Kabupaten Cirebon,PN
Dipundak seorang Kuwu harapan dan keinginan masyarakat disandarkan untuk mewujudkan kemajuan desa, peningkatan perkembangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diwilayah lingkungan desanya, kurang lebih itulah yang diharapkan masyarakat terhadap seorang kuwu yang mendapatkan amanah dari masyarakatnya.
Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa Kabupaten Cirebon Mistira menegaskan pada Harian Pelita News, selasa ( 28/7/20 ) sumpah dan janji yang pernah disampaikan diharapkan bukan hanya sekedar diucapkan dari mulut tapi secara sadar dari lubuk hati yang paling dalam harus diingat, direnungkan dan diimplementasikan selama 6 tahun kepemimpinannya termasuk pada Kuwu yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2021 ” sumpah dan janji memang ringan tapi yang berat itu mempertanggungjawabkannya baik itu kepada masyarakat maupun Allah SWT, gajah mati meninggalkan gading, macan mati meninggalkan belang dan manusia mati meninggalkan nama ” tegasnya.
Pada kenyataannya diduga setelah mereka duduk sebagai seorang Kuwu terasa berat diduga buat mereka untuk menjalankan dan melaksanakan sumpah dan janji janjinya bahkan diduga tidak sungguh sungguh baik itu ditengah jalan termasuk disisa masa jabatannya diduga oknum Kuwu justru tidak on the track, diduga ada oknum Kuwu yang menyimpang dari sumpah dan janjinya ” saya berharap agar Kuwu amanah dan dapat dipercaya didalam menjalankan dan melaksanakan tugasnya, tidak menyimpang yang dapat menjatuhkan marwah nama Pemdes dan masyarakat dan tidak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) ucapnya.
Pada Kesempatan ini melalui Harian Pelita News, saya berharap dan meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan masyarakat yang merupakan bagian dari pengawal tegaknya birokrasi dan demokrasi di Pemerintahan Desa, wajib dan harus benar benar dapat memantau, mengawasi, memonitor dan mengontrol kinerja Pemdes dibawah kepemimpinan seorang Kuwu yang dibantu para perangkat desa agar kebijakan kebijakan atas program programnya selaras dengan harapan masyarakat ” seorang Kuwu harus dapat meninggalkan jasa atau kebaikan untuk desa dan masyarakatnya bukan sebaliknya diduga meninggalkan raport merah dan noda hitam didesa maupun dimasyarakatnya ujar Mistira.
Ditempat yang sama Wawan menerangkan bahwasannya seorang Kuwu adalah figur didesanya ” Kuwu dipilih oleh masyarakat jadi sudah sepantasnyalah pengabdian seorang Kuwu adalah untuk masyarakatnya bukan sebaliknya diduga untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri, kelurga dan kroni kroninya, seorang Kuwu harus dapat menebus dengan kinerja yang menyenangkan hati masyarakat, hindari sikap, tindakan, perbuatan, kelakuan dan prilaku yang tidak pantas dilakukan oleh diduga pelayan masyarakat, salah satunya diduga oknum kuwu, disisi lain harus hindari juga pelanggaran dalam hal penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dapat berakibat dan menyeret persoalan atau persoalan keranah hukum, terangnya.
” Masyarakat diwilayah lingkungan suatu desa adalah tanggungjawab Pemerintah Desa dibawah kepemimpinan Kuwu yang dibantu perangkat desa, masyarakat harus diperlakukan sama secara berkeadilan dalam mendapatkan pelayanan kebutuhan dasar secara optimal ” pungkasnya. ( Nurzaman )