
Sumringah dan bahagia, begitulah gambaran yang terlihat jelas diraut wajah 79 warga di Desa Susukanagung Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon tatkala mengikuti pelaksanaan serah terima dokumen Sertifikat hak atas tanah milik yang dibagikan oleh pihak Kantor Agararia Dan Tata Ruang (ATR)/ BPN Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon yang bertempat di Aula kantor desa setempat, Kamis (4/1). Penerbitan sertifikat sendiri merupakan lanjutan dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia. Dimana dalam kegiatan serah terima tersebut nampak disaksikan langsung Kuwu Desa Susukanagung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Dan untuk diketahui, pada Program PTSL Tahun 2020 ini terhitung sebanyak 300 an bidang telah diajukan Pemerintah Desa Susukanagung dan hingga saat ini bidang ajuan warga yang belum diterima pasalnya masih dalam tahap penerbitan berikutnya oleh pihak BPN Kabupaten Cirebon.
Dikesempatannya usai membagikan Sertifikat tanah warga, Kuwu Desa Susukanagung, Agus Maulana Ishaq mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya 79 bidang sertifikat atas hak milik warga dari 300 an bidang yang sudah diajukan. Atas hal tersebut, tentunya dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BPN Kabupaten Cirebon yang telah mengadakan program PTSL yang dirasa sangat membantu kebutuhan masyarakat tidak mampu. Dirinya pun menjelaskan, penerbitan sertifikat dari program PTSL tersebut memang secara bertahap dan yang menentukan penerbitannya sendiri merupakan kewenangan dari pihak BPN, maka dari itu bagi warga yang belum diterbitkan permohonannya agar dapat bersabar menunggu penerbitan pada tahap berikutnya. Menurutnya, Sertifikat hak atas tanah merupakan bukti hak kepemilikan dan tentunya juga telah mendapat kepastian hukum atas bidang tanah sesuai dengan objek luas tanah. ”Intinya program PTSL ini sangat membantu dan sangat ekonomis bagi masyarakat kami yang tidak mampu, untuk itu saya berharap agar bidang ajuan lainnya dapat segera menyusul dan diterbitkan BPN,” tuturnya.
Di sela berlangsungnya acara, salah seorang warga setempat, Watini (53) menyampaikan rasa terimakasihnya pula kepada pemerintah desa dan pihak BPN yang telah menyelenggarakan program PTSL ini hingga terbitnya sertifikat atas hak miliknya. Dirinya juga mengaku bahagia telah memiliki sertifikat dari hasil jerih payahnya, sehingga kelak akan merasa tenang dan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya secara jelas. ”Saya senang sekali, Alhamdulillah sertifikat saya terbit dan sudah saya terima sertifikatnya. Terimakasih buat pak kuwu dan perangkat desanya yang sudah memperjuangkan hingga sertifikat ini terbit,” ujarnya sambil menunjukkan sertifikat yang ada ditangannya. (ries)