Indramayu, PN
Untuk penguatan kinerja Perusahaan daerah (PD) Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) seiring telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). PD BWI harus dilakukan reorganisasi kelembagaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur BUMD PT BWI (Perseroda) sebagai salah satu kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai alat pengemban ekonomi daerah dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Menyikapi hal tersebut, Plt. Bupati Indramayu memohon penjadwalan dan pembahasan Raperda masa persidangan II tahun 2020 untuk Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu tentang Perseroda BWI.
Demikian laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Indramayu tentang Perusahaan PT. BWI (Perseroda) yang dibacakan Ketua Bapemperda, H. Sirojudin saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu di ruang sidang utama DPRD kabupaten setempat, Selasa (30/06). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin.
Hadir pada kesempatan tersebut, Asisten Daerah Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Setda Indramayu, H. Maman Kostaman, Direksi PT. BWI (Perseroda) dan undangan lainnya,
Raperda ini kata dia, merupakan pembaharuan dari Perda sebelumnya yaitu Perda Kabupaten Indramayu Nomor 34 tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah BWI sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda Kab.Indramayu Nomor 4 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Indramayu Nomor 34 tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah BWI.
“Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan peran BUMD PT BWI (Perseroda) sebagai salah satu BUMD yang bergerak diberbagai bidang, perlu dilakukan optimalisasi agar benar-benar mampu menjadi penggerak perekonomian daerah serta mampu berkompetisi dalam memberikan layanan kepada masyarakat Indramayu,” kata Ketua DPC PDIP ini.
Menurutnya, PT BWI yang bergerak dibidang jasa dan perdagangan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan maayarakat sesuai bidang yang digelutinya. Ditambah lagi adanya rencana PT BWI mendirikan pabrik tepung tapioka di Desa Muntur Kecamatan Losarang diharapkan mampu menciptakan perekonomian baru, pabrik pengolahan singkong menjadi tepung tapioka yang nantinya akan menciptakan produksi baru, menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan stabilitas harga tepung tapioka dipasaran.
“Rencana kehadiran pabrik tepung tapioka diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tepung tapioka sebagai salah satu target pemasaran adalah sentra kerupuk di Desa Kenanga Kecamatan Sindang yang membutuhkan 40 ton tapioka setiap hari,” harapnya.
Selain itu sambungnya, PT BWI yang bergerak dibidang minyak dan gas bumi yang salah satunya adalah pengelolaan SPBE juga diharapkan dapat meningkatkan stabilitas ekonomi, produktifitas yang berkualitas dan kesejahteraan para pekerjanya dimana kedepannya dapat mampu bersaing secara sehat dan kondusif untuk terciptanya perekonomian rakyat yang sejahtera.
Sementara itu, Dirut PD BWI, Soen Sudjarwo mengatakan sesuai amanah PP Nomor: 54/2017 tentang BUMD, pihaknya mempunyai kesempatan untuk meningkatkan status dari PD menjadi PT sesuai pilihan yang ditawarkan PP tersebut. Dalam PP Nomor: 54/2017 disebutkan BUMD terbagi menjadi dua yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Meningkatkan status dari PD menjadi PT juga untuk mempermudah proses perizinan usahanya di Kemenkum HAM, kalau masih PD proses perizinan tidak bisa di kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini. “PP Nomor: 54/2017 tentang BUMD menjadi dasar bagi kami untuk merubah PD menjadi PT BWI (Perseroda),” kata dia.
Dikatakan, perlahan namun pasti, BWI sudah bangkit dan kerugian secara kumulatif insyaallah bisa dilunasi pada 2020 ini. Intinya, PP tersebut merupakan kesempatan emas bagi pihaknya untuk membesarkan BWI. “Kami memberanikan diri merubah PD menjadi PT dengan harapan bisa memancing saham-saham dari luar agar BWI lebih bisa berkembang dan muaranya bisa meningkatkan PAD,” kata Mantan Kepala Dinas Bina Marga ini.
Ia tidak memungkiri perjalanan PD BWI menjadi PT (Perseroda) masih panjang. Ini masih awal atau baru pembukaan di Bapemperda. Seterusnya ke pansus dan di pansus akan banyak perdebatan terkait rancangan perdanya. “Kami berharap perubahan status dari PD menjadi PT sesuai amanah PP Nomor: 54/2017 bisa terlaksana dalam waktu dekat,” harap Wowo sapaan akrabnya.
Menurutnya, kerugian PD BWI sebesar Rp.11 miliar hingga 2020 masih ada sisa Rp.2,9 miliar dan di pertengahan 2020 pihaknya sudah ada keuntungan Rp.2 miliar. “Kami optimis di 2020 ini sisa kerugian PD BWI akan lunas, kita zero. Intinya, kerugian komulatif akan dikejar di 2020 ini,” tandasnya.
Wowo membenarkan bansoskab untuk warga terdampak COVID-19 dikelola PD BWI. Pengelolaan itu berdasarkan penunjukan dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) selaku dinas yang memegang anggaran terdampak COVID-19. “Ini penunjukan bukan lelang. PD BWI ditunjuk untuk pengadaan dan penyalurannya,” sebut dia.
Ditambahkan, nilai kontrak pengadaan itu mencapai Rp.17,3 miliar. Nominal itu untuk penyaluran dua bulan yakni bulan Mei dan Juni. “Untuk penyaluran bulan Juli belum ada. Hal itu tergantung keuangan dan tergantung persetujuan DPRD juga,” tambahnya. (01/san)