Pelita News | Kab. Cirebon – Kuwu Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Najmi Eka Husada, menyatakan menghormati hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang digelar masyarakat pada Jum’at (23/10), meski diwarnai dinamika dan penolakan dari sejumlah pihak.
Najmi menegaskan, sebagai pimpinan desa dirinya tunduk pada mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemberhentian kuwu.
“Proses pemberhentian kuwu tentu ada prosedur yang harus dilalui sesuai aturan. Kami menghormati ketentuan yang berlaku apabila hasil Muslub diteruskan ke kecamatan dan bupati,“ ungkap Najmi.
Ia berharap persoalan pemerintahan desa tidak dilihat secara sepihak. Menurutnya, pengelolaan pembangunan dan kegiatan desa melibatkan banyak perangkat sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga memerlukan penjelasan menyeluruh.
“Karena ini menyangkut pemerintahan desa, tentu ada tahapan dan proses yang harus dijelaskan oleh masing-masing perangkat sesuai tugas dan fungsinya. Kami berharap ada ruang klarifikasi agar persoalan ini dapat dilihat secara menyeluruh,“ pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Muslub tersebut masyarakat yang diwakili Jalaludin memang menyampaikan aspirasi agar kuwu mengundurkan diri secara sukarela dan meminta BPD meneruskan hasil musyawarah kepada Bupati melalui Camat.
Adapun tuntutan tersebut dilatarbelakangi dugaan persoalan transparansi anggaran periode 2024-2026, seperti kegiatan senilai Rp100 juta yang disebut baru terealisasi Rp20 juta serta dugaan kegiatan yang tidak sesuai RAB.
Namun, Jalaludin sendiri mengakui bahwa dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen anggaran serta bukti realisasi kegiatan untuk memastikan kebenarannya. Ia juga mengaku tidak mengikuti seluruh rangkaian persoalan sejak awal.
Ketua BPD Desa Ambit sekaligus Ketua Pelaksana Muslub, Encu Sudira, membenarkan pihaknya telah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada kuwu sebelum Muslub digelar. Hasil Muslub selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi internal dan mekanisme administratif sesuai ketentuan.
Dengan sikap Kuwu yang menghormati proses dan membuka diri untuk klarifikasi, diharapkan persoalan Desa Ambit dapat diselesaikan secara objektif, prosedural, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. @Ries














