Amankan Puluhan Tersangka
Pelita News I Indramayu – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu meringkus 30 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Puluhan orang ini terjaring sepanjang periode April hingga Juni 2026 ini. 25 Kasus yang mereka lakukan ini terdiri dari narkotika 17 kasus dengan rincian sabu 15 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras tertentu (OKT) 8 kasus.
Kapolres Indramayu, AKBP M.Fajar Gemilang didampingi Wakapolres, Kompol Tahir Muhiddin, Kasat Narkoba, AKP Boby Bimantara menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 30 orang tersangka terdiri dari kasus narkoba 20 orang dengan rencian sabu 18 orang terdiri dari 16 pria dan 2 orang perempuan, tembakau sintetis 2 orang pria. Kasus OKT 10 orang, terdiri dari 8 pria dan 2 perempuan, kemudian kategori pengedar 26 orang dan kategori pengguna 4 orang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain sabu seberat 129,68 gram, tembakau sintetis 76,04 gram, serta 4 butir ekstasi. Termasuk mengamankan 3.347 butir OKT yang terdiri dari 1.113 butir Tramadol, 1.868 butir Hexymer, 210 butir Dextro, dan 156 butir obat jenis lainnya.
“Barang bukti pendukung lainnya seperti 27 unit ponsel, uang tunai senilai Rp1.714.000, 6 unit timbangan digital, dan 7 unit kendaraan roda dua,” terang Kapolres dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Fajar merinci, wilayah pengungkapan kasus ini tersebar di 17 kecamatan yakni, Kecamatan Indramayu, Sindang, Kedokan Bunder, Pasekan, Sliyeg, Widasari, Losarang, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Gantar, Gabuswetan, Cantigi, Krangkeng, Lohbener, dan Kertasemaya.
“Modus yang dijalankan para tersangka adalah mengedarkan dan menjual narkotika sebagai perantara, sementara untuk obat keras tertentu, para pelaku menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” jelasnya.
Ia menegaskan para pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat di atas 5 gram terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk barang bukti di bawah 5 gram, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, pelaku pengedar obat keras tertentu ini melanggar pasal 436 undang-undang RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 12 tahun. @safaro














