Indramayu, PN
Aksi demo didepan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (13/07) sejumlah organisasi masyarakat (ormas) , organisasi kepemudaan (OKP) dan LSM yang tergabung dalam gerakan masyarakat Indramayu tolak secara tegas RUU HIP.
Menurut koordinator aksi , Wawan Sugiarto dihadapan para pengunjuk rasa menyampaikan , sebagaimana catatan badan legislasi DPR RI tanggal 12-pebruari 2020 telah ditetapkan menjadi rancangan Umdang-Undang prioritas tentang haluan ideologi Pancasila (hip) yang merupakan usulan serta insiatif DPR RI , bukan usulan pemerintah.
Setelah mencermati dan menganalisa serta mengkaji materi konsep yang terkandung didalam RUU HIP , telah ditemukan kejanggalan dan penyimpangan, serta bertentangan. Dengan. Prinsip-prinsip nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia, oleh karenanya kami sebagai masyarakat dan sejumlah ormas secara tegas RUU hip harus dikubur dalam-dalam dan atau harus ditiadakan
Penolakan tersebut diantaranya , melihat pasal 6 RUU HIP, yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Eka sila, dan itu tidak pernah disebutkan dalam lembaran negara , itu adalah nyata-nyata pengaburan dari makna Pancasila dan secara terselubung akan melumpuhkan dan mengabaikan nilai ketuhanan yang maha esa , yang jelas disebutkan didalam pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian menurut koordinator , Wawan Sugiarto,menyatakan menolak secara secara tegas pembahasan RUU HIP, Pancasila dengan lima sila harus dipertahankan dan tap MPR no.25 tahun 1966 agar tidak berkembangnya ajaran komunis yang tidak sesuai dengan Pancasila,menuntut DPR RI untuk mencabut RUU HIP hasil Prolegnas 2020
” Kita tidak setuju aja. Munculnya komunis di Indonesia” tegas Wawan (02/san)