Pelita News I Indramayu – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis segera diterapkan di Kabupaten Indramayu. ETLE dipasang pada enam lokasi berbeda. Dengan diterapkannya teknologi digital berbasis kamera bergerak ini diharapkan membuat masyarakat menjadi lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas, AKP Rizky Aulia Pratama mengatakan, penerapan ETLE Statis bakal dimulai pada Juli bulan depan. Sedangkan penerapan ETLE mobile/portable telah berjalan sejak 2023 lalu.
“Saat ini sudah ada enam titik ETLE statis yang terpasang di Kabupaten Indramayu,” kata Rizky, dalam keterangannya, Minggu (15/06/2025).
Dari enam titik ETLE Statis, sambungnya, tiga diantaranya sudah terpasang dan siap dioperasikan yaitu di samping jembatan (Kreteg Sorog) dekat Alun-alun Indramayu, (Jalan Jend S Parman), depan Polres Indramayu (Jalan Gatot Subroto) dan depan Islamic Center Indramayu (Jalan Soekarno Hatta). Lalu, di Jalan DI Panjaitan, Jalan Jend. Sudirman dan jalur Pantura. Namun ketiganya masih dalam proses instalasi oleh teknisi dari Korlantas Polri.
Rizky juga mengatakan, pertimbangan penindakan menggunakan ETLE itu agar pengendara tidak berinteraksi dengan petugas. Sehingga pengendara tidak terhambat dalam aktivitasnya dan mempermudah penyelesaiannya karena bisa melalui online tanpa harus datang ke pos polisi. Bahkan program itu oleh jajarannya sudah dilakukan sosialisasi baik itu di sekolah-sekolah, komunitas otomotif dan driver ojeg online maupun ojek pangkalan termasuk di media sosial.
Rizky yang didampingi KBO Satlantas Polres Indramayu, Ipda Masnan menambahkan, kamera ETLE mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran. Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa pelat nomor, dan pelanggaran lainnya. Teknologi ETLE juga dilengkapi dengan fitur face recognition dan infra red yang mampu mendeteksi identitas pengendara secara otomatis, bahkan pada malam hari. Sistem itu pun telah terintegrasi dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sehingga identitas pelanggar dapat diketahui secara akurat dan cepat.
“Seluruh kegiatan pemantauan dan penindakan melalui ETLE dikontrol dari Traffic Management Center (TMC) Tatag Trawang Tungga milik Polres Indramayu,” paparnya
Masih diterangkan dia, dari pusat kontrol itu, petugas dapat memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan langsung memverifikasi data pelanggar sebelum proses tilang dikirimkan ke alamat yang bersangkutan. @safaro















