Kabupaten Cirebon,PN
Persoalan terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon yang dituding belum pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon mendapat tanggapan dari H.Suharyadi.SE.MH Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati.
Dirinya menyebutkan, alasan pihaknya belum pernah menyetorkan PAD pada pemerintah dikarenkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.690/477/SJ-2009 yang berbunyi apabila cakupan layanan PDAM belum mencapai 80%, PDAM tidak wajib menyetorkan PAD, selain mengacu pada Surat Edaran tersebut pihaknya juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang PDAM yang terdapat pada pasal 76 ayat 3.
“pada dasarnya kami juga mengaju pada Surat Edaran (SE) Mendagri No.690/477/SJ-2009 dan Perda 3 tahun 2019 tentang PDAM yang terdapat pada pasal 76 ayat 3 yang berbunyi dalam hal laba bersih Perumda dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perumda dari tahun buku sebelumnya, Perumda tidak dapat membagikan deviden karena Perumda masih mempunyai saldo laba bersih negative,”paparnya.
Tahun 2014 kebawah, H.Suharyadi.SE.MH menyebutkan PDAM saat itu tidak pernah mengalami laba, sehingga pihaknya memiliki upaya untuk merubah paradigma tersebut, dengan adanya hal tersebut PDAM berkomitmen untuk mengkondisikan upaya sehingga tidak terjadi rugi.
Lebih lanjut, tahun 2015 PDAM yang saat ini telah berganti nama menjadi Perumda Air Minum Tirta Jati mendapat laba sekitar Rp.940 jutaan yang diinvestasikan di tahun 2016 untuk peningkatan cakupan dan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Jati yang diantaranya untuk jaringan perpipaan, maupun pengadaan sarana perpompaan dan yang lainnya.
Kemudian tahun 2016 memperoleh laba Rp. satu milyar dua belas juta lebih yang kemudian diinvestasikan ditahun 2017 dpergunakan untuk pengembangan, pemeliharaan dan investasi lainnya ditahun itu, dan diperjalan hasil audit pihaknya mendapatkan laba kembali sekitar 1,1 Milyar, sehingga dipergunakan untuk investasi dan pengembangan di tahun 2018 Perumdanya.
Hasil audit 2018 Perumda Air Minum Tirta Jati mendapatkan laba kembali Rp.1,2 Milyar pihaknya menginvestasikan kembali untuk peningkatan pelayanan, peningkatan cakupan dan pengembang ditahun 2019, dan ditahun 2019 mendapatkan lagi laba Rp. 1,2 dan kemarin ada yang menyikapi laba Perumda Air Tirta Jati tahun 2019 sebesar Rp. 1,9 pihaknya klarifikasikan itu salah. Dan lana ditahun 2019 pihaknya pergunakan ditahun 2020.
Sementara itu H.Suharyadi.SE.MH mengatakan, Perumda Air Minum Tirta Jati walaupun Mendapat Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebanyak Rp. 20.250.000.000 belum diserap oleh Perumda Air Munum Tirta Jati, dengan alasan penyertaan modal itu untuk saat ini belum dibutuhkan, pasalnya terdapat kebutuhan yang lebih mendesak ditahun yang akan datang ketika Waduk Jati Gede sudah difungsikan dan nantinya PMP tersebut akan diperguanakan untuk kebutuhan tersebut.(sur)