• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Juni 13, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Diduga Belum Mengantongi PBG, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Windujaya Harus Dihentikan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 11, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, Uncategorized
    0 0
    0
    Diduga Belum Mengantongi PBG, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Windujaya Harus Dihentikan
    0
    BERBAGI
    63
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Cirebon Timur – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Windujaya, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon perlu dihentikan sementara lantaran diduga belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan yang diperlukan. Lebih penting dari itu, berdirinya tower telekomunikasi di area padat pemukiman penduduk berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat setempat.

     

    Secara regulasi, pendirian menara telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, pembangunan tower juga harus mengantongi rekomendasi tata ruang, kesesuaian zonasi, serta memenuhi standar keselamatan konstruksi.

     

    Fakta di lapangan justru menunjukkan praktik sebaliknya. Menara tower telekomunikasi dibangun terlebih dahulu, sementara proses perizinan baru diajukan belakangan setelah mendapat persetujuan dari warga sekitar dan rekomendasi di tingkat desa. Perlu ketegasan dan penindakan serius pada pelaksanaan pembangunan tower telekomunikasi di Desa Windujaya yang sarat dengan pelanggaran.

     

    Camat Sedong, Ahmad Syifa mengatakan, untuk dokumen izin lingkungan dari warga, RT, RW dan Pemerintah Desa Windujaya sudah ada. Namun demikian, ia mengakui hal tersebut hanya sebatas rekomendasi dari bawah sebagai syarat untuk mengajukan perizinan di tingkat kabupaten.

     

    “Dua hari yang lalu kegiatan pembangunan tower ini sudah dihentikan. Rekomendasi hanya sebagai persyaratan terbitnya perizinan, sehingga kegiatan pembangunan baru dapat dilanjutkan setelah seluruh dokumen perizinan dilengkapi,“ jelasnya.

     

    Ia juga mengakui telah melaporkan perihal pembangunan tower tersebut ke Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon agar dilakukan peninjauan ke lokasi. Selain itu, ia membenarkan jika tahap pembangunan baru dapat dilanjutkan kembali setelah melengkapi dokumen perizinan sebagaimana regulasi yang berlaku.

     

    “Pada intinya, aktivitas pembangunan dihentikan sebelum perijinan PBG terbit,“ tegas Syifa saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Jum’at (10/4/2026).

     

    Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.” Ketentuan administratif yang dimaksud mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau dalam nomenklatur terbaru dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

     

    Sanksi Administratif Hingga Sanksi Pidana

     

    Pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 menyebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap kewajiban administratif dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, bergantung pada beratnya pelanggaran dan akibat hukum yang ditimbulkan. Atas hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Cirebon perlu melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pembangunan tower telekomunikasi yang mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan. @Ries

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Gelar Tradisi Mapag Sri, Suma, SM Kuwu Desa Sende Harapkan Warganya Gemah Ripah Loh Jinawi 

    Berikutnya

    Eksekutif Dan Legislatif Hadiri Dies Natalis & Halal Bihalal, ASPECS Fokus Aksi Nyata untuk Cirebon Selatan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Eksekutif Dan Legislatif Hadiri Dies Natalis & Halal Bihalal, ASPECS Fokus Aksi Nyata untuk Cirebon Selatan

    Eksekutif Dan Legislatif Hadiri Dies Natalis & Halal Bihalal, ASPECS Fokus Aksi Nyata untuk Cirebon Selatan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Pemkot Cirebon Dukung Upaya Mitigasi Pesisir untuk Atasi Banjir Rob

    Pemkot Cirebon Dukung Upaya Mitigasi Pesisir untuk Atasi Banjir Rob

    Juni 13, 2026
    Aksi “Jumat Berkah” Lanal Cirebon, Bagikan Makanan untuk Warga dan Nelayan

    Aksi “Jumat Berkah” Lanal Cirebon, Bagikan Makanan untuk Warga dan Nelayan

    Juni 12, 2026
    Amroni Kembali Pimpin DPC PKB Kabupaten Indramayu

    Amroni Kembali Pimpin DPC PKB Kabupaten Indramayu

    Juni 12, 2026
    Menteri PPPA Kunjungi Polres Indramayu, Ini yang Dibahas

    Menteri PPPA Kunjungi Polres Indramayu, Ini yang Dibahas

    Juni 12, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Pemerintah Kecamatan Greged Gelar Do’a Tolak Bala & Tahaddus Binni’mah 2 Dekade

      Pemerintah Kecamatan Greged Gelar Do’a Tolak Bala & Tahaddus Binni’mah 2 Dekade

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • CV. Maulana Jaya Kebut Pembangunan Drainase & Penngkatan Jalan Lemahabang – Leuwidingding

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Menteri PPPA Kunjungi Polres Indramayu, Ini yang Dibahas

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tersedia Kuota 420 Siswa, SPMB 2026 SMAN 1 Karangwareng Resmi Dibuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,449)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,292)
    • INFORMASI (563)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,980)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,047)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (724)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (510)

    Berita Terbaru

    Pemkot Cirebon Dukung Upaya Mitigasi Pesisir untuk Atasi Banjir Rob

    Pemkot Cirebon Dukung Upaya Mitigasi Pesisir untuk Atasi Banjir Rob

    Juni 13, 2026
    Aksi “Jumat Berkah” Lanal Cirebon, Bagikan Makanan untuk Warga dan Nelayan

    Aksi “Jumat Berkah” Lanal Cirebon, Bagikan Makanan untuk Warga dan Nelayan

    Juni 12, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk