• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Juni 7, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Diduga Belum Mengantongi PBG, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Windujaya Harus Dihentikan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 11, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, Uncategorized
    0 0
    0
    Diduga Belum Mengantongi PBG, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Windujaya Harus Dihentikan
    0
    BERBAGI
    61
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Cirebon Timur – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Windujaya, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon perlu dihentikan sementara lantaran diduga belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan yang diperlukan. Lebih penting dari itu, berdirinya tower telekomunikasi di area padat pemukiman penduduk berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat setempat.

     

    Secara regulasi, pendirian menara telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, pembangunan tower juga harus mengantongi rekomendasi tata ruang, kesesuaian zonasi, serta memenuhi standar keselamatan konstruksi.

     

    Fakta di lapangan justru menunjukkan praktik sebaliknya. Menara tower telekomunikasi dibangun terlebih dahulu, sementara proses perizinan baru diajukan belakangan setelah mendapat persetujuan dari warga sekitar dan rekomendasi di tingkat desa. Perlu ketegasan dan penindakan serius pada pelaksanaan pembangunan tower telekomunikasi di Desa Windujaya yang sarat dengan pelanggaran.

     

    Camat Sedong, Ahmad Syifa mengatakan, untuk dokumen izin lingkungan dari warga, RT, RW dan Pemerintah Desa Windujaya sudah ada. Namun demikian, ia mengakui hal tersebut hanya sebatas rekomendasi dari bawah sebagai syarat untuk mengajukan perizinan di tingkat kabupaten.

     

    “Dua hari yang lalu kegiatan pembangunan tower ini sudah dihentikan. Rekomendasi hanya sebagai persyaratan terbitnya perizinan, sehingga kegiatan pembangunan baru dapat dilanjutkan setelah seluruh dokumen perizinan dilengkapi,“ jelasnya.

     

    Ia juga mengakui telah melaporkan perihal pembangunan tower tersebut ke Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon agar dilakukan peninjauan ke lokasi. Selain itu, ia membenarkan jika tahap pembangunan baru dapat dilanjutkan kembali setelah melengkapi dokumen perizinan sebagaimana regulasi yang berlaku.

     

    “Pada intinya, aktivitas pembangunan dihentikan sebelum perijinan PBG terbit,“ tegas Syifa saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Jum’at (10/4/2026).

     

    Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.” Ketentuan administratif yang dimaksud mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau dalam nomenklatur terbaru dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

     

    Sanksi Administratif Hingga Sanksi Pidana

     

    Pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 menyebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap kewajiban administratif dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, bergantung pada beratnya pelanggaran dan akibat hukum yang ditimbulkan. Atas hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Cirebon perlu melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pembangunan tower telekomunikasi yang mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan. @Ries

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Gelar Tradisi Mapag Sri, Suma, SM Kuwu Desa Sende Harapkan Warganya Gemah Ripah Loh Jinawi 

    Berikutnya

    Eksekutif Dan Legislatif Hadiri Dies Natalis & Halal Bihalal, ASPECS Fokus Aksi Nyata untuk Cirebon Selatan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Eksekutif Dan Legislatif Hadiri Dies Natalis & Halal Bihalal, ASPECS Fokus Aksi Nyata untuk Cirebon Selatan

    Eksekutif Dan Legislatif Hadiri Dies Natalis & Halal Bihalal, ASPECS Fokus Aksi Nyata untuk Cirebon Selatan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Mei 22, 2026
    Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satnarkoba Polres Indramayu

    Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satnarkoba Polres Indramayu

    Juni 6, 2026
    Polres Indramayu Rilis Hasil Operasi Jaran Lodaya 2026, Sembilan Pelaku Curanmor Diringkus

    Polres Indramayu Rilis Hasil Operasi Jaran Lodaya 2026, Sembilan Pelaku Curanmor Diringkus

    Juni 6, 2026
    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Juni 6, 2026
    Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

    Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

    Juni 5, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

      Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB SMA Negeri 1 Babakan Tahap Dua Telah Dibuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Polres Indramayu Rilis Hasil Operasi Jaran Lodaya 2026, Sembilan Pelaku Curanmor Diringkus

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Gelar Tradisi Mapag Sri, Suma, SM Kuwu Desa Sende Harapkan Warganya Gemah Ripah Loh Jinawi 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026 Resmi Gantikan PPDB: 4 Jalur Pendaftaran, Kuota Domisili Terbesar, Tanpa Pungutan Biaya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,412)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,275)
    • INFORMASI (563)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,959)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,045)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (723)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (482)

    Berita Terbaru

    Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satnarkoba Polres Indramayu

    Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satnarkoba Polres Indramayu

    Juni 6, 2026
    Polres Indramayu Rilis Hasil Operasi Jaran Lodaya 2026, Sembilan Pelaku Curanmor Diringkus

    Polres Indramayu Rilis Hasil Operasi Jaran Lodaya 2026, Sembilan Pelaku Curanmor Diringkus

    Juni 6, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk