Pelita News | Kab. Cirebon – Aktivitas galian di Desa Wanayasa, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon kembali mencemari lingkungan dan memicu kemarahan publik. Ceceran tanah merah dari truk galian menutupi jalan nasional yang menghubungkan Cirebon–Kuningan–Ciamis, membuat aspal hotmix licin bak kubangan lumpur. Publik mendesak Pemprov Jawa Barat mengevaluasi izin galian dan menindak tegas perusahaan yang terus abai pada kelestarian lingkungan serta keselamatan pengendara.
Pencemaran akibat aktivitas galian di Wanayasa, Kecamatan Beber, bukan kali pertama terjadi. Setiap hari, truk pengangkut tanah merah melintasi jalan raya tanpa mengikuti prosedur, alhasil tanah banyak tercecer dan terbawa roda truk hingga melekat di badan jalan nasional. Saat kemarau, debu beterbangan. Saat hujan, jalan berubah menjadi lintasan lumpur licin yang sangat berbahaya.
“Jalannya kayak sawah. Habis hujan licin banget, sudah banyak motor yang jatuh terpeleset. Saya sendiri pernah hampir nabrak karena ngerem mendadak di lumpur,” keluh Andi, 32, pengendara asal Kabupaten Kuningan yang tengah melintas di Jalan Wanayasa.
DAMPAK NEGATIF PENCEMARAN GALIAN WANAYASA
Ancam Keselamatan Lalulintas
Sekjen Aliansi Peduli Cirebon Selatan (ASPECS), Alip menyebut bahwa Jalan nasional Cirebon–Kuningan–Ciamis adalah jalur padat kendaraan logistik dan penumpang. Lapisan tanah merah di atas aspal hotmix menghilangkan daya cengkeram ban. Risiko tergelincir sangat tinggi, terutama bagi sepeda motor dan kendaraan yang melaju saat hujan.
“Jangan tunggu ada korban tewas dulu baru ditindak. Apalagi pencemaran jalan ini berulang kali terjadi, artinya ini bukan sekadar lalai tapi bentuk abai,” tegasnya.
Rusak Infrastruktur Jalan
Lebih lanjut ia mengungkapkan, tanah merah yang mengendap bercampur air hujan masuk ke pori-pori aspal hotmix. Jika dibiarkan, struktur jalan cepat rusak, berlubang, dan bergelombang. Padahal, jalan nasional ini tidak sedikit menghabiskan biaya dengan anggaran miliaran rupiah.
“Ini akan jadi pemborosan uang negara. Jalan bagus dirusak cuma oleh ceceran tanah galian,” kata Alip, Kamis (30/4/2026).
Gangguan Kesehatan Warga
Alip mengatakan, saat kemarau, debu tanah merah akibat aktivitas galian ini beterbangan ke permukiman warga di sepanjang jalan. Debu masuk ke rumah, mengotori perabot, dan memicu ISPA, batuk, serta iritasi mata.
“Ini harus jadi perhatian serius, persoalan galian sangat kompleks dan dampak negatifnya bagi lingkungan sekitar yang padat penduduk,“ imbuhnya.
ASPECS: PEMPROV JABAR HARUS TURUN TANGAN
Aliansi Peduli Cirebon Selatan (ASPECS) meminta Pemprov Jawa Barat tidak tutup mata. ASPECS mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui dinas terkait untuk melakukan pengecekan ulang maupun evaluasi total perizinan galian di Wanayasa, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
“Izin galian ini kewenangan provinsi. Kami minta Pemprov Jabar kaji ulang tata ruang kawasan yang dilakukan pengerukan tanah merah. Apakah sudah sesuai RTRW? Apakah AMDAL-nya dipatuhi? Karena faktanya aktivitas galian ini sudah mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan pengendara di jalan nasional,” tegasnya.
ASPECS juga menuntut tindakan tegas terukur kepada perusahaan galian yang terus membandel. “Kalau sudah diperingatkan tapi masih abai pada kelestarian lingkungan, cabut izinnya. Jangan korbankan nyawa rakyat dan uang negara untuk kepentingan segelintir pengusaha. Ini sudah darurat ekologis dan darurat keselamatan,” tambahnya.
KECAMAN PUBLIK: MANA PENGAWASAN?
Publik saat ini mempertanyakan fungsi pengawasan dan ketegasan instansi terkait. Pencemaran ini sudah berulang kali terjadi, tapi tidak ada tindakan nyata. “Ini bukan baru terjadi. Sudah sering. Mana pengawasan Dinas LH? Mana Satpol PP? Mana Dinas Perhubungan? Kalo memang Izin galiannya ada tapi bukan berarti pengawasannya nol,” kecam Alip.
Publik mendesak:
1. Pemprov Jawa Barat mengevaluasi dan mengaudit ulang izin galian di Wanayasa, Kecamatan Beber.
2. Kaji ulang tata ruang kawasan pengerukan tanah merah, pastikan sesuai RTRW dan AMDAL.
3. Tindak tegas perusahaan galian yang membandel, bila perlu cabut izin.
4. Pengusaha galian wajib menyediakan tempat cuci ban truk dan membersihkan ceceran tanah di jalan setiap hari.
5. Aparat menindak truk galian yang overload, tidak ditutup terpal, dan mencemari jalan.
6. Dinas PUPR dan BBPJN segera turun membersihkan jalan nasional demi keselamatan.
7. DLH Kabupaten Cirebon dan DLH Provinsi Jabar turun tangan karena sudah masuk pencemaran lingkungan.
Jalan nasional Cirebon–Kuningan–Ciamis adalah urat nadi perekonomian di wilayah Timur Selatan Jawa Barat. Jika pembiaran ini terus terjadi, dampak kerusakan lingkungan, korban lakalantas, dan kerugian ekonomi warga akan semakin besar.
ASPECS mengancam akan mengadukan persoalan ini ke Kementerian ESDM dan KLHK jika Pemprov Jabar tidak segera bertindak. @Ries














