Indramayu, PN
Kubu Partai berlambang Pohon Beringan dipastikan hanya ada satu kubu dan tidak ada perpecahan, kendati pihak DPD Golkar Jabar menuding pelaksanaan Musda X tanggal 16 Juli 2020 kemarin dianggap ilegal dan tidak sah. Demikian disampaikan oleh Ketua terpilih Musda X, H. Syaefudin. SH didampingi sejumlah pengurus lainnya saat konferensi pers di ruang Fraksi Partai Golkar, DPRD setempat, Senin (27/07) kemarin.
Partai Golkar dipastikan hanya satu kubu dan tidak ada perpecahan di internal partai sekalipun pihak DPD Golkar Jabar menganggap musyawarah daerah (musda) yang dilaksnakan pada tanggal 16 Juli 2020 di salah satu hotel dianggap ilegal dan tidak sah karena tidak di hadiri setingkat lebih tinggi, namun demikian tetap optimis karena pelaksanaan musda keX kemarin sudah sesuai dengan AD/ART partai sehinga tidak perlu ditanggapi dengan serius atas munculnya pres relis dari sekretaris DPD Golkar jabar, sebab mekanisme partai ada aturan tersendiri apa lagi surat yang dikeluarkan melalui media sosial oleh Sekretaris tanpa nomor dan tanggal serta hanya ditanda tangani sendiri tanpa melibatkan pengurus partai lainnya.
Ketua terpilih H.Syaefudin.SH.menjelaskan, penyelenggaraan musda ke X yang digelar kemarin sudah melalui prosedur dan mekanisme yang benar sebagaimana manajemen organisasi , yaitu menjalankan serta menegakan jalannya organisasi sesuai perturan yang tertulis sebagai dasr hukum pelaksanaan musda , bukan sebaliknya pengambilan keputusan yang di lakukan oleh sekretaris DPD Golkar Jabar mengeluarkan surat tanpa nomor dan tanggal dn hanya ditanda tangani sendiri “ apa itu prosedur yang benar , ingat ini lembaga bukan stetmen pribadi atau per orangan” tegas ketua terpilih
Ditegaskan tugas plt jelas ada dua yang wajib dilaksnakan yakni ,konsolidasi partai dan hingga melaksnakan musda , namun kenyataannya plt DPD Partai Golkar Indramayu tidak bisa menjalankan tugas,padahal dengan diselenggarakannya musda ke X. Tanggal 16 Juli kemarin sangat membantu tugas plt, tapi justru menyulut pihak DPD Golkar Jabar yang menuding musda tersebut dianggap ilegal, mestinya sama-sama memahami baca Intruksi DPP Partai Golkar Nomor.SI-3/DPP/VII/2020.
Sementara menurut H.Muhaemin, justru sangat disayangkan sikap DPD Golkar Jabar dalam pengmbilan putusan tanpa melalui mekanisme partai atau lembaga, sehingga ada kesan yang kurang baik , mestinya dalam pengambilan keutusan harus melalui rapat dan musyawarah. Justru DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu melaksanakan musda ke X yang sangat jelas menggunakan mekanisme dan aturan yang benar dan seusai dengan amanat juklak DPP Partai Golkar nomor: JUKLAK-2 DPP/GOLKAR/II/2020 tanggal 7 pebruari 2020 tentang musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat partai Golkar .
Perubahan atas petunjuk pelaksanaan nomor JUKLAK -5/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang perubahan JUKLAK-4/DPP/GOLKAR/XII/2015tentang penyelenggaraan musyawarah-musyawarah partai Golkar di daerah , dan intruksi DPP Partai Golkar Nomor SI-3/DPP/VII/2020tanggal 1 juli 2020 tentang intruksi merencanakan, mempersiapkandan menyelenggarakan musyawarah daerah partai Golkar tingkat kabupaten/kota. Itu sudah jelas inturksi DPP yang harus dijalankan. “Apakah Sekretaris DPD Golkar jabar tidak membaca itu “ .maka sangat disayangkan ketika ada pres rilis dari sekretaris yang tanpa nomor dan tanggal menggagap musda ke X tanggal 16 Juli 2020 dianggap ilegal.
Justru sebaliknya sikap DPD Golkar Jabar yang dinilai plinplan, awal melarang musda sebelum pelaksanaan pilkada, justru kemarin datang ke Indramayu merencanakan musda bulan Agustus nanti,”ini sebenarnya ada apa? “Dengan sikap DPD Golkar Jabar yang demikian maka patut diduga ada keberpihakan,” pungkas H. Muhaeimin. (02/san)