Kabupaten Cirebon,PN
Sesungguhnya tidak ada larangan untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang bersumber dari masyarakat dalam hal ini peserta didik atau orang tua wali murid selama syarat dan ketentuannya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan memenuhi prinsip keadilan, kecukupan dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 50 Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka penting dalam menyusun kebijakan tersebut melibatkan masyarakat dalam hal ini orang tua wali murid.
Dalam wawancaranya dengan Harian Umum Pelita News, senin ( 17/2/20 ) Kepala SDN 1 Kedongdong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon Iroh Syakiroh menjelaskan apapun yang dilakukan oleh pihak sekolah kami selalu mengutamakan prinsip musyawarah dan mufakat, keadilan, transparan dan akuntabel dalam pertanggungjawabannya sehingga orang tua wali murid maupun komite sekolah mengetahui secara gamblang termasuk juga dengan penjualan sampul raport, kami tegaskan pihak sekolah sama sekali tidak memaksakan anak untuk membeli sampul raport, justru sebaliknya kami pihak sekolah yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi, kami pihak sekolah Insya Allah membantunya terus sebelum kebijakan soal raport itu digulirkan kami sudah melakukan kajian secara mendalam dan berkoordinasi dengan melalui musyawarah atau rapat melibatkan orang tua wali murid dan komite, undangan ke orang tua murid kami sebarkan dan ada, daftar hadir pun ada serta hasinyanyapun ada dengan maksud dan tujuan agar saat kebijakan soal sampul raport itu diputuskan tidak mencerdai hak orang tua wali murid untuk mendapatkan pendidikan khususnya untuk anak anak mereka, jelasnya.
Apa yang dilakukan di SDN 1 Kedongdong pada dasarnya atas kesepakatan orang tua wali murid yang dilakukan lewat komite sekolah melalui rapat dan musyawarah ” raport sekarang ini kurikulum tiga belas tidak sama dengan modelnya seperti raport yang dulu, sekarang bentuknya tidak ada sampul, sehingga lewat komite sekolah mereka sepakat untuk memberinya sampul, tegasnya.
Iroh Syakiroh juga mengungkapkan apa yang dilakukan di SDN 1 Kedongdong tidak melanggar karena lewat musyawarah atau rapat dan kesepakatan bersama agar raport yang jumlah helai kertasnya berlembar lembar tidak tercecer nantinya, tapi bagi yang sudah memiliki tidak diwajibkan membelinya lagi dan yang tidak mampu pun tidak diharuskan untuk membelinya dan Alhamdulillah mereka tidak keberatan membeli sampul raport tersebut demi menjaga agar awet dan tidak rusak serta kalaupun diduga ada yang merasa keberatan kami terbuka berkomunikasi untuk mencari yang terbaik demi peningkatan dan kemajuan SDN 1 Kedongdong, pungkasnya diakhir pertemuan dengan Harian Umum Pelita News. ( Nurzaman )