IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Oktober 25, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Diduga Belum Mengantongi PBG, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Windujaya Harus Dihentikan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 11, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, Uncategorized
    0 0
    0
    Diduga Belum Mengantongi PBG, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Windujaya Harus Dihentikan
    0
    BERBAGI
    83
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Cirebon Timur – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Windujaya, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon perlu dihentikan sementara lantaran diduga belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan yang diperlukan. Lebih penting dari itu, berdirinya tower telekomunikasi di area padat pemukiman penduduk berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat setempat.

     

    Secara regulasi, pendirian menara telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, pembangunan tower juga harus mengantongi rekomendasi tata ruang, kesesuaian zonasi, serta memenuhi standar keselamatan konstruksi.

     

    Fakta di lapangan justru menunjukkan praktik sebaliknya. Menara tower telekomunikasi dibangun terlebih dahulu, sementara proses perizinan baru diajukan belakangan setelah mendapat persetujuan dari warga sekitar dan rekomendasi di tingkat desa. Perlu ketegasan dan penindakan serius pada pelaksanaan pembangunan tower telekomunikasi di Desa Windujaya yang sarat dengan pelanggaran.

     

    Camat Sedong, Ahmad Syifa mengatakan, untuk dokumen izin lingkungan dari warga, RT, RW dan Pemerintah Desa Windujaya sudah ada. Namun demikian, ia mengakui hal tersebut hanya sebatas rekomendasi dari bawah sebagai syarat untuk mengajukan perizinan di tingkat kabupaten.

     

    “Dua hari yang lalu kegiatan pembangunan tower ini sudah dihentikan. Rekomendasi hanya sebagai persyaratan terbitnya perizinan, sehingga kegiatan pembangunan baru dapat dilanjutkan setelah seluruh dokumen perizinan dilengkapi,“ jelasnya.

     

    Ia juga mengakui telah melaporkan perihal pembangunan tower tersebut ke Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon agar dilakukan peninjauan ke lokasi. Selain itu, ia membenarkan jika tahap pembangunan baru dapat dilanjutkan kembali setelah melengkapi dokumen perizinan sebagaimana regulasi yang berlaku.

     

    “Pada intinya, aktivitas pembangunan dihentikan sebelum perijinan PBG terbit,“ tegas Syifa saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Jum’at (10/4/2026).

     

    Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.” Ketentuan administratif yang dimaksud mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau dalam nomenklatur terbaru dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

     

    Sanksi Administratif Hingga Sanksi Pidana

     

    Pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 menyebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap kewajiban administratif dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, bergantung pada beratnya pelanggaran dan akibat hukum yang ditimbulkan. Atas hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Cirebon perlu melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pembangunan tower telekomunikasi yang mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan. @Ries

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Gelar Tradisi Mapag Sri, Suma, SM Kuwu Desa Sende Harapkan Warganya Gemah Ripah Loh Jinawi 

    Berikutnya

    Eksekutif Dan Legislatif Hadiri Dies Natalis & Halal Bihalal, ASPECS Fokus Aksi Nyata untuk Cirebon Selatan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Eksekutif Dan Legislatif Hadiri Dies Natalis & Halal Bihalal, ASPECS Fokus Aksi Nyata untuk Cirebon Selatan

    Eksekutif Dan Legislatif Hadiri Dies Natalis & Halal Bihalal, ASPECS Fokus Aksi Nyata untuk Cirebon Selatan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Oktober 8, 2026
    Lapas Indramayu Inventarisasi Masalah Blok Hunian, Serap Keluhan Warga Binaan‎

    Lapas Indramayu Inventarisasi Masalah Blok Hunian, Serap Keluhan Warga Binaan‎

    Oktober 25, 2026
    LPK Kaina Indonesia Support Premi BPJS bagi 295 Atlet Porprov, KONI Indramayu: Jadi Contoh bagi Pihak Lain

    LPK Kaina Indonesia Support Premi BPJS bagi 295 Atlet Porprov, KONI Indramayu: Jadi Contoh bagi Pihak Lain

    Oktober 25, 2026
    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Oktober 24, 2026
    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

      Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sikapi Desakan Mundur, Kuwu Ambit Tegaskan Ikuti Prosedur dan Siap Klarifikasi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lahap 60 Hektare! Karhutla Gunung Ciremai Meluas Kuningan – Majalengka, Helikopter Water Bombing Ambil Air Situ Cipariuk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,135)
    • EKONOMI & BISNIS (344)
    • INDRAMAYU (5,582)
    • INFORMASI (604)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,358)
    • KESEHATAN (87)
    • KOTA CIREBON (1,099)
    • KUNINGAN (156)
    • MAJALENGKA (82)
    • NASIONAL (671)
    • OLAHRAGA (48)
    • PEMERINTAH DAERAH (792)
    • TEKNOLOGI (113)
    • Uncategorized (1,001)

    Berita Terbaru

    Lapas Indramayu Inventarisasi Masalah Blok Hunian, Serap Keluhan Warga Binaan‎

    Lapas Indramayu Inventarisasi Masalah Blok Hunian, Serap Keluhan Warga Binaan‎

    Oktober 25, 2026
    LPK Kaina Indonesia Support Premi BPJS bagi 295 Atlet Porprov, KONI Indramayu: Jadi Contoh bagi Pihak Lain

    LPK Kaina Indonesia Support Premi BPJS bagi 295 Atlet Porprov, KONI Indramayu: Jadi Contoh bagi Pihak Lain

    Oktober 25, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk