Pelita News I Indramayu – Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus sembilan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka tertangkap saat operasi Jaran Lodaya 2026 yang dilaksanakan sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Arwin Bachar d
mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari enam laporan polisi yang masuk di sejumlah wilayah hukum Polres Indramayu.
“Kami berhasil mengamankan sembilan tersangka yang seluruhnya merupakan warga Indramayu, dengan rentang usia antara 18 hingga 37 tahun,” kata Kapolres Fajar dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Enam lokasi kejadian perkara (TKP) ini tersebar di wilayah Kecamatan Terisi, Sukra, Sukagumiwang, Jatibarang, Lelea serta Widasari.
Fajar menyebut dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui tidak segan-segan menggasak motor yang terparkir. Bahkan mereka membobol kendaraan sasaran menggunakan kunci palsu serta kunci letter ‘T’ untuk merusak kunci kontak dalam waktu singkat.
Dari tangan para pelaku, sambungnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan unit kendaraan bermotor, lima buah kunci kontak, dua set kunci T, enam buku BPKB, serta bukti pendukung lainnya seperti pakaian pelaku dan rekaman CCTV.
“Karena perbuatannya itu tersangka terjerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sampai sembilan tahun penjara,” sebut dia
Polres Indramayu diketahui mengembalikan kendaraan hasil curian tersebut kepada para pemiliknya yang sah. Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kapolres kepada sala satu korban yang hadir di Mako Polres Indramayu. @safaro















