• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Agustus 16, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 1, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, Uncategorized
    0 0
    0
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir
    0
    BERBAGI
    4.4k
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Kota Cirebon – Konflik di internal PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama RSB, pengelola RS Permata Cirebon, kembali memuncak. Sebanyak 18 pemegang saham pendiri mengirimkan somasi terakhir kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham mayoritas. Langkah itu diambil buntut RUPST Tahun Buku 2025 pada 22 Juni 2026 yang dinilai mengabaikan hak mereka.

     

    Keterangan itu disampaikan kuasa hukum dari Rusdianto & Association, yakni Rusdianto, S.H., M.H., Dr. Dudung Hidayat, S.H., M.H., dan Bambang Medivit Budisantoso, S.H., M.H., saat jumpa pers, Rabu (1/7/2026).

     

    Rusdianto menyebut somasi terakhir ini buntut tidak adanya jawaban dari PT RSB atas somasi pertama tanggal 8 Juni 2026. Batas waktu tanggapan sampai 30 Juni 2026, namun manajemen disebut bungkam.

     

    Surat somasi tidak hanya dialamatkan ke manajemen. Tim kuasa hukum juga menembuskannya ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkum, KemenHAM, DJKN dan KPKNL Kemenkeu, BKPM, serta DPMPTSP Kabupaten Cirebon. Tujuannya meminta pengawasan dan perlindungan hukum.

     

    Total 18 pemegang saham minoritas yang diwakili tim kuasa hukum memiliki 8.620 lembar saham. Saat RUPST berlangsung, pimpinan rapat melarang pemegang saham dengan saham disita eksekusi menggunakan hak suara.

     

    Kecewa dengan keputusan itu, seluruh pemegang saham minoritas memilih walk out.

     

    “Klien kami merasa hak konstitusionalnya sebagai pemegang saham dicabut. Maka mereka keluar dari forum sebagai bentuk protes,” jelas Rusdianto.

     

    Menurutnya, dasar perusahaan melarang hak suara karena sita eksekusi keliru secara hukum. “Ini bertentangan dengan Pasal 60 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Sita tidak menghapus hak suara. Hak itu masih ada selama kepemilikan belum beralih sah,” tegasnya.

     

    Bambang Medivit turut menjelaskan, sita hanya membatasi, bukan memindahkan kepemilikan.

     

    “Analoginya seperti rumah disita perkara. Pemilik masih bisa menempati sampai ada pemenang lelang yang sah. Sama dengan saham. Selama masih atas nama klien dan perkara kasasi di MA belum inkrah, hak suara dan hak dividen tetap melekat,” katanya.

     

    Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, mantan Dirut PT RSB, di media 24 Juni 2026. Disebutkan pemegang saham dengan saham sita hanya undangan, tanpa hak suara dan ekonomi.

     

    “Pernyataan itu justru menjadi bukti bahwa hak suara dan ekonomi klien kami memang ditiadakan. Itu fakta yang tidak bisa diabaikan,” ucap Rusdianto.

     

    Tim kuasa hukum menilai RUPST tidak membahas regulasi terbaru seperti PP 43/2025 tentang Laporan Keuangan, Permenkum 49/2025, KBLI 2025, dan prinsip GCG.

     

    Dr. Dudung menyoroti tidak adanya notaris di ruang sidang.

     

    “Karena itu interupsi, keberatan, dan evaluasi dari 18 pemegang saham tidak terekam otentik. Ini berpotensi cacat formil,” ujarnya.

     

    Selain itu, mereka mempertanyakan keabsahan pengurus baru karena belum disahkan Kemenkum. Salinan akta RUPST dan dokumen perusahaan yang diminta juga belum diberikan, padahal itu hak pemegang saham.

     

    Sengketa sejak 2022 ini juga menyeret dugaan pengalihan 2.700 lembar saham klien ke pihak pemenang eksekusi tanpa RUPS. Tiga notaris sudah dilaporkan ke MPD dan MPWN.

     

    “Jika somasi terakhir ini diabaikan, kami akan tempuh gugatan ke pengadilan. Kami minta instansi berwenang memberi perhatian agar ada keadilan bagi pemegang saham minoritas,” tegas Rusdianto.

     

    Hingga berita ini naik, Dirut PT RSB dr. Budi Setiawan Djamhoer belum merespons somasi. Upaya konfirmasi via pesan singkat juga belum dibalas.

     

    Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada PT RSB dan pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. @Ries

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Terkendala Kuota SPMB, Kadisdikbud Indranayu Pastikan 242 Calon Murid SD Dipastikan 100 Persen Bisa Sekolah di

    Berikutnya

    SPMB Tahap 2 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka Untuk Jalur Domisili & Afirmasi

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    SPMB Tahap 2 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka Untuk Jalur Domisili & Afirmasi

    SPMB Tahap 2 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka Untuk Jalur Domisili & Afirmasi

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Peringati Kemerdekaan RI Ke-81, Pemdes Pasawahan Gelar Tahlilan & Do’a Bersama

    Peringati Kemerdekaan RI Ke-81, Pemdes Pasawahan Gelar Tahlilan & Do’a Bersama

    Agustus 16, 2026
    Haul Ki Gede Japura Tak Sekadar Mengenang Leluhur, Pesannya Justru Soal Merawat Persaudaraan

    Haul Ki Gede Japura Tak Sekadar Mengenang Leluhur, Pesannya Justru Soal Merawat Persaudaraan

    Agustus 16, 2026
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Jamaah Umrah Yayasan UGJ Dibekali Fikih Oleh ICMI Trevel

    Jamaah Umrah Yayasan UGJ Dibekali Fikih Oleh ICMI Trevel

    Agustus 15, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

      Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Haul Ki Gede Japura Tak Sekadar Mengenang Leluhur, Pesannya Justru Soal Merawat Persaudaraan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Peringati Kemerdekaan RI Ke-81, Pemdes Pasawahan Gelar Tahlilan & Do’a Bersama

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Rayakan HUT RI Ke-81, SMPN 2 Lemahabang Gelar Jalan Santai & Lomba Tradisional

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,763)
    • EKONOMI & BISNIS (327)
    • INDRAMAYU (5,416)
    • INFORMASI (578)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,172)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,062)
    • KUNINGAN (139)
    • MAJALENGKA (70)
    • NASIONAL (642)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (761)
    • TEKNOLOGI (97)
    • Uncategorized (742)

    Berita Terbaru

    Peringati Kemerdekaan RI Ke-81, Pemdes Pasawahan Gelar Tahlilan & Do’a Bersama

    Peringati Kemerdekaan RI Ke-81, Pemdes Pasawahan Gelar Tahlilan & Do’a Bersama

    Agustus 16, 2026
    Haul Ki Gede Japura Tak Sekadar Mengenang Leluhur, Pesannya Justru Soal Merawat Persaudaraan

    Haul Ki Gede Japura Tak Sekadar Mengenang Leluhur, Pesannya Justru Soal Merawat Persaudaraan

    Agustus 16, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk