Kabupaten Cirebon,PN
Seperti diketahui Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah menandatangani Peraturan Gubenur tentang sanksi dan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Dalam wawancaranya dengan Harian Pelita News, selasa ( 28/7/20 ) Kuwu Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Masnam menegaskan selama masyarakat meningkatkan kewaspadaan, kehati hatian dan tegakkan kedisiplinan khususnya dalam penggunaan dan pemakaian masker, saya rasa dapat dan mampu untuk mengurangi penyebaran virus corona, tegasnya.
Menurut informasi yang saya dapat masyarakat, warga atau orang yang abai dan tidak memakai masker khususnya ditempat umum, pelayanan dan perkantoran akan dikenai sanksi atau denda sebesar Rp. 100 ribu – Rp 150 ribu atau sanksi bekerja sosial, tidak ada yang namanya hukuman baik berupa denda atau sanksi itu yang disukai, tapi ini untuk kebaikan bersama baik itu yang namanya denda atau sanksi hanya salah satu opsi dan katanya bagi masyarakat yang tidak memakai masker ada juga sanksi sosial yang dicantumkan, pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial dan bahkan dua duanya sudah dipersiapkan ” dengan adanya lockdown ada PSBB bisa menghancurkan ekonomi maka nya saya berharap kepada warga masyarakat khususnya warga masyarakat desa Lurah kalau ekonomi mau jalan ya harus disiplin pakai masker ” ucapnya.
Kalau mengenai denda atau sanksi sebaiknya dipertimbangkan dan kalaupun tetap diberlakukan ini juga tujuan demi kebaikan bersama untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat, warga atau orang dalam memerangi wabah pandemi covid-19 ” kesadaran jauh lebih penting ketimbang hukuman, denda atau sanksi, itu sebabnya saya mengingatkan kepada masyarakat mari kita tertib dan disiplin memakai masker khususnya ditempat umum, pelayanan dan perkantoran ” penggunaan dan pemakaian masker melindungi sipemakai dan orang disekitarnya ” ucap Masnam
Menerapkan suatu kebijakan diperlukan kajian yang komprehensip dan pertimbangan pertimbangan berbagai hal, memang disatu pihak untuk kepentingan meningkatkan kedisiplinan dan sangat bagus diberlakukan tetapi kita juga harus melihat dan memandang bagaimana ketika hukuman, denda atau sanksi tersebut diterima atau diberikan kepada warga miskin atau warga tidak mampu dan harus membayar sanksi atau atau denda pasti berat untuk mereka ” wabah pandemi covid-19 ini memberi pelajaran bahwa barang siapa yang tidak siap dengan distruksi dia akan menjadi pecundang dan barang siapa yang dapat mendisiplinkan diri dan mampu mengatasinya dia akan menjadi pemenang, oleh karena itu kita semua harus berperan aktif dan proaktif untuk penanganan, pencegahan penyebaran dan penularan virus covid-19, mari patuhi dan taati protokoler kesehatan dengan salah satunya disiplin memakai masker ” tutupnya. ( Nurzaman )