Kota Cirebon ,PN
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional akan dilakukan kembali oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon secara proporsional, langkah tersebut ditetapkan guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) diwilayah Kota Cirebon
Pemberlakuan penerapan tersebut tercantum pada surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH. Nomor 443/SE.04/PEM tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon.
“Dasar dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Cirebon mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat No 443/Kep.33-Hukham/2021 dan Surat Edaran Gubernur Jabar No 15/KS.01/HukHam tanggal 25 Januari 2021,” kata Walikota Cirebon, H Nashrudin Azis usai rapat pembahasan PSBB, Kamis (28/1/21).
Ia menjelaskan, PSBB secara proporsional di Kota Cirebon berlaku mulai 27 Januari hingga 8 Februari 2021. Meski diterapkan PSBB secara proporsional namun kegiatan perekonomian masyarakat tetap diperbolehkan hanya saja dibatasi.
Pada pelaksanaan PSBB secara proporsional ini Pemda Kota Cirebon memiliki strategi untuk mengurangi pergerakan masyarakat di perkampungan.
“Diantaranya dengan memperkuat edukasi dan sosialisasi pencegahan covid-19 di tingkat kecamatan,” ungkapnya.(ws)