Pelita News | Cirebon Timur – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Windujaya, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon perlu dihentikan sementara lantaran diduga belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan yang diperlukan. Lebih penting dari itu, berdirinya tower telekomunikasi di area padat pemukiman penduduk berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat setempat.
Secara regulasi, pendirian menara telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, pembangunan tower juga harus mengantongi rekomendasi tata ruang, kesesuaian zonasi, serta memenuhi standar keselamatan konstruksi.
Fakta di lapangan justru menunjukkan praktik sebaliknya. Menara tower telekomunikasi dibangun terlebih dahulu, sementara proses perizinan baru diajukan belakangan setelah mendapat persetujuan dari warga sekitar dan rekomendasi di tingkat desa. Perlu ketegasan dan penindakan serius pada pelaksanaan pembangunan tower telekomunikasi di Desa Windujaya yang sarat dengan pelanggaran.
Camat Sedong, Ahmad Syifa mengatakan, untuk dokumen izin lingkungan dari warga, RT, RW dan Pemerintah Desa Windujaya sudah ada. Namun demikian, ia mengakui hal tersebut hanya sebatas rekomendasi dari bawah sebagai syarat untuk mengajukan perizinan di tingkat kabupaten.
“Dua hari yang lalu kegiatan pembangunan tower ini sudah dihentikan. Rekomendasi hanya sebagai persyaratan terbitnya perizinan, sehingga kegiatan pembangunan baru dapat dilanjutkan setelah seluruh dokumen perizinan dilengkapi,“ jelasnya.
Ia juga mengakui telah melaporkan perihal pembangunan tower tersebut ke Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon agar dilakukan peninjauan ke lokasi. Selain itu, ia membenarkan jika tahap pembangunan baru dapat dilanjutkan kembali setelah melengkapi dokumen perizinan sebagaimana regulasi yang berlaku.
“Pada intinya, aktivitas pembangunan dihentikan sebelum perijinan PBG terbit,“ tegas Syifa saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Jum’at (10/4/2026).
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.” Ketentuan administratif yang dimaksud mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau dalam nomenklatur terbaru dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Sanksi Administratif Hingga Sanksi Pidana
Pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 menyebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap kewajiban administratif dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, bergantung pada beratnya pelanggaran dan akibat hukum yang ditimbulkan. Atas hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Cirebon perlu melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pembangunan tower telekomunikasi yang mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan. @Ries















