Pelita News | Kota Bandung – Menjelang tahun ajaran 2026, Sistem Penerimaan Murid Baru / SPMB menjadi agenda penting pendidikan. Sistem ini resmi menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB sejak 2025 dan dirancang untuk menjamin proses penerimaan murid yang transparan, adil, serta sesuai kebutuhan daerah.
Mengutip laman Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat, SPMB 2026 berlaku bagi seluruh satuan pendidikan formal: TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Seluruh proses pendaftaran dilakukan tanpa pungutan biaya sesuai Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Apa Itu SPMB 2026?
SPMB adalah rangkaian proses penerimaan murid secara terintegrasi dan berkelanjutan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Tujuannya memastikan pemerataan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh masyarakat.
Pelaksanaan SPMB berlandaskan 5 prinsip: objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan nondiskriminatif. Penggunaan istilah “murid” juga menegaskan pendekatan lebih inklusif bagi semua peserta didik.
Perbedaan SPMB vs PPDB
Perubahan paling mendasar ada pada istilah jalur. Jika PPDB pakai “jalur zonasi”, SPMB menggantinya jadi “jalur domisili”. Penekanannya pada kedekatan tempat tinggal sesuai wilayah administratif dengan pendekatan rayon.
SPMB juga punya cakupan lebih luas: pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas kebijakan daerah, pelibatan sekolah swasta, dan pemanfaatan teknologi digital untuk meminimalkan manipulasi data.
4 Jalur Pendaftaran SPMB 2026
BBPMP Jabar menetapkan 4 jalur penerimaan. Tidak semua jalur berlaku di semua jenjang. Contoh: jalur prestasi tidak diberlakukan untuk kelas 1 SD.
1. Jalur Domisili
Untuk calon murid berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemda. Prioritas berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Kuota minimal: SD 70%, SMP 40%, SMA 30% dari daya tampung.
2. Jalur Afirmasi
Untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Bentuk perlindungan dan pemerataan akses.
Kuota minimal: SD 15%, SMP 20%, SMA 30% dari daya tampung.
3. Jalur Prestasi
Untuk calon murid dengan capaian prestasi akademik/non-akademik sesuai ketentuan.
Kuota minimal: SMP 25%, SMA 30% dari daya tampung.
4. Jalur Mutasi
Untuk calon murid pindah domisili karena tugas orang tua, atau anak guru daftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.
Kuota maksimal: 5% untuk SD, SMP, dan SMA dari daya tampung.
Persyaratan & Satuan Pendidikan Khusus
Persyaratan umum disesuaikan jenjang:
– TK A: usia 4-5 tahun, TK B: 5-6 tahun
– SD: prioritas 7 tahun, minimal 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan boleh jika cerdas istimewa
– SMP: maksimal 15 tahun per 1 Juli dan lulus SD/sederajat
– SMA/SMK: maksimal 21 tahun per 1 Juli dan lulus SMP/sederajat
Persyaratan khusus sesuai jalur: Kartu Keluarga untuk domisili, kartu bantuan pemerintah untuk afirmasi, sertifikat prestasi untuk jalur prestasi, surat tugas/keterangan pindah untuk mutasi.
Satuan pendidikan yang tidak wajib 4 jalur: sekolah kerja sama, sekolah Indonesia luar negeri, sekolah khusus/layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T, dan sekolah yang jumlah penduduk usia sekolah < 1 rombel.
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran SPMB 2026 dilakukan secara daring lewat sistem resmi. Bagi daerah yang fasilitas daring belum tersedia, pendaftaran luring tetap dibuka di sekolah tujuan dengan menyerahkan salinan dokumen persyaratan.
BBPMP Jabar mengimbau calon murid dan orang tua segera memahami jalur, syarat, dan menyiapkan berkas sejak dini. Dengan begitu, proses SPMB 2026 bisa berjalan tertib, adil, dan transparan. @Ries















