Pelita News | Kab. Cirebon – Dugaan penipuan oleh oknum debt collector (DC) Leasing TAF Cabang Cirebon terhadap keluarga perwira Polri di Subang menuai kecaman. Ketua Laskar NKRI DPD Kabupaten Cirebon, Jaenudin, mengecam keras modus tersebut dan memastikan akan mendampingi korban menempuh jalur hukum ke Polres Cirebon Kota.
Kasus ini mencuat setelah Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang, Anton Nugraha, S.H., mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum DC TAF Cirebon. Korbannya adalah putra pertama seorang perwira Polri di Subang. Satu unit mobil Toyota Calya tahun 2022 warna hitam bernopol T-1211-UQ raib setelah diduga dijebak dengan modus tawaran program restrukturisasi kredit.
KRONOLOGI DUGAAN PENIPUAN
Objek perkara: 1 unit Toyota Calya, No. Rangka MHKA6GK6JNJ614522, No. Mesin 3NRH705006, nomor kontrak 2215863610, diserahkan via BSTK pada Rabu, 22 April 2026.
1. Transfer Mencurigakan
Pada Sabtu, 11 April 2026 pukul 13.01 WIB, debitur dihubungi oknum mengaku DC Leasing Karawang. Debitur mentransfer Rp5.000.000 ke rekening atas nama inisial BD. Namun Senin, 13 April 2026, uang itu ditransfer balik ke rekening debitur tanpa penjelasan. Debitur baru sadar Kamis, 16 April 2026.
2. Kedatangan Oknum DC ke Rumah
Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, dua orang mengaku dari TAF Cirebon, salah satunya berinisial Rv, datang ke rumah debitur. Mereka menawarkan program restrukturisasi dengan dua opsi: angsuran tetap atau tenor diperpanjang. Program disebut hanya berlaku sampai Rabu, 22 April 2026 pukul 12.00 WIB di Kantor TAF Cirebon.
3. Jebakan di Kantor TAF Cirebon
Adik dan ibu korban yang merupakan Bhayangkari datang ke Kantor TAF Cirebon. Di sana, adik korban diminta tanda tangan surat “pengajuan restruktur” dan menyerahkan kunci serta STNK asli untuk cek fisik. Usai ditandatangani, oknum DC mengalihkan pembicaraan menjadi penarikan unit karena menunggak. Surat yang ditandatangani ternyata Berita Acara Penyerahan Kendaraan.
Saat protes, ibu korban disebut dijawab oknum DC, “Mau istri Bhayangkara atau apa, tidak peduli.” Mobil yang mereka bawa dari Subang pun sudah raib dari parkiran, diduga dibawa oknum tanpa izin.
KECAMAN LASKAR NKR
Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang, Anton Nugraha, S.H., menyebut ini dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Senada, Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Cirebon, Jaenudin, mengecam keras modus penipuan tersebut. “Saya tidak mentolerir kesalahan fatal ini. Oknum DC TAF Cirebon sudah merugikan dan menipu debitur dengan cara licik. Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban dan juga langkah hukum melaporkan oknum DC tersebut ke Polres Cirebon Kota,” tegas Jaenudin.
Jaenudin menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada leasing yang menggunakan cara-cara premanisme dan penipuan terhadap masyarakat. “Ini preseden buruk. Apalagi korban keluarga aparat. Kami kawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya, Kamis (30/42026).
LANGKAH HUKUM
Korban bersama Laskar NKRI Subang dan Laskar NKRI Kabupaten Cirebon akan melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota. Sehari setelah kendaraan dibawa, korban sudah mendatangi Kantor TAF Cirebon untuk meminta pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Leasing TAF Cabang Cirebon. @Ries














