Pelita News | Cirebon Timur – Terkait persoalan provider penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang dan melakukan pemasangan kabel untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan dikawasan pemukiman warga, wajib mematuhi regulasi yang di atur pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Susukanlebak, Mochammad Rosid mengatakan, pemasangan tiang dan kabel jaringan, terutama yang menyangkut infrastruktur publik seperti fiber optik, harus mendapatkan izin untuk memastikan keamanan, kelancaran lalu lintas, dan menghindari masalah di kemudian hari.
“Jika pemasangan dilakukan tanpa izin, pihak terkait bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah, termasuk denda atau bahkan pembongkaran,“ ungkapnya.
Lanjut dikatakan Bo’im sapaan akrab Moch. Rosid, perusahaan yang ingin memasang jaringan harus memastikan bahwa mereka telah mengantongi izin yang diperlukan, termasuk izin dari pemerintah daerah dan persetujuan dari pemilik lahan. Tak heran, pemasangan tiang internet menjamur di berbagai tempat, baik di kawasan permukiman atau perkampungan. Tujuannya, untuk memperluas jaringan atau jangkauan internet di daerah tersebut.
“Hanya saja, keberadaan tiang internet itu sering kali menimbulkan konflik. Alasannya, beberapa penyelenggara jasa telekomunikasi melakukannya secara sembarangan tanpa izin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan,“ ujarnya.
Bo’im pun menambahkan, pada Pasal 13 Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
“Dalam pemasangan tiang di jalan perumahan atau pemukiman warga harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga,“ imbuhnya.
Ia pun mengingatkan dalam hal pemasangan kabel Wifi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, mewajibkan izin dari warga dan otoritas setempat. Bahkan pemasangan kabel Wifi tidak boleh dilakukan di atas tanah warga tanpa seizin warga pemilik.
“Pemasangan kabel Wifi harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk izin dari pemilik lahan atau bangunan yang akan dilalui kabel. Jadi izinnya tidak hanya cukup ke kuwu atau kepala desa saja,“ jelasnya.
Dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, hingga berita ini ditayangkan penanggung jawab pekerjaan masih belum menjawab. @Ries