Kabupaten Cirebon,PN
Menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon nomor 172.7/720/DPRD bahwa dimasyarakat data nama nama penerima Bantuan Sosial ( Bansos ) banyak yang tidak tepat sasaran, ditegaskan juga dalam Surat Dinas Sosial Kabupaten Cirebon nomor 501/1378/Dinsos dan kemudian Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag, menginstruksikan dan meminta kepada seluruh Kuwu dan Lurah se Kabupaten Cirebon dapat menertibkan data nama nama penerima bansos tersebut dengan memasang dan memampang data nama nama penerima bansos dikantor desa dan kelurahan masing masing.
Menyikapi langkah yang diambil Bupati Cirebon, salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) salah satu desa di Kabupaten Cirebon Kambali, sangat mengapresiasi karena surat instruksi atau perintah tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya double data nama penerima bansos disisi lain untuk mengajak masyarakat saling cross check ” manakala data nama nama penerima bantuan sosial sudah terpasang dan terpampang didesa maupun dikelurahan, hal ini merupakan suatu bukti transparansi data, In Sya Allah bantuan sosial tersebut akan tepat sasaran dan ini juga merupakan hasil arahan dari BPKP untuk pengelolaan bantuan sosial yang lebih baik, lebih transparan dan lebih tepat sasaran ” ucapnya pada Harian Pelita News, kamis ( 16/7/20 )
Transparansi data nama nama penerima bansos merupakan bagian dari hak publik yang diatur undang undang, transparansi dan keterbukaan ini juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa ( Pemdes ) maupun Kelurahan, tegasnya.
Saya hanya bisa menyampaikan dalam suasana krisis pandemi covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir membuat masyarakat sangat masif maka keterbukaan dan transparansi data nama nama penerima bansos menjadi sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan dengan dipasang serta dipampang data nama nama penerima bantuan sosial didesa maupun dikelurahan masyarakat dapat turut serta dan berperan untuk mengkoreksi dan mengawasi penerima bansos ” ini salah satu kunci untuk melancarkan pendistribusian yang tepat guna dan tepat sasaran ” kata Kambali.
Para Kuwu dan Lurah tidak harus takut untuk membuka diri mempublikasikan data nama nama penerima bantuan sosial ” oleh karena itu harus transparan dan terbuka, kalau data nama nama penerima bantuan itu benar kenapa harus takut kalau ada yang datang menanyakan proses verifikasi dan validasi data nama nama penerima bantuan sosial tersebut ” ujarnya.
Sementara itu anggota Lembaga Pemasyarakatan Desa ( LPM ) salah satu desa di Kabupaten Cirebon Fatkhudin menegaskan didalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 9 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwasannya badan publik termasuk pemerintah desa maupun kelurahan wajib mengumumkan informasi secara berkala dengan cara yang mudah dijangkau dan diketahui oleh masyarakat, jelasnya.
Dalam melaksanakan tugas alangkah baiknya badan publik termasuk pemdes maupun kelurahan dalam pelaksanaannya harus mengacu pada aturan yang berlaku termasuk dalam bentuk pertanggungjawaban dan implementasi dari amanat UU KIP nomor 14 tahun 2008 harus mengedepan keterbukaan dan transparansi serta kejujuran karena ini merupakan informasi yang sah, harus dan untuk diketahui oleh masyarakat termasuk mengenai daftar data nama nama penerima bantuan sosial, pungkasnya. ( Nurzaman )