Kabupaten Cirebon,PN
Masih soal dugaan pemberhentian Guru honorer dan penjaga SD di SDN 3 Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, yang diduga diberhentikan hanya dengan pesan singkat whatsapp group SDN 3 Winong, telah ditanggapi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon selasa 20/04.
Drs.Mustopa Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon ketika ditemui Harian Pelita News mengatakan, sebelumnya Dinas Pendidikan pernah menerima aduan terkait hal tersebut yang langsung disampaikan secara lisan oleh pihak guru honorer.
“iya, mengenai hal ini, kami sudah tahu, dan keluarganya juga pernah datang kesini,”katanya.
Dengan datangnya keluarga dan guru honor tersebut ke Dinas Pendidikan saat itu, pihaknya langsung merespon dan menindaklanjuti aduan tersebut, dengan berkoordinasi dengan pihak Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Gempol dan Pengawas untuk mengklarifikasi terkait kebenaran hal tersebut.
“intinya sudah ada aduan, dan kami langsung tindak lanjuti dengan berkoordinasi pihak Korwil dan pengawas, intinya ada kesalah pahaman intruksi penyampaian kepala sekolah kepada yangbersaangkutan,”imbuhnya.
Menurut Drs.Mustopa, pemberhentian tersebut seharusnya sesuai dengan regulasi yang ada, dan tidak semudah itu dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah.
“pemberhentian tidak semudah itu, ada aturan, pemberhentian pegawai tidak serta merta, dan harus dilihat dulu titik permasalahannya,”tambahnya.
Drs.Mustopa juga sangat menyayangkan dan mengucapkan keprihatinnya atas kejadian tersebut, dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan membentuk tim untuk menghklarifikasi dugaan tersebut.
“tentunya kami sangat prihatin, dan kami akan membentuk tim untuk dugaan tersebut,”ungkapnya.
Pemberhentian yang dilakukan oleh AS oknum Kepala SDN 3 Winong kepada guru Honorer dan Penjaga SD, secara tegas dikatakan Drs.Mustopa tidak dibenarkan, pasalnya ada regulasi yang mengatur dan kode etik yang mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
“tidak dibenarkan, ada regulasi dan kode etik yang mengatur PNS atau Non PNS dilingkungan Pemerintah Daerah,”jelasnya.
Drs.Mustopa juga sampaikan, ketika dugaan tersebur dan tindakan dari AS yang memberhentikan Guru Honor dan Penjaga SD menyalahi aturan, tentunya ada sanksi yang akan diterima.
“sanksi kami teguran, teguran ringan, sedang, dan berat,”katanya.
Dengan adanya dugaan pemberhentian Guru Honorer dan Penjaga SD di SDn 3 Winong yang menggunakan pesan singkat WhatsApp, Drs.Mustopa berharap itu hanya sebuah ke khilafan dan yang bersangkutan masih tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasanya di SDN 3 Winong , dan Ia juga sampaikan kepada pihak sekolah harus agar bisa memahami.
“mudah-mudahan ini hanya ke khilafan saja, dan yang bersangkutan tetap bekerja disitu, dan Kepala Sekolah harus bisa memahami, dan yang bersangkutan harus bekerja sesuai dengan tugas pokoknya,”harapnya.(Kamsur)