Pelita News Kabupaten Cirebon
Camat Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Adang Suryana, S.Sos, menghadiri kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa tahun 2026 di Aula Kantor Balai Desa Kedongdong Kidul dan Kedai Latar Ijo desa Dukupuntang, pada Kamis ( 21/5/26 ).
Camat Adang Suryana menegaskan bahwa pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa ( Pemdes ) dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat secara profesional, tertib administrasi, transparan, akuntabel serta sesuai dengan aturan yang berlaku, jelasnya.
Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara hati – hati dan penuh tanggung jawab, mengingat dana tersebut merupakan amanah negara yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tegasnya.
Pendampingan hukum dari Kejari Kabupaten Cirebon sangat penting agar pemerintah desa memiliki pemahaman yang baik terkait tata kelola keuangan desa ” dengan adanya pendampingan ini, kami berharap seluruh program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan secara profesional, tertib administrasi, transparan, akuntabel dan sesuai regulasi ” ujar Camat Adang Suryana.
Sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan anggaran desa ” pendampingan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ” katanya.
Saya menilai keberadaan pendampingan hukum bukan untuk menakut – nakuti pemerintah desa, melainkan sebagai bentuk edukasi dan pembinaan agar seluruh kebijakan dan program desa dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ucap Camat Adang Suryana.
Kami Pemerintah Kecamatan Dukupuntang juga mengajak seluruh kuwu dan perangkat desa khususnya di wilayah Kecamatan Dukupuntang untuk terus meningkatkan integritas, disiplin administrasi serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan program pembangunan desa, harapnya.
Pendampingan pengelolaan keuangan desa oleh Kejari Kabupaten Cirebon ini juga dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan peningkatan pemahaman tata kelola keuangan desa ” kami Pemerintah Kecamatan Dukupuntang selama ini aktif mendorong penguatan partisipasi masyarakat dan sinergitas lintas sektor di Kecamatan Dukupuntang ” tutup Camat Adang Suryana. ( Nurzaman )















