Pelita News Kabupaten Cirebon
Pemerintah Desa Kedongdong Kidul Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon menerima kegiatan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Kamis ( 21/5/26 ) diaula kantor balai desa Kedongdong Kidul.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Kegiatan dihadiri oleh Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Camat Dukupuntang, Adang Suryana, S.Sos, Penjabat Kuwu Kedongdong Kidul, Nana Surana, S.ST, para perangkat desa dan unsur lainnya.
Penjabat Kuwu Desa Kedongdong Kidul, Nana Surana menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas perhatian dan pendampingan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam mendukung pengelolaan Dana Desa agar berjalan secara tertib administrasi dan terhindar dari permasalahan hukum, ujarnya.
Pendampingan hukum ini merupakan bentuk upaya preventif untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terkait penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan pembangunan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa, tegasnya.
Dalam kegiatan ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tentang materi mengenai potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa serta langkah – langkah pencegahan tindak pidana korupsi ” kami aparatur desa diimbau agar selalu mengedepankan prinsip kehati – hatian, keterbukaan informasi publik dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pelaksanaan program desa ” kata Penjabat Kuwu, Nana Surana.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan Pemerintah Desa Kedongdong Kidul dapat semakin optimal dalam melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan Dana Desa secara tepat sasaran, efektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku, ucapnya.
Alhamdulillah, kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait berbagai persoalan administrasi maupun teknis pengelolaan Dana Desa Tahun 2026, tutup Penjabat Kuwu, Nana Surana. ( Nurzaman )















