IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, Oktober 23, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Soal Penahanan Wabup Indramayu, Kejari Minta Publik Hormati Proses Hukum

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 23, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Soal Penahanan Wabup Indramayu, Kejari Minta Publik Hormati Proses Hukum
    0
    BERBAGI
    8
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    ‎Pelita News I Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penahanan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (21/10/2026).

    ‎

    ‎Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kasi Intel, Tomy Novendri, saat ditanya sejumlah wartawan ketika hendak keluar dari kantor Kejari Indramayu, Jumat (23/10/2026).

    ‎

    ‎Tomy menegaskan, penanganan perkara yang menjerat Syaefudin, termasuk perkembangan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati Jabar.

    ‎

    ‎“Untuk masalah proses selanjutnya adalah kewenangan dari Kejati Jabar. Mari sama-sama kita hargai proses hukum yang sedang berlangsung,” kata dia.

    ‎

    ‎Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan resmi Kejati Jawa Barat, terdapat dua tersangka yang telah menjalani penahanan. Sementara itu, satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan karena pihak pengacaranya menyampaikan surat keterangan sakit.

    ‎

    ‎“Kalau tersangka lain, kemarin kalau kita melihat pers rilis, ada satu tersangka yang memang belum menghadiri karena ada surat keterangan sakit dari pengacara yang bersangkutan,” ujarnya.

    ‎

    ‎Mengenai kemungkinan adanya pengembangan perkara dan langkah penyidikan berikutnya, Tomy kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kejati Jabar. Kejari Indramayu, kata dia, belum menerima instruksi terkait keterlibatan dalam pengamanan maupun pengawasan terhadap tersangka yang belum ditahan.

    ‎

    ‎“Sampai sejauh ini kami belum menerima perintah apa pun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait apakah membantu, apakah dalam hal pengamanan, pengawasan, hingga saat ini, belum ada perintah apa pun dari Kejati Jabar,” jelasnya.

     

    Tomy juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai informasi bahwa Saefudin dijemput paksa saat proses penahanan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana tersangka tiba di kantor Kejati Jawa Barat.

    ‎

    ‎Menurutnya, istilah upaya paksa dalam hukum tidak selalu berarti seseorang dijemput secara paksa. Penahanan merupakan sala satu bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum.

    ‎

    ‎“Kalau dijemput paksanya sebenarnya kami kurang mengikuti juga. Kalau saya melihat pers rilis itu sebenarnya bukan jemput paksa, tapi upaya paksa. Upaya paksa itu bukan berarti paksaan, tapi penahanan itu masuk sala satu upaya paksa,” ungkapnya.

    ‎

    ‎Tomy menambahkan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, Saefudin berada di kantor Kejati Jabar saat proses penahanan berlangsung. Namun, ia tidak mengetahui apakah yang bersangkutan dijemput oleh penyidik atau datang sendiri.

    ‎

    ‎Terkait prosedur penetapan tersangka, Tomy turut menyinggung gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh pihak yang bersangkutan dan telah ditolak. Ia menilai putusan tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang perlu diperhatikan dalam melihat proses penanganan perkara.

    ‎

    ‎“Sejauh ini karena kemarin ada praperadilan yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan dan praperadilannya ditolak, maka proses penetapan sebagai tersangka dan proses yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pasti sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

    ‎

    ‎Sebelumnya, penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk gedung DPRD dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya bagian hukum. Tomy menyebut informasi mengenai penggeledahan tersebut telah diketahui publik.

    ‎

    ‎Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya tindakan hukum lanjutan terhadap tersangka lainnya, harus menunggu proses dan keputusan dari Kejati Jabar.

    ‎

    ‎Tomy pun mengajak semua pihak untuk menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung serta tidak mendahului kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. @safaro

    ‎

    ‎

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Daniel Mutaqien Tinjau Pembangunan P3-TGAI dan BSPS di Dua Desa Indramayu  

    Berikutnya

    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Oktober 8, 2026
    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Oktober 23, 2026
    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Oktober 23, 2026
    Soal Penahanan Wabup Indramayu, Kejari Minta Publik Hormati Proses Hukum

    Soal Penahanan Wabup Indramayu, Kejari Minta Publik Hormati Proses Hukum

    Oktober 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Perempuan Tangguh Operator SPBU

      Perempuan Tangguh Operator SPBU

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Gunung Ciremai Membara Lagi di Tengah Darurat Karhutla 4 Bulan: Patroli Udara Temukan Api di Pasawahan, di Mana Antisipasi?

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Gunung Ciremai Membara! KDM Komandoi Pemadaman dan Siapkan Insentif Warga

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • KDM Kerahkan Helikopter Water Bombing dan 1000 Relawan Padamkan Api di Gunung Ciremai

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,132)
    • EKONOMI & BISNIS (344)
    • INDRAMAYU (5,579)
    • INFORMASI (604)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,357)
    • KESEHATAN (87)
    • KOTA CIREBON (1,098)
    • KUNINGAN (155)
    • MAJALENGKA (81)
    • NASIONAL (670)
    • OLAHRAGA (48)
    • PEMERINTAH DAERAH (792)
    • TEKNOLOGI (112)
    • Uncategorized (999)

    Berita Terbaru

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Oktober 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk