Hal itu disampaikan Asep Supriadi Ketua DPC Kabupaten Cirebon LSM Penjara Indonesia kepada Harian Pelita News Senin 20/04.
Masih menurut Asep Supriadi, pihaknya akan mengerahkan ratusan masa dari anggota DPC Kabupaten Cirebon LSM Penjara Indonesia yang nantinya akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, hal itu dipastikan setelah surat perihal penyampaian pendapat di muka publik (aksi damai) telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait pada Senin 20/04.
“Alhamdulillah, hari kami dari LSM Penjara Indonesia telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian Polresta Cirebon dan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, bahwa kami pada hari Selasa 28 April 2026 akan melakukan aksi di depan Kantor ATR/BPN,”jelasnya.
Selain penyampaian terkait putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 56.K/TUN/2024 yang hingga saat ini diduga tidak diindahkan oleh pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, DPC Kabupaten Cirebon LSM Penjara Indonesia juga pada aksinya nanti sekaligus akan menyampaikan terkait temuannya dilapangan pada program PTSL di Kabupaten yang diduga telah mengangkangi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang mana dilapangan pada program tersebut biaya yang dikeluarkan pada penerimaan program tersebut melebih nilai yang telah ditetapkan.
“selain kasus ini, kami juga akan menyampaikan temuan kami dilapangan pada program PTSL di Kabupaten Cirebon, yang mana biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat hanya Rp.150 ribu namun diduga lebih dari angka tersebut,”paparnya.
Asep Supriadi berharap aksinya nanti dapat membuahkan hasil yang diinginkan, sehingga tidak terjadi aksi-aksi selanjutnya yang lebih besar dan berdampak terhadap kepercayaan publik atas pelayanan dan program yang dilaksanakan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon.
“kami berharap pihak BPN dapat memenuhi aspirasi kami, yang diantaranya: segera laksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 56.K/TUN/2024 secara penuh sesuai dengan isinya, kemudian memberikan penjelasan yang jelas dan tertulis mengenai alasan belum dilaksanakan putusan hukum tersebut dan hang terakhir menjamin kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, sehingga keadilan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.(Sur)














