Pelita News | Kota Cirebon – Konflik di internal PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama RSB, pengelola RS Permata Cirebon, kembali memuncak. Sebanyak 18 pemegang saham pendiri mengirimkan somasi terakhir kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham mayoritas. Langkah itu diambil buntut RUPST Tahun Buku 2025 pada 22 Juni 2026 yang dinilai mengabaikan hak mereka.
Keterangan itu disampaikan kuasa hukum dari Rusdianto & Association, yakni Rusdianto, S.H., M.H., Dr. Dudung Hidayat, S.H., M.H., dan Bambang Medivit Budisantoso, S.H., M.H., saat jumpa pers, Rabu (1/7/2026).
Rusdianto menyebut somasi terakhir ini buntut tidak adanya jawaban dari PT RSB atas somasi pertama tanggal 8 Juni 2026. Batas waktu tanggapan sampai 30 Juni 2026, namun manajemen disebut bungkam.
Surat somasi tidak hanya dialamatkan ke manajemen. Tim kuasa hukum juga menembuskannya ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkum, KemenHAM, DJKN dan KPKNL Kemenkeu, BKPM, serta DPMPTSP Kabupaten Cirebon. Tujuannya meminta pengawasan dan perlindungan hukum.
Total 18 pemegang saham minoritas yang diwakili tim kuasa hukum memiliki 8.620 lembar saham. Saat RUPST berlangsung, pimpinan rapat melarang pemegang saham dengan saham disita eksekusi menggunakan hak suara.
Kecewa dengan keputusan itu, seluruh pemegang saham minoritas memilih walk out.
“Klien kami merasa hak konstitusionalnya sebagai pemegang saham dicabut. Maka mereka keluar dari forum sebagai bentuk protes,” jelas Rusdianto.
Menurutnya, dasar perusahaan melarang hak suara karena sita eksekusi keliru secara hukum. “Ini bertentangan dengan Pasal 60 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Sita tidak menghapus hak suara. Hak itu masih ada selama kepemilikan belum beralih sah,” tegasnya.
Bambang Medivit turut menjelaskan, sita hanya membatasi, bukan memindahkan kepemilikan.
“Analoginya seperti rumah disita perkara. Pemilik masih bisa menempati sampai ada pemenang lelang yang sah. Sama dengan saham. Selama masih atas nama klien dan perkara kasasi di MA belum inkrah, hak suara dan hak dividen tetap melekat,” katanya.
Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, mantan Dirut PT RSB, di media 24 Juni 2026. Disebutkan pemegang saham dengan saham sita hanya undangan, tanpa hak suara dan ekonomi.
“Pernyataan itu justru menjadi bukti bahwa hak suara dan ekonomi klien kami memang ditiadakan. Itu fakta yang tidak bisa diabaikan,” ucap Rusdianto.
Tim kuasa hukum menilai RUPST tidak membahas regulasi terbaru seperti PP 43/2025 tentang Laporan Keuangan, Permenkum 49/2025, KBLI 2025, dan prinsip GCG.
Dr. Dudung menyoroti tidak adanya notaris di ruang sidang.
“Karena itu interupsi, keberatan, dan evaluasi dari 18 pemegang saham tidak terekam otentik. Ini berpotensi cacat formil,” ujarnya.
Selain itu, mereka mempertanyakan keabsahan pengurus baru karena belum disahkan Kemenkum. Salinan akta RUPST dan dokumen perusahaan yang diminta juga belum diberikan, padahal itu hak pemegang saham.
Sengketa sejak 2022 ini juga menyeret dugaan pengalihan 2.700 lembar saham klien ke pihak pemenang eksekusi tanpa RUPS. Tiga notaris sudah dilaporkan ke MPD dan MPWN.
“Jika somasi terakhir ini diabaikan, kami akan tempuh gugatan ke pengadilan. Kami minta instansi berwenang memberi perhatian agar ada keadilan bagi pemegang saham minoritas,” tegas Rusdianto.
Hingga berita ini naik, Dirut PT RSB dr. Budi Setiawan Djamhoer belum merespons somasi. Upaya konfirmasi via pesan singkat juga belum dibalas.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada PT RSB dan pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. @Ries















