Pelita News, Indramayu – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu melakukan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024. Pengawasan itu sejalan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sesuai UU tersebut Panwaslu Kecamatan selain melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu, juga terdapat tugas pencegahan akan terjadinya pelanggaran Pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Sindang, Akhmad Saekhu, SE didampingi Anggota Panwaslu lainnya, Diki Hafid Firdaus, S.Pd.I dan Mohammad Mi’raj, S.IP, saat Konferensi Press (30/12/2023) di Sekretariat Panwaslu, Jl. Kalen Haji No. 9D Desa Sindang – Indramayu, terkait pelaksanaan kerja Panwaslu dalam rentang 12 bulan dalam tahun 2023 kemarin.
Masih menurut Saekhu, pencegahan ini perlu dilakukan dalam rangka meminimalisir akan kemungkinan bentuk pelanggaran Pemilu.
“Ini sesuai Slogan pada pemilu sekarang yaitu Awasi, Cegah, Tindak. Dengan penerapan ini, maka Panwaslu berupaya secara maksimal untuk melakukan upaya pencegahan di awal proses tahapan pemilu,” katanya.
Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Diki Hafid Firdaus, menambahkan, dari beberapa tahapan yang dilalui selama setahun ini, Panwaslu Sindang sudah melakukan rangkaian pengawasan dan pencegahan. Dimulai dari tahapan Verifikasi DPD, Penyusunan Daftar Pemilih terdiri dari Pencocokan dan penelitian (Coklit), Penyusunan DPS, DPT, Kampanye, dan nanti di tahun ini yaitu DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) selain tentunya masa Kampanye yang masih berjalan.
Diki pun menjelaskan, dari sekien pengawasan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu. Panwaslu Kecamatan Sindang melakukan tindakan persuasif dengan menyampaikan himbauan dan saran perbaikan kepada PPK, serta sosialisasi ke pihak terkait dalam hal ini peserta pemilu, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda.
“Untuk Pencegahan, kami sudah melayangkan 18 surat baik berupa himbauan netralitas ASN, Peserta Pemilu di masa Kampanye, maupun saran perbaikan kepada PPK dan PPS terkait tahapan Penyusunan Daftar Pemilih,” terangnya.
Hal serupa ditegaskan, Mohammad Mi’raj. Menurutnya, Panwaslu Kecamatan Sindang, sampai saat ini belum ada temuan atau laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Hal ini berkaitan dengan upaya-upaya pihaknya melalui pencegahan terhadap tindak pelanggaran Pemilu, disamping tidak menutup kemungkinan masih adanya keengganan masyarakat untuk memberikan informasi atau laporan tentang adanya dugaan tindak pelanggaran Pemilu. (saprorudin)