• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Mei 2, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Transparansi Pemampangan Daftar Nama Penerima Bansos, Itu Hak Publik Dan Diatur Dalam Undang Undang

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 16, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Transparansi Pemampangan  Daftar Nama Penerima Bansos, Itu Hak Publik Dan Diatur Dalam Undang Undang
    0
    BERBAGI
    100
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon nomor 172.7/720/DPRD bahwa dimasyarakat data nama nama penerima Bantuan Sosial ( Bansos ) banyak yang tidak tepat sasaran, ditegaskan juga  dalam Surat Dinas Sosial Kabupaten Cirebon nomor 501/1378/Dinsos dan kemudian Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag, menginstruksikan dan meminta kepada seluruh Kuwu dan Lurah se Kabupaten Cirebon dapat menertibkan data nama nama penerima bansos tersebut dengan memasang dan memampang data nama nama penerima bansos dikantor desa dan kelurahan masing masing.

    Menyikapi langkah yang diambil Bupati Cirebon, salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) salah satu desa di Kabupaten Cirebon Kambali, sangat mengapresiasi karena surat instruksi atau perintah tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya double data nama penerima bansos disisi lain untuk mengajak masyarakat saling cross check ” manakala data nama nama penerima bantuan sosial sudah terpasang dan terpampang didesa maupun dikelurahan, hal ini merupakan suatu bukti transparansi data, In Sya Allah bantuan sosial tersebut akan tepat sasaran dan ini juga merupakan hasil arahan dari BPKP untuk pengelolaan bantuan sosial yang lebih baik, lebih transparan dan lebih tepat sasaran ” ucapnya pada Harian Pelita News, kamis ( 16/7/20 )

    Transparansi data nama nama penerima bansos merupakan bagian dari hak publik yang diatur undang undang, transparansi dan keterbukaan ini juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa ( Pemdes ) maupun Kelurahan, tegasnya.

    Saya hanya bisa menyampaikan dalam suasana krisis pandemi covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir membuat masyarakat sangat masif maka keterbukaan dan transparansi data nama nama penerima bansos menjadi sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan dengan dipasang serta dipampang data nama nama penerima bantuan sosial didesa maupun dikelurahan  masyarakat dapat turut serta dan berperan untuk mengkoreksi dan mengawasi penerima bansos ” ini salah satu kunci untuk melancarkan pendistribusian yang tepat guna dan tepat sasaran ” kata Kambali.

    Para Kuwu dan Lurah tidak harus takut untuk membuka diri mempublikasikan data nama nama penerima bantuan sosial ” oleh karena itu harus transparan dan terbuka, kalau data nama nama penerima bantuan itu benar kenapa harus takut kalau ada yang datang menanyakan proses verifikasi dan validasi data nama nama penerima bantuan sosial tersebut ” ujarnya.

    Sementara itu anggota Lembaga Pemasyarakatan Desa ( LPM ) salah satu desa di Kabupaten Cirebon Fatkhudin menegaskan didalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 9 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwasannya badan publik termasuk pemerintah desa maupun kelurahan wajib mengumumkan informasi secara berkala dengan cara yang mudah dijangkau dan diketahui oleh  masyarakat, jelasnya.

    Dalam melaksanakan tugas alangkah baiknya badan publik termasuk pemdes maupun kelurahan dalam pelaksanaannya harus mengacu pada aturan yang berlaku termasuk dalam bentuk pertanggungjawaban dan implementasi dari amanat UU KIP nomor 14 tahun 2008 harus mengedepan keterbukaan dan transparansi serta kejujuran karena ini merupakan informasi yang sah, harus dan untuk diketahui oleh masyarakat termasuk mengenai daftar data nama nama penerima bantuan sosial, pungkasnya. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Hilang Separo Data, Sembako BanProv Tahap Kedua Kecamatan Susukanlebak Di Gelar

    Berikutnya

    MIRIS, BOCAH PEREMPUAN BERUMUR 10 TAHUN HINGGA SAAT INI BELUM DIKETAHUI PENYAKITNYA, LUPUT DARI PERHATIAN PEMERINTAH

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    MIRIS, BOCAH PEREMPUAN BERUMUR 10 TAHUN HINGGA SAAT INI BELUM DIKETAHUI PENYAKITNYA, LUPUT DARI PERHATIAN PEMERINTAH

    MIRIS, BOCAH PEREMPUAN BERUMUR 10 TAHUN HINGGA SAAT INI BELUM DIKETAHUI PENYAKITNYA, LUPUT DARI PERHATIAN PEMERINTAH

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    April 21, 2026
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    Mediasi Aduan FPM, Camat Astanajapura: BPD Jangan Antikritik, Kinerja Dievaluasi, Temuan Aset Desa Mertapadawetan Jadi Sorotan

    Mediasi Aduan FPM, Camat Astanajapura: BPD Jangan Antikritik, Kinerja Dievaluasi, Temuan Aset Desa Mertapadawetan Jadi Sorotan

    April 28, 2026
    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Mei 1, 2026
    KAI Cirebon Beralih ke Biosolar B40, Dorong Energi Bersih dan Kurangi Emisi

    KAI Cirebon Beralih ke Biosolar B40, Dorong Energi Bersih dan Kurangi Emisi

    April 30, 2026
    Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

    Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

    April 30, 2026
    Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

    Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

    April 30, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

      Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Oknum DC TAF Cirebon Diduga Tipu Debitur Keluarga Perwira Polri di Subang, Laskar NKRI Dampingi Korban dan Siap Ambil Langkah Hukum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,252)
    • EKONOMI & BISNIS (309)
    • INDRAMAYU (5,218)
    • INFORMASI (554)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,864)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,037)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (365)

    Berita Terbaru

    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Mei 1, 2026
    KAI Cirebon Beralih ke Biosolar B40, Dorong Energi Bersih dan Kurangi Emisi

    KAI Cirebon Beralih ke Biosolar B40, Dorong Energi Bersih dan Kurangi Emisi

    April 30, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk