Kabupaten Cirebon, Pelita News
Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Desa Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon diduga kangkangi SKB 3 Menteri (ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT) tahun 2026. Salah satu poin yang tertera dalam SKB 3 Menteri tersebut untuk kategori V Jawa-Bali biaya pendaftaran PTSL hanya dikenakan Rp. 150.000, BIAYA ini mencakup operasional petugas, patok, dan materai, akan tetapi di Desa Jungjang Wetan diduga terdapat biaya lainnya dengan disiasati adanya rapat keputusan pengenaan biaya lainnya yang nantinya akan dikenakan kepada pemohon
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, adanya biaya selain biaya yang dikenakan sesuai dengan SKB tiga menteri dirasa adanya diindikasi mengarah ke KKN, pasalnya dugaan pengenaan biaya tambahan diduga tidak jelas peruntukannya.
“tidak ada biaya materai dan lainnya, karena sudah disepakati oleh SK tiga menteri bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon PTSL hanya sebesar Rp.150 ribu, sehingga ketika biaya tersebut melebih sudah menyalahi aturan,”paparnya.
Ia juga menambahkan, ketika adanya keputusan pemerintah dan panitia pelaksana PTSL di Desa Jungjang Wetan yang diduga kuat sarat akan penyimpangan, seharusnya pihak Kantor/ATR BPN maupun pihak Kecamatan memberikan teguran kepada panitia PTSL maupun Pemerintah Desa Jungjang Wetan.
“untuk biaya PTSL hanya Rp.150.000 jika ada tambahan diluar biaya pendaftaran dan itu dirasa sudah menyalahi aturan, walaupun itu sudah ada kesepakatan namun kesepakatan itu diduga illegal, harusnya BPN atau Kecamatan menegur,” tambahnya.
Sementara itu Mujahid Ketua Panitia PTSL Desa Jungjang Wetan diduga berkelit menanggapi dugaan adanya biaya yang dikeluarkan oleh setiap masyarakat yang hendak mendaftar bidang tanahnya untuk diprogram PTSL di Desa Jungjang Wetan di luar biaya pendaftaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yakni Rp.150 ribu,”kelitnya.
Ia menerangkan bahwa biaya diluar biaya pendaftaran merupakan hasil musyawarah yang telah disepakati, bahkan Ia sendiri diduga ragu untuk membenarkan adanya dugaan biaya yang dikeluarkan oleh pihak pemohon program PTSL di Desa Jungjang Wetan.
“kami selaku panitia mengenakan biaya untuk pendaftaran PTSL hanya Rp.150 ribu, kalau diluar itu sudah dirapatkan dan kesepakatan biaya tidak ditentukan, mengasih nya aja berapa, kami tidak tentukan,”terangnya.
Menanggapi adanya yang dilontarkan salah seorang warga Mujahid meminta agar warga bisa menanyakan langsung ke desa.
“siapa warganya, sebutkan saja, kalau ada yang mau ditanyakan mangga warga bisa langsung saja ke Desa,” pungkasnya beberapa waktu lalu.(Sur)















